Authentication
MATA KULIAH : PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
KODE MATA KULIAH : MI 024
Nama : Prof.Dr. Yohanes Usfunan,SH,MH.
Alamat : Jl.Gunung Bromo XI No 8.
Telepon/HP : 481137/081338382265
Nama : Dr. I Made Subawa, SH, MS.
Alamat : Jl.Gunung Agung Gg.IV
Telepon/HP : 422597/0818556787
Email : Subawa@fh.unud
Nama : Ni Luh Gede Astariyani, SH.
Alamat : Jl.Zidam Gg.Biawak No.49
Telepon/HP : 7452699/081916254566
Email : lg.astari@yahoo.com
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
BALIINDONESIA
2008
1
BAGIAN I
PENGANTAR
A.Identitas dan Deskripsi Mata Kuliah.
Identitas Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Perancangan Peraturan Perundangundangan
Kode Mata Kuliah / SKS : MI 024 / 2
Semester : 7 ( tujuh)
Status Mata Kuliah : Wajib
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata kuliah Perancangan Peraturan Perundangundangan merupakan mata
kuliah wajib, bidang kemahiran dan ketrampilan hukum, yaitu keterampilan
hukum dalam perancangan dokumen hukum. Secara umum perancangan terdiri
atas perancangan dalam aspekaspek praktis perundangundangan. Dalam
perancangan akan dibahas berbagai latar belakang teoritis dan berbagai aspek
praktis yang berguna dalam rangka merancang peraturan perundangundangan
yang bersifat legislasi, regulasi ataupun keputusankeputusan publik yang lain.
Dalam perancangan memberikan gambaran tentang format peraturan
perundangundangan dari segi arsitektural dan logika yuridik dipandang baik/
ideal. Pada akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu memahami aspek
aspek praktis dalam perancangan perundangundangan dengan latar belakang
filosofis, yuridis, sosiologis dalam perancangan peraturan perundangundangan
melalui tahap perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan,
pembahasan, pengesahaan, pengundangan, dan penyebarluasan.
B.Tujuan.
Agar mahasiswa mempunyai pemahaman, kemahiran, dan keterampilan
menyusun rancangan peraturan perundangundangan.
C.Literatur.
2
Ahmad, Rival Gulam, et.al.,2007,Sembilan Jurus merancang Peraturan untuk
Transformasi Sosial :Sebuah Manual Untuk Praktisi, Pusat Studi Hukum
Dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.
Alexander,Harry, 2004,Panduan Perancangan Peraturan Daerah Di Indonesia ,
XS YS Solusiando, Jakarta,
Gofar, Fajrimei A, et.al,2003, Berjuang Mengawal Kebijakan Publik,Seri Kajian
Hukum HUMA, Jakarta.
Hamidi, Jazim, et.al, 2008, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah
Partisipatif, Prestasi Pustaka, Malang
Handoyo, Hestu Cipto, 2008, Prinsipprinsip Legal Drafting & Desain Naskah
Akademik, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Kurnia,Mahendra Putra ,et all 2007. Pedoman Naskah Akademis Perda
Partisipatif, Kreasi Total Media, Yogyakarta.
Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 1997,
Ketrampilan Perancangan Hukum, Citra Aditya Bakti Bandung.
Lay, Cornelis, et al, 2008, Keistimewaan Yogyakarta Naskah Akademik dan
Rancangan UndangUndang Keistimewaan Yogyakarta, Monograph on
Politics & Government, Vol. 2 No. 1 , UGM Yogyakarta.
Manan, Bagir, 1992, DasarDasar Perundangundangan Indonesia,Penerbit indo
Hill,Co.Jakarta.
Seidman,Ann et.alll, 2001. Penyusunan Rancangan UndangUndang Daam
Perubahan Masyarakat Yang Demokratis,terjemahan ELIPS, Jakarta ,
Sirajudin, et.al, 2008, Legislative Drafting Pelembagaan metode partisipatif
Dalam pembentukan Peraturan perundangundangan,In Trans Publising,
Malang.
Soeprapto, Maria Farida, 2007,Ilmu Perundangundangan 2 ,Proses dan Teknik
Pembentukannya,Kanisius Yogyakarta.
Wijaatmaja, Maehaendra, Perancangan Peraturan Perundangudangan
Pendekatan Teoritis,Normatif dan Empiris, Bahan Kuliah Perancangan
Peraturan Perundangundangan, Denpasar, 2008.
3
D.Metode Pengajaran.
Metode perkulihan yang dipakai yaitu Problem Based Learning ( PBL )
Method.Karena itu, strategi pembelajaran berupa Tanya jawab, tugas terstruktur,
diskusi, belajar mandiri , diskusi kelompok terarah ( focus group discussion), dan
permainan peran ( rule play).Pada awal perkuliahan, tanya jawab dilakukan
untuk mengetahui pengetahuan yang telah dimiliki sebelumnya ( prior
knowledge) oleh mahasiswa dan untuk melakukan brainstorming atas
permasalahanpermasalahan yang telah diidentifikasi.Tanya jawab yang
dilakukan pada pertengahan maupun akhir perkuliahan.Diskusi kelompok dan
permainan peran dilakuakan untuk topiktopik tertentu dalam rangka menemukan
pemecahan masalah dan belajar memainkan peran tertentu.Tugas mandiri
dilakukan oleh mahasiswa di luar kelas, setelah waktu perkuliahan untuk
mengerjakan tugastugas.
E.Ujian.
Ujianujian terdiri dari ujian tengah semester ( UTS) dan ujian akhir semester
(UAS), soal ujian berbentuk esay.Ujian tengah semester ( UTS) atas materi
perkuliahan nomor 1 dan 2.Sedangkan dalam ujian akhir semester (UAS ) atas
materi nomor 3 dan 4 .Nilai presentasi dinilai dari tugastugas yang
dipresentasikan dan penilaian tugas mingguan.
Penilaian meliputi aspek hard skilldan soft skill.penilaian hard skill
dilakukan melalui tugastugas ( TT),Ujian Tengah Semester ( UTS) dan Ujian
Akhir Semester(UAS).Hilai har skill diperhitungkan mengunakan rumus nilai akhir
pada buku pedoman FH UNUD, yaitu :
(UTS+TT)
+ (2 x UAS)
Nilai Akhir = 2
3
Penilaian soft skill (sikap perilaku) berdasarkan pada pengamatan dalam
tatap muka selama perkuliahan, diskusi, pengumpulan tugastugas, kehadiran
dalam perkuliahan dan pelaksanaan ujianujian.Nilai soft skill ini dikombinasikan
4
no reviews yet
Please Login to review.