Authentication
441x Tipe DOC Ukuran file 0.03 MB
Untuk ibu-ibu yang bekerja, tampaknya perlu mempertimbangkan untuk menggunakan
NPWP suami saja ketimbang memiliki NPWP terpisah. Alasannya, pajak yang dikeluarkan
bila memiliki NPWP terpisah akan jauh lebih tinggi karena pendapatan istri mesti digabung
dulu dgn pendapatan suami sebelum dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP). Ini berbeda dengan suami istri dgn NPWP sama. Penghasilan istri tidak perlu
digabung dengan penghasilan suami sehingga pajak yang sudah dikenakan pada istri
dianggap final. Kok terbalik ya? Saya sudah dua kali tanya ke 500200 dan bicara dgn dua
representative yang berbeda kesimpulan mereka sama seperti yg saya tulis di atas. Masih
penasaran, saya ke pojok pajak sekalian menyerahkan SPT, ternyata memang begitu.
Ini ilustrasi yang saya buat berdasarkan bimbingan representative Dirjen Pajak via 500200
Suami Istri mempunyai 3 orang anak.
A. NPWP Sama
SUAMI
Penghasilan Neto suami 100.000.000
PTKP (K/I/3) 21.120.000 (Kawin, 3 tanggungan/anak)
Penghasilan Kena Pajak 100.000.000
21.120.000 –
78.880.000
PPh Terutang:
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 28.880.000 = 4.332.000 +
6.832.000
ISTRI
Penghasilan Neto Istri 100.000.000
PTKP (TK/0) 15.840.000 (Tidak Kawin, 0 tanggungan)
Penghasilan Kena Pajak 100.000.000
15.840.000 –
84.160.000
PPh Terutang
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 34.160.000 = 5.124.000 +
7.624.000
Total PPh Suami dan Istri dengan NPWP sama = 6.832.000 + 7.624.000 = 14.456.000
B. NPWP TERPISAH
Penghasilan Neto Suami 100.000.000
Penghasilan Neto Istri 100.000.000
Total Penghasilan Neto Suami dan Istri 200.000.000
PTKP Penghasilan suami istri digabung + 3 anak (K/I/3) 36.960.000
Penghasilan Kena Pajak = 200.000.000 – 36.960.000 = 163.040.000
Pajak Terutang
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 113.040.000 = 16.956.000 +
Total 19.456.000
Meskipun jumlah penghasilan pasutri tersebut sama, pajak yang mesti dibayarkan oleh
mereka yang memiliki NPWP terpisah 5 juta lebih tinggi ketimbang NPWP sama.
Problem lain dengan peraturan yang ada sekarang, perhitungan pajak untuk NPWP sama
seperti yang saya ilustrasikan di atas hanya berlaku bila penghasilan istri hanya berasal dari
satu pemberi kerja. Bila lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan istri harus digabungkan
dulu dengan penghasilan suami sebelum dikurangkan dgn PTKP. Menurut saya ini tidak
adil. Belum tentu pendapatan yang diperoleh oleh istri yang bekerja di dua tempat atau
lebih akan lebih tinggi ketimbang bekerja di satu tempat.
Mohon koreksinya bila ada cara perhitungan yang keliru. Maklum, baru belajar.
no reviews yet
Please Login to review.