Authentication
Politeknik Telkom Perpajakan
XIV PENGENALAN PPh, PPn,
PPnBM, PBB DAN BEA
MATERAI
Overview
Memahami Pajak Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan serta Bea Materai harus diikuti dengan cara
menghitung yang sederhana. Harapannya adalah memahami
sekaligus dapat menghitung seluruh aspek dalam perpajakan
merupakan ketrampilan yang mutlak dimiliki utnuk siap
bekerja.
Tujuan
1. Mahasiswa memahami arti pentingnya Pajak
Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Pertambahan Nilai Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan serta Bea Materai.
2. Mahasiswa mampu menghitung kasus sederhana dari
Pajak Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, pajak Bumi
1
Politeknik Telkom Perpajakan
dan Bangunan serta Bea Materai.
Pajak penghasilan umum
Latar belakang undang-undang yang mendasari pajak
penghasilan adalah Undang – Undang No.7 tahun 1984
tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984.
Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan
dan terakhir kali mengalami perubahan UU No.17 tahun 2000.
Undang-undang PPh mengatur tentang pajak atas
penghasilan (laba) yang diterima orang pribadi atau badan.
Undang-undang PPh mengatur subyek pajak, obyek pajak,
serta cara menghitung dan melunasi pajak yang terutang.
Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas
kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang PPh menganut asas materiil artinya
penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung
pada surat ketetapan pajak.
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak
atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
tahun pajak. Yang menjadi subyek pajak adalah :
1. A. Orang pribadi.
B. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan
menggantikan yang berhak.
2. Badan ialah sekelompok orang atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer , perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau daerah firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun perkumpulan, yayasan,
organisasi masa, organisasi sosial politik , lembaga,
bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subyek pajak dapat dibedakan menjadi :
1. Subyek pajak dalam negeri:
a. Subyek pajak orang pribadi:
2
Politeknik Telkom Perpajakan
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus
berturut – turut) dalam jangka waktu 12 bulan.
2. Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat
bertempat tinggal di Indonesia.
b. Subyek pajak badan:
1. Badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
c. Subyek pajak warisan:
3. Warisan yang belum dibagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Subyek pajak luar negeri:
a. Subyek pajak orang pribadi:
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang:
4. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
5. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
b. Subyek pajak badan:
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang:
6. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
7. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
Subyek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak
apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan.
Sedangkan subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib
pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari
sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh dari bentuk
usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, wajib pajak
adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi
kewajiban subyektif dan obyektif.
Perbedaan WP dalam negeri dan WP luar negeri,
antara lain adalah:
3
Politeknik Telkom Perpajakan
Wajib pajak dalam negeri Wajib pajak luar negeri
1. Dikarenakan pajak atas 1. Dikenakan pajak hanya
penghasilan baik yang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari berasal dari sumber
Indonesia dan dari luar penghasilan di Indonesia.
Indonesia. 2. Dikenakan pajak
2. Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan
berdasarkan netto. bruto.
3. Tarif pajak yang digunakan 3. Tarif pajak yang digunakan
adalah tarif umum (tarif UU adalah tarif sepadan (tarif UU
PPh pasal 17) PPh pasal 26)
4. Wajib menyampaikan SPT. 4. Tidak wajib menyampaikan
SPT.
Kewajiban pajak subyektif. Untuk lebih
memperjelas pemahaman kapan dimulai dan berakhirnya
sebagai subyek pajak dalam negeri maupun subyek pajak luar
negeri. Berikut disajikan tabel dimulai dan berakhirnya.
Mulai Berakhir
Subyek pajak dalam negeri Subyek pajak dalam negeri
orang pribadi: orang pribadi;
1. Saat dilahirkan. 1. Saat meninggal
2. Saat berada di Indonesia 2. Saat meninggalkan
atau berniat bertempat Indonesia untuk selama-
tinggal di Indonesia. lamanya.
Subyek pajak dalam negeri Subyek pajak dalam negeri
badan: badan:
1. Saat didirikan atau 1. Saat dibubarkan atau
bertempat kedudukan di tidak lagi bertempat
Indonesia kedudukan di Indonesia.
Subyek pajak luar negeri Subyek pajak luar negeri
melalui BUT: melalui BUT:
Saat menjalankan usaha atau 1.Saat tidak lagi menjalankan
melakukan kegiatan melalui usaha atau melakukan
BUT di Indonesia. kegiatan malalui BUT di
4
no reviews yet
Please Login to review.