Authentication
470x Tipe PDF Ukuran file 0.48 MB
BLOCK BOOK
HUKUM KEPARIWISATAAN
STATUS MATA KULIAH :
WAJIB PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PEMERINTAHAN
KODE MATA KULIAH : WCI.6261
SKS : 2 (DUA)
SEMESTER : VI (ENAM)
PLANNING GROUP TEAM TEACHING – TUTOR
Bagian Hukum Administrasi Negara
Fakultas Hukum Universitas Udayana
PROF. DR. I MADE ARYA UTAMA, SH., MH.
I NYOMAN SUYATNA, SH.,MH.
COK. ISTERI ANOM PEMAYUN, SH., MH.
I KETUT SUARDITA, SH.,MH.
COKORDA DALEM DAHANA, SH.,,MKn.
NI GUSTI AYU DYAH SATYAWATI, SH.,MKn,LLM
I GUSTI BAGUS PUTRA SAMAJAYA, SH.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2010
BLOCK BOOK :
HUKUM KEPARIWISATAAN.
1. Identifikasi Mata Kuliah.
a. Nama Mata Kuliah
: HUKUM KEPARIWISATAAN.
b. Kode Mata Kuliah WCI.6261.
:
c. Status Mata Kuliah : Wajib – Program Kekhususan Hukum
Pemerintahan (PK.III).
d. SKS 2 (dua).
:
e. Semester : VI (enam)
f. Tim Pengajar : Coordinator:
Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., MH.
Team Teaching – Tutor:
I Nyoman Suyatna, SH.,MH.
Cok. Isteri Anom Pemayun, SH., MH.
I Ketut Suardita, SH.,MH.
Cokorda Dalem Dahana, SH.,MKn.
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.,MKn,LLM
I Gusti Bagus Putra Samajaya, SH.
2. Diskripsi Mata Kuliah.
Penyelenggaraan kepariwisataan yang melibatkan berbagai komponen, yaitu
pemerintah, badanbadan usaha, dan masyarakat, adalah suatu kegiatan yang pada
hakekatnya secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat, sehingga membawa
berbagai dampak terhadap masyarakat itu sendiri, seperti dampak terhadap
kehidupan ekonomi, sosialbudaya maupun dampak terhadap lingkungan sebagai
akibat pembangunan saranasarana kepariwisataan
Oleh sebab itu, di dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam artian
mengembangkan dan meningkatkan kepariwisataan, Pemerintah memiliki peran
yang sangat menentukan. Untuk itu diperlukan adanya kebijakankebijakan dari
Pemerintah yang tertuang dalam bentuk peraturanperaturan.
Peraturanperaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan antara Pemerintah, badanbadan usaha maupun
perorangan, serta masyarakat. Peraturanperaturan itu harus mampu menciptakan
suasana yang kondusif, sehingga mampu menarik badanbadan usaha maupun
perorangan, baik modal dalam negeri maupun modal asing untuk melakukan
kegiatan usaha atau investasi di bidang kepariwisataan dan mendorong upaya
peningkatan mutunya, serta sekaligus mampu mengeleminir dampak negatif yang
dapat ditimbulkannya.
Peraturanperaturan mengenai pembangunan dan pengelolaan daya tarik wisata
(atraksi wisata), baik dalam bentuk mengembangkan dan mengelola daya tarik wisata
yang sudah ada, maupun membangun daya tarik wisata yang baru, peraturan
mengenai penyelenggaraan usaha pariwaisata, standar mutu dan kualitas produk
yang mengutamakan produksi dalam negeri, adalah sangat diperlukan untuk
menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi para pelaku pariwisata. Selain
itu, pengaturan keluar masuknya terutama wisatawan asing serta keamanannya harus
pula mendapat perhatian.
Kepariwisataan yang telah mendunia dimana beberapa negara telah
memasukkan Indonesia sebagai salah satu daerah tujuan wisata, maka pembentukan
peraturanperaturan di bidang kepariwisataan harus juga memperhatikan aspirasi
aspirasi yang muncul dan berkembang di dunia kepariwisataan internasional.
Oleh sebab itu, berkembang tidaknya dan meningkat tidaknya kepariwisataan
sangatlah tergantung dari kebijakankebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang
tertuang dalam berbagai peraturanperaturan di bidang kepariwisataan, baik itu
peraturanperaturan yang berhubungan dengan aspek administrasi pemerintahan
(mengarahan atau mengendalikan aktivitasaktivitas, melindungi obyekobyek
tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, dan sebagainya) maupun yang berkaitan
dengan aspek ekonomi atau bisnis (perdagangan jasajasa pariwisata).
Pentingnya peran Pemerintah sebagai penyelenggara atau pengelola
kepariwisataan, maka perlu dicatat bahwa Konfrensi PBB mengenai “Perjalanan
Dan Pariwisata” di Roma pada tahun 1963, mempertegas bahwa untuk
menyakinkan pertumbuhan kegiatan pariwisata yang mantap, sangat perlu
melimpahkan kepada Pemerintah, tanggungjawab tertinggi pengelolaan
kepaiwisataan.
Adapun rumusan resolusi yang dikeluarkan oleh Konfrensi PBB tersebut, sebagai
berikut:
“Konfrensi berpendapat bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk
mendorong dan mengkoordinasi kegiatan pariwisata nasional, dan Konfrensi
merasa yakin bahwa secara menyeluruh tugas ini dapat diemban melalui wahana
Organisasi Pariwisata Nasional”.
3. Tujuan Mata Kuliah.
Melalui proses pembelajaran untuk mata kuliah Hukum Kepariwisataan ini,
mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman, serta
nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalanpersoalan hukum
yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan
4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran.
a. Metoda Perkuliahan.
Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar”
(Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
Strategi Pembelajaran:
- perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan);
- tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial);
- 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS);
- 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS).
Total pertemuan: 14 (empat belas) kali.
b. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial.
Dalam mata kuliah Hk. Kepariwisataan ini, direncanakan:
- perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan, yaitu:
pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11;
no reviews yet
Please Login to review.