jagomart
digital resources
picture1_Kimia Dasar Pdf 7959 | Fiki Pdf | Ad Art Organisasi


 287x       Tipe PDF       Ukuran file 0.12 MB       Source: 19.Anggaran Dasar FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA


File: Kimia Dasar Pdf 7959 | Fiki Pdf | Ad Art Organisasi
anggaran dasar federasi industri kimia indonesia bab i mukadimah pasal 1 mukaddimah bab  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                 DAFTAR ISI 
                                                                         
                                                             ANGGARAN DASAR 
                                                FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA 
                           
                          BAB I MUKADIMAH  
                          Pasal 1 MUKADDIMAH  
                           
                          BAB II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN    
                          Pasal 2          NAMA 
                          Pasal 3          WAKTU 
                          Pasal 4          TEMPAT KEDUDUKAN  
                             
                          BAB III AZAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK    
                          Pasal 5         AZAS 
                          Pasal 6         TUJUAN 
                          Pasal 7         FUNGSI DAN TUGAS POKOK 
                           
                          BAB IV  ORGANISASI    
                          Pasal 8         BENTUK DAN SIFAT 
                          Pasal 9         PERANGKAT ORGANISASI 
                           
                          BAB V  KEANGGOTAAN FIKI  
                          Pasal 10        KEANGGOTAAN  
                          Pasal 11        HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 
                          Pasal 12        BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 
                           
                          BAB VI DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PENGURUS 
                          Pasal 13        DEWAN  PENASEHAT  
                          Pasal 14        DEWAN  PENGURUS   
                           
                          BAB VII KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, MUSYAWARAH, FORUM TAHUNAN    
                                      DAN RAPAT ANGGOTA 
                          Pasal 15        KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA 
                          Pasal 16        RAPAT DEWAN PENASEHAT 
                          Pasal 17        RAPAT DEWAN PENGURUS 
                          Pasal 18        MUSYAWARAH 
                          Pasal 19        FORUM TAHUNAN 
                          Pasal 20        RAPAT ANGGOTA 
                          Pasal 21        KEHADIRAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
                           
                           
                          BAB VIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN    
                          Pasal 22        KEUANGAN 
                          Pasal 23        KEKAYAAN 
                           
                          BAB IX  ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN  
                                      PEMBUBARAN    
                          Pasal 24        PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
                          Pasal 25        PEMBUBARAN  
                           
                          BAB X   PENUTUP    
                          Pasal 26        PENUTUP 
                               
                          ANGGARAN DASAR FIKI 2008 
                                                                                                             1/ 10 
                                               BAB I   
                                           MUKADDIMAH 
                                                  
                                              Pasal 1  
                                            Mukaddimah 
                  Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Industri Kimia di Indonesia telah tumbuh 
                  berkembang dan memberikan sumbangan nyata terhadap kemajuan pembangunan 
                  nasional secara berkelanjutan, serta menunjukkan peningkatan yang berarti 
                  (significant) dalam rangka menunjang tercapainya masyarakat adil, makmur dan 
                  sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.   
                  Bahwa dengan pesatnya kemajuan teknologi baik dibidang proses produksi maupun 
                  bidang informasi dan komunikasi serta persaingan global dibidang industri dan 
                  perdagangan di kawasan ASEAN, Asia-Pasifik dan Internasional, maka Industri Kimia di 
                  Indonesia harus bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan hajat hidup orang banyak. 
                  Untuk itu perlu ada jaminan dalam hal keselamatan, kesehatan dan kelestarian 
                  lingkungan sebagai akibat dari proses produksi hingga  penggunaan produk kimia 
                  tersebut. Oleh karenanya, para pelaku dibidang Industri Kimia sepakat untuk secara 
                  bersama membuat suatu batasan dan aturan sejak perencanaan, proses produksi, 
                  distribusi, perdagangan maupun penggunaannya agar dapat dipertanggung jawabkan.  
                  Bahwa organisasi yang sebelumnya ada yaitu Indonesian Chemical Industry Club 
                  (ICIC) dan Badan Kerjasama Industri Kimia (BKS-INKIM), kemudian diantara keduanya 
                  telah dicapai suatu kesepakatan untuk bersinergi dengan bergabung dalam satu 
                  wadah organisasi. 
                  Bahwa dengan niat yang tulus para pelaku dunia usaha khususnya yang bergerak 
                  dibidang Industri Kimia merasa perlu membentuk suatu wadah kesatuan untuk saling 
                  memperkuat, saling bertukar informasi, serta secara bersama mengatasi permasalahan 
                  yang dihadapi dalam rangka mempertahankan kelangsungan maupun pengembangan 
                  usahanya.     
                                              BAB II   
                                NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN 
                                                  
                                              Pasal 2  
                                               Nama  
                  Organisasi ini dinamakan "FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA", yang disingkat 
                  FIKI, dan terminologi dalam bahasa Inggris adalah “Federation of The Indonesian 
                  Chemical Industry”. 
                   
                                              Pasal 3 
                                              Waktu  
                   
                  FIKI didirikan pada tanggal 29 Mei 2008 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak 
                  ditentukan. 
                   
                                              Pasal 4  
                                         Tempat Kedudukan  
                  Tempat kedudukan FIKI adalah di Jakarta, ibukota negara Republik Indonesia.  
                     
