Authentication
Pajak Penghasilan Pasal 24
Oleh :
I Nyoman Darmayasa, SE., M.Ak., Ak. BKP.
Politeknik Negeri Bali
2011
http://elearning.pnb.ac.id
www.nyomandarmayasa.com
Sub Topik
1. UU No. 36 Tahun 2008-Pasal 24
2. Sumber penghasilan
3. Kredit Pajak Luar Negeri
4. KMK 164/KMK.04/2002
Tujuan
Memberikanpemahamankepada
mahasiswaagar mahasiswa
mengetahui :
Pengertian-pengertian berkaitan
denganPPh Pasal 24.
Sumberpenghasilan.
Tata cara perhitungan Kredit Pajak
Luar Negeri.
UU No. 36 Tahun 2008-Pasal 24
• Pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri boleh dikreditkan terhadap
pajak yang terutang berdasarkan Undang-
undang ini dalam tahun pajak yang sama.
• Besarnya kredit pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
pajak penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang
berdasarkan Undang-undang ini
no reviews yet
Please Login to review.