Authentication
449x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: 19.Anggaran Dasar FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA
DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR
FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA
BAB I MUKADIMAH
Pasal 1 MUKADDIMAH
BAB II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2 NAMA
Pasal 3 WAKTU
Pasal 4 TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III AZAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
Pasal 5 AZAS
Pasal 6 TUJUAN
Pasal 7 FUNGSI DAN TUGAS POKOK
BAB IV ORGANISASI
Pasal 8 BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9 PERANGKAT ORGANISASI
BAB V KEANGGOTAAN FIKI
Pasal 10 KEANGGOTAAN
Pasal 11 HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
BAB VI DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PENGURUS
Pasal 13 DEWAN PENASEHAT
Pasal 14 DEWAN PENGURUS
BAB VII KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, MUSYAWARAH, FORUM TAHUNAN
DAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 15 KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA
Pasal 16 RAPAT DEWAN PENASEHAT
Pasal 17 RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 18 MUSYAWARAH
Pasal 19 FORUM