Authentication
PPn, PPn BM, PBB, BPHTB, dan
BEA MATERAI
Nama : ARINOVRIADI PUTERA
Nim : C1B019185
Kelas : R-001
Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
PPn (Pajak pertambahan nilai)
PajakPertambahanNilai(PPN)adalahpajakyangdikenakanatas
konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam
DaerahPabean(wilayahIndonesia).Padadasarnya,setiapbarang
dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kecuali
ditentukan oleh Undang-Undang PPN. PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) sendiri dikenakan untuk semua Wajib Pajak baik orang
pribadi,perusahaan,maupunpemerintah.
PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
PPn BM (Pajak penjualan Atas Barang Mewah), Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diterapkan
pajak dipungut atas peneyerahan atau impor BKP pemerintahkepadamasyarakatsebagaisalahsatucara
tertentu, selain dikenakan PPN juga dikenakanPPn untuk menjalankan fungsi keseimbangan beban pajak
BM, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan
tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan konsumen berpendapatan tinggi Berikut ini beberapa
PPnBM. Barang-barang yang tergolong mewah fungsiPPnBMyangperlukamuketahui:
memilikikriteria sebagaiberikut:
➢ Bukanmerupakanbarangkebutuhanpokok. ➢Agar terciptanya keseimbangan pembebanan pajak antara
➢ Barangtersebutdikonsumsiolehmasyarakattertentu. konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang
➢ Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh berpenghasilan tinggi.
masyarakatberpenghasilantinggi. ➢Untuk mengendalikan pendalian pola konsumsi atas Barang Kena
➢ Barangtersebutdikonsumsiuntukmenunjukkanstatus. Pajak(BKP)yangtergolongmewah.
➢ Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral ➢Untukmengamankanpenerimaannegara.
masyarakat, sertamenggangguketertibanmasyarakat. ➢Untuk melakukan perlindungan terhadap produsen kecil atau
tradisional.
PBB ( PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul
karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan
yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. dilihat dari
sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakanpajakyangbersifatkebendaan.Dengan
artian, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi atau
bangunan.Sedangkankeadaansubjeknyatidakikutmenentukanbesarnyabarang.
Adapun objekPBB adalah“BumidanatauBangunan”terdiri dari :
BUMI BANGUNAN
no reviews yet
Please Login to review.