Authentication
379x Tipe PDF Ukuran file 1.35 MB Source: 2010
Melampaui Karbon:
Prinsip-Prinsip Safeguard
Berbasis Hak dalam Hukum
Editor:
Bernadinus Steni
Perkumpulan HuMa 2010
Melampaui Karbon:
Prinsip-Prinsip Safeguard
Berbasis Hak dalam Hukum
Editor:
Bernadinus Steni
Perkumpulan HuMa 2010
Pengantar Penerbit
Kutipan:
Bernadinus Steni, ed, (2010), Melampaui Karbon: Prinsip-prinsip Safeguard Berbasis Hak
dalam Hukum, HuMa, Jakarta, Indonesia afeguard bukan merupakan sesuatu yang baru dalam kebijakan perlindungan
Kontak untuk informasi lebih lanjut: hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Dalam banyak instrumen internasional,
Bernadinus Steni S safeguard sudah menjadi tradisi yang dikembangkan sedemikian rupa untuk
HuMa mendorong negara-negara pihak atau aktor non-negara patuh terhadap standar-standar
Jl. Jati Agung No. 8, Jatipadang - Pasar Minggu yang telah ditetapkan.
Jakarta 12540, INDONESIA Dalam konteks REDD (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation),
Telp. +62 (21) 788 45 871 safeguard kembali muncul untuk menjaga agar skema REDD tidak menimbulkan kerugian
Fax. +62 (21) 780 6959 bagi masyarakat sekitar atau dalam kawasan hutan dan benar-benar menjadi skema yang
E-mail: huma@huma.or.id , huma@cbn.net.id mendukung keberlanjutan hutan. Karena itu, telah banyak usulan safeguard disampaikan
oleh berbagai pihak, baik usulan berdasarkan pengalaman maupun berdasarkan hukum.
Penulis: Prinsip-prinsip safeguard berbasis hak yang tercantum dalam buku ringkas ini diadopsi
Bernadinus Steni, Giorgio Budi Indarto, Muhammad Teguh Surya, Yuyun Indradi dari prinsip-prinsip hukum, baik nasional maupun internasional yang sifatnya mengikat
Penyandang dana: secara hukum. Artinya, safeguard disini bukan sesuatu yang diada-adakan tetapi
Rainforest Foundation Norwegia merupakan kerangka hukum sudah ada dan berlaku secara nasional dan internasional.
Buku ini sekaligus ingin mengartikulasikan kembali prinsip-prinsip tersebut untuk
Penulisan ini merupakan inisiatif banyak orang yang berkembang melalui rangkaian mendorong agar diskusi REDD tidak hanya membicarakan hutan tetapi juga mencakup isu
diskusi yang melibatkan berbagai organisasi dan jaringan masyarakat sipil di Civil hak, tata kelola, keadilan, dan integritas lingkungan. Artinya, safeguard REDD melampaui
Society Forum on Climate Justice (CSF), Bank Information Centre (BIC), WALHI, aspek teknis hutan. Karena itulah, kerangka safeguard yang disampaikan dalam penerbitan
Kemitraan, KpSHK, ICEL, Samdhana Institute, AMAN. Namun, tanggung jawab ini adalah yang berbasiskan hak.
terhadap isi, sepenuhnya ada pada keempat penulis. Banyak kalangan, termasuk lembaga kami, Perkumpulan HuMa, percaya bahwa dengan
mengakomodir hak masyarakat, REDD akan turut mendorong penyelesaian masalah paling
mendasar dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Akhirnya, semoga buku bisa memberi manfaat dan sumbangan bagi penyusunan kerangka
kebijakan REDD yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Dan semoga kebijakan
REDD yang telah dan akan ditetapkan peka terhadap persoalan-persoalan mendasar dalam
pengelolaan hutan di Indonesia.. Selamat membaca!.
Perkumpulan HuMa, Oktober 2010
Asep Yunan Firdaus
Koordinator Eksekutif
Daftar Isi
Bagian I Mengapa Safeguard Penting 1
Bagian II Safeguard Berbasis Hak 5
Bagian III Mekanisme Pengajuan Keberatan 49
no reviews yet
Please Login to review.