Authentication
603x Tipe DOCX Ukuran file 0.90 MB Source: bem.feb.ugm.ac.id
ANGGARAN DASAR
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Nama, Waktu, Tempat kedudukan, dan Lambang
Pasal 1
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada yang untuk selanjutnya disingkat BEM FEB UGM.
Pasal 2
BEM FEB UGM didirikan di Yogyakarta pada tahun 2007 - sampai dengan waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
BEM FEB UGM berkedudukan di kampus Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
Gadjah Mada
Pasal 4
Lambang BEM FEB UGM sebagai berikut:
Bagian Kedua
Asas, dasar, landasan, dan kedaulatan
Pasal 5
BEM FEB UGM berasaskan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan sosial
Pasal 6
BEM FEB UGM berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
BEM FEB UGM secara operasional berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi BEM FEB UGM ada di tangan pengurus BEM FEB UGM yang
diwujudkan dalam Rapat Besar BEM FEB UGM.
Pasal 9
BEM FEB UGM bersifat:
1. Independen, artinya bebas dari keterkaitan secara langsung dari segi struktural dengan
pengurus perguruan tinggi dan organisasi atau institusi lain;
2. Egaliter, artinya setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi;
3. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak
mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dan dilakukan
dengan prinsip-prinsip keterwakilan demokrasi secara universal.
Bagian Ketiga
Tujuan dan Fungsi
Pasal 10
BEM FEB UGM bertujuan:
Membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas
dan ilmiah, intelektual, profesional, memiliki integritas kepribadian, kepedulian dan
kepekaan sosial serta berjiwa nasionalis
Pasal 11
Fungsi BEM FEB UGM adalah:
a. Sebagai lembaga yang mengakomodasi kepentingan seluruh civitas akademika FEB UGM
b. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi civitas akademika dalam mengimplementasikan
daya kreativitasnya.
c. Sebagai lembaga yang berperan aktif dalam menyikapi situasi fakultas, universitas,
bangsa, dan negara Indonesia.
d. Mewujudkan fungsi tanggung jawab sosial dengan penyebaran nilai-nilai luhur ke-UGM-
an.
BAB II
KEORGANISASIAN
Bagian Pertama
Keanggotaan dan Keuangan
Pasal 12
Ragam keanggotaan BEM FEB UGM adalah :
a. Anggota BEM FEB UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB UGM.
b. Pengurus BEM FEB UGM adalah yang mengajukan diri sebagai pengurus dan telah
diterima dan diakui sebagi pengurus BEM FEB UGM.
Pasal 13
Keuangan BEM FEB UGM dapat diperoleh dari:
a. Dana kegiatan kemahasiswaan yaitu dana masyarakat dan dana Fokoma.
b. Kas Iuran wajib pengurus BEM FEB UGM.
c. Hibah.
d. Dana sisa kegiatan.
e. Sumber-sumber dana lain yang tidak mengikat.
Bagian Kedua
Komponen Organisasi
Pasal 14
Komponen BEM FEB UGM terdiri atas pengurus harian BEM FEB UGM, Koordinator
Keuangan Mahasiswa, serta Biro dan Departemen yang ada dalam BEM FEB UGM.
Bagian Ketiga
Lembaga Pengurus Organisasi dan Periode Kepengurusan
Pasal 15
Lembaga pengurus organisasi terdiri atas:
a. Rapat Besar BEM FEB UGM yang selanjutnya disingkat dengan rabes BEM FEB UGM
merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam kehidupan organisasi BEM FEB UGM
b. Pengurus harian BEM FEB UGM yang terdiri atas Ketua umum, ketua bidang; ketua
bidang 1, ketua bidang 2, dan ketua bidang 3, serta satu kepala dan satu wakil untuk masing-
masing biro dan departemen.
c. Biro dan departemen yang dibentuk dan disesuaikan oleh pengurus yang
bersangkutan, yang dikepalai oleh seorang kepala dibantu wakil kepala atau setara wakil
kepala serta beberapa staff ahli dan staff.
Pasal 16
Satu periode kepengurusan adalah dari launching bersama dan serah terima jabatan sampai
dengan Sidang KM LPJ sesuai dengan ketetapan Kongres Keluarga Mahasiswa Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut KM FEB UGM
Bagian Keempat
Forum Pengambilan Keputusan
Pasal 17
Forum pengambilan keputusan terdiri atas:
a. Rapat besar BEM FEB UGM yang merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi
b. Rapat kerja BEM FEB UGM
c. rapat pengurus harian BEM FEB UGM
d. rapat intern Departemen atau Biro.
Bagian Kelima
Atribut Kelembagaan
Pasal 18
Segala bentuk atribut kelembagaan diatur dan disahkan dalam Rapat Besar BEM FEB UGM
Pasal 19
Atribut kelembagaan meliputi:
1. lambang
2. jaket
3. kop surat
BAB III
AMANDEMEN BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 20
Amandemen anggaran dasar BEM FEB UGM hanya dapat dilakukan oleh rapat besar BEM
FEB UGM dan disetujui 2/3 pengurus yang hadir
Pasal 21
Pembubaran Lembaga BEM FEB UGM hanya dapat dilakukan oleh KMFEB UGM, dan
segala ketentuan yang mengatur hal tersebut akan ditentukan oleh KMFEB UGM.
BAB IV
PENGESAHAN
Pasal 22
Anggaran Dasar BEM FEB UGM ditetapkan dan disahkan pada Rapat Besar BEM FEB
UGM.
BAB V
ATURAN PENUTUP
Pasal 23
a. hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar BEM FEB UGM akan ditentukan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain di bawah Anggaran
RumahTangga
b. ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Sleman, D. I. Yogyakarta
Hari / Tanggal : 6 Maret 2014
Pukul : 20. 26
Yogyakarta,
Presidium Rapat Besar BEM FEB UGM
Luthfan Faudzan
no reviews yet
Please Login to review.