                  ANGGARAN DASAR FIKI 2008 
                                                                          2/ 10 
                                             BAB III   
                               AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK 
                                                 
                                             Pasal 5  
                                              Azas  
                 Azas FIKI adalah profesionalisme, akuntabilitas, kapabilitas dan transparansi 
                 berdasarkan Panca Sila dan UUD 1945.  
                                                 
                                             Pasal 6  
                                             Tujuan  
                 1.  Menjadi wadah perkumpulan asosiasi industri kimia Indonesia dan organisasi 
                    penunjang terkait yang profesional dan independen.  
                 2.  Mendorong peningkatan profesionalisme anggota dengan penuh tanggung jawab 
                    sebagai nilai tambah untuk mewujudkan cita - cita bangsa menuju masyarakat 
                    yang sejahtera. 
                 3.  Menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan asosiasi industri kimia di 
                    kawasan ASEAN, Asia-Pasifik dan internasional. 
                 4.  Menjadi mitra Pemerintah dan “stakeholders” terkait dalam rangka meningkatkan 
                    peran pembangunan dan pengembangan industri kimia Indonesia.  
                 5.  Meningkatkan kepedulian dan tanggap terhadap permasalahan, tantangan, serta 
                    peluang bisnis dan usaha yang berkembang di masyarakat 
                 6.  Mengupayakan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya yang ada dari 
                    masing-masing anggota FIKI secara optimal. 
                                             Pasal 7  
                                      Fungsi dan Tugas Pokok  
                  
                 FIKI mempunyai fungsi untuk memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat 
                 bangsa dan negara, untuk mencapai nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada 
                 umumnya, terutama bagi rakyat Indonesia melalui perannya dibidang industri kimia. 
                 Dalam rangka melaksanakan Fungsi tersebut maka FIKI menjalankan tugas-tugas 
                 pokok sebagai berikut:  
                 1.  Mendorong peran dan tanggung jawab para pelaku usaha bidang industri kimia 
                    dalam pembangunan di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.  
                 2.  Mendorong peningkatan daya saing industri kimia yang mampu menjawab 
                    tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.  
                 3.  Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengkajian, aplikasi, serta mendorong 
                    lahirnya inovasi bidang industri kimia di Indonesia.  
                 4.  Membina dan mengembangkan kegiatan anggota FIKI yang dapat mendorong 
                    terciptanya iklim usaha yang sehat agar tumbuh dan berkembang secara 
                    profesional. 
                                             BAB IV   
                                           ORGANISASI 
                                             Pasal 8 
                                         Bentuk dan Sifat 
                 1.  FIKI adalah organisasi perkumpulan asosiasi dalam bidang industri kimia, 
                    merupakan organisasi nir-laba (non-profit) dan tidak berafiliasi pada partai politik 
                    dan atau kegiatan politik 
                 ANGGARAN DASAR FIKI 2008 
                                                                         3/ 10 
              2.  FIKI bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik 
                serta dalam melakukan kegiatannya dilaksanakan secara  profesional, independen 
                dan tidak mencari keuntungan. 
                                   Pasal 9 
                               Perangkat Organisasi  
              1.  Perangkat organisasi FIKI secara hirarkhi terdiri dari :  
                1)  Kongres FIKI 
                2)  Dewan Penasehat 
                3)  Dewan Pengurus.  
              2.  Kongres adalah organ tertinggi pada FIKI yang mempunyai kekuasaan dan 
                kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus. 
                Dewan Pensehat dan Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Kongres 
                FIKI.  
              3.  Adapun untuk kelancaran operasional FIKI,  maka Dewan Pengurus diberi 
                kewenangan untuk membentuk beberapa Bidang Kegiatan sesuai keperluan FIKI 
                untuk membantu Dewan Pengurus dalam rangka mencapai tujuan-tujuan FIKI 
                dengan melaksanakan tugas-tugas pokoknya. 
                                   BAB V   
                               KEANGGOTAAN FIKI  
                                      
                                   Pasal 10 
                                 Keanggotaan  
               
              Anggota FIKI terdiri dari :  
              1.  Anggota Biasa, yaitu ASOSIASI dibidang Industri Kimia yang memenuhi 
                persyaratan sebagai anggota. 
              2.  Anggota Luar Biasa, yaitu  mitra daripada Anggota Biasa yang memenuhi 
                persyaratan sebagai Mitra Asosiasi. 
                                      
                                   Pasal 11 
                             Hak dan Kewajiban Anggota  
               
              Setiap Anggota FIKI :  
              1.  Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, 
                Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan 
                oleh Dewan Pengurus FIKI. 
              2.  Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota FIKI 
              3.  Menjaga Nama baik FIKI. 
              4.  Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan FIKI, yang secara resmi 
                diselenggarakan di lingkungan FIKI. 
              5.  Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan 
                forum FIKI. 
              6.  Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi. 
                                      
                                      
              ANGGARAN DASAR FIKI 2008 
                                                         4/ 10 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Daftar isi anggaran dasar federasi industri kimia indonesia bab i mukadimah pasal mukaddimah ii nama waktu dan tempat kedudukan iii azas tujuan fungsi tugas pokok iv organisasi bentuk sifat perangkat v keanggotaan fiki hak anggota kewajiban berakhirnya vi dewan penasehat pengurus vii kongres luar biasa musyawarah forum tahunan rapat kehadiran pengambilan keputusan viii keuangan kekayaan ix rumah tangga perubahan pembubaran x penutup bahwa berkat rahmat tuhan yang maha esa di telah tumbuh berkembang memberikan sumbangan nyata terhadap kemajuan pembangunan nasional secara berkelanjutan serta menunjukkan peningkatan berarti significant dalam rangka menunjang tercapainya masyarakat adil makmur sejahtera berdasarkan pancasila undang uud dengan pesatnya teknologi baik dibidang proses produksi maupun bidang informasi komunikasi persaingan global perdagangan kawasan asean asia pasifik internasional maka harus bisa memberi manfaat bagi hajat hidup orang banyak untuk itu perlu ada jaminan hal ke...

no reviews yet
Please Login to review.