Authentication
ANGGARAN DASAR
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
DAFTAR ISI
Halaman
MUKADIMAH 1
Pasal 1 Definisi 1 - 2
Pasal 2 Nama 2
Pasal 3 Tempat Kedudukan 3
Pasal 4 Jangka Waktu 3
Pasal 5 Asas Dan Landasan 3
Pasal 6 Tujuan 3
Pasal 7 Kegiatan 3
Pasal 8 Anggota Perhimpunan 4
Pasal 9 Hak Dan Kewajiban Anggota Perhimpunan 4 - 5
Pasal 10 Sanksi 5 - 6
Pasal 11 Berakhirnya Keanggotaan 6
Pasal 12 Kepengurusan Perhimpunan 7
Pasal 13 Kewajiban dan Wewenang Pengurus Perhimpunan 7 - 8
Pasal 14 Tanggung Jawab Pengurus Perhimpunan 8
Pasal 15 Pengangkatan, Masa Jabatan Ketua Umum Dan
Anggota Pengurus Perhimpunan 9
Pasal 16 Persyaratan Ketua Umum Pengurus Perhimpunan 10
Pasal 17 Pemilihan Ketua Umum Pengurus Perhimpunan 10
Pasal 18 Dewan Standar Profesi, Dewan Sertifikasi, Badan Pelaksana
Pendidikan, Badan Review Mutu Dan Badan Penegak Disiplin 10 - 11
Pasal 19 Dewan Pengawas Perhimpunan 11
Pasal 20 Kewajiban Dan Wewenang Dewan Pengawas Perhimpunan 11 - 12
Pasal 21 Masa Jabatan Dewan Pengawas Perhimpunan 12
Pasal 22 Persyaratan Anggota Dewan Pengawas Perhimpunan 12 - 13
Pasal 23 Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 13
Pasal 24 Kewajiban Dan Wewenang Dewan Kehormatan Profesi
Perhimpunan 13
Pasal 25 Masa Jabatan Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 14
Pasal 26 Persyaratan Anggota Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 14
Pasal 27 Kode Etik Dan SPAP 15
Halaman
Pasal 28 Jenis-Jenis Rapat 15
Pasal 29 Rapat Umum Anggota Perhimpunan 15 - 16
Pasal 30 Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Perhimpunan Luar Biasa 16
Pasal 31 Tempat, Pemanggilan Dan Waktu Penyelenggaraan
Rapat Umum Anggota Perhimpunan 16 - 17
Pasal 32 Pimpinan Dan Berita Acara Rapat Umum Anggota Perhimpunan 17 - 18
Pasal 33 Korum, Hak Suara, Dan Keputusan Rapat Umum Anggota
Perhimpunan 18
Pasal 34 Rapat Pengurus Perhimpunan 18 - 19
Pasal 35 Rapat Dewan Pengawas Perhimpunan 19 - 20
Pasal 36 Rapat Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan 21
Pasal 37 Kekayaan Perhimpunan 22
Pasal 38 Tahun Buku 22
Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan 22
Pasal 40 Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan 23
Pasal 41 Pembubaran Perhimpunan 23
Pasal 42 Ketentuan Lain-Lain 23
Pasal 43 Ketentuan Penutup 24
ANGGARAN DASAR
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010
MUKADIMAH
Bahwa perkembangan ekonomi, bisnis dan tata kelola pada tingkat global maupun
nasional menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas informasi keuangan.
Transparansi dan akuntabilitas ini dipercaya dapat mendorong pelaksanaan dan
pertanggungjawaban setiap aktivitas secara lebih sehat dan efisien.
Akuntan publik sebagai suatu profesi memiliki peran penting dalam mendukung
transparansi dan akuntabilitas informasi keuangan, sehingga di Indonesia profesi ini
perlu dilakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan. Upaya maksimal dari
pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap profesi ini diharapkan dapat
menjadikan akuntan publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan
kompetensi sesuai dengan standar profesi internasionaI.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka pembinaan, pengembangan dan
perlindungan tersebut maka kami, para individu yang mendedikasikan diri untuk
profesi akuntan publik di Indonesia, dengan ini mendirikan organisasi profesi yang
merupakan kelanjutan dari Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) sebagai wadah untuk menetapkan kualifikasi dan standar profesional
akuntan publik, memelihara dan mengembangkan kompetensi profesi, menegakkan
etika dan disiplin profesi, serta sebagai wadah komunikasi antar Anggota.
Pasal 1
Definisi
1. Perhimpunan adalah Perhimpunan yang didirikan berdasarkan akta ini berikut
perubahan-perubahannya.
2. Anggota Perhimpunan adalah perorangan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
3. Organ Perhimpunan adalah Rapat Umum Anggota, Pengurus, Dewan
Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi.
4. Rapat Umum Anggota Perhimpunan dan Rapat Umum Anggota Perhimpunan
Luar Biasa adalah organ Perhimpunan yang mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi
dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.
5. Pengurus adalah organ Perhimpunan yang bertanggung jawab atas
kepengurusan Perhimpunan untuk kepentingan dan tujuan Perhimpunan, serta
mewakili Perhimpunan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
1
no reviews yet
Please Login to review.