Authentication
401x Tipe PDF Ukuran file 1.74 MB Source: 15.BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN
BAB IV
BENDAHARA
SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23/26
BAB IV
BAB IV
BAB IV
BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
1. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;
b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat pemberitahuan, Serta Tata Cara
Pengambilan, pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/
PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tentang
Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat
Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya
Tidak Terutang;
Bab IV — Bendahara Sebagai Pemotong Pajak 53
Penghasilan Pasal 23/26
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 tentang
Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1)
Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-38/PJ/2009 tanggal 23
Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-53/PJ/2009 tanggal 30
September 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4
ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal
26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
2. PENGERTIAN
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21.
3. PEMOTONG PPh PASAL 23/26
Pemotong PPh Pasal 23/26 adalah :
a. Badan Pemerintah;
b. Subjek Pajak Badan dalam Negeri;
c. Penyelenggara Kegiatan;
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT);
e. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya;
f. Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri tertentu,
yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai
Pemotong PPh Pasal 23, yaitu :
Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) kecuali camat, pengacara, dan konsultan, yang
melakukan pekerjaan bebas;
BUKU PANDUAN BENDAHARA
54
no reviews yet
Please Login to review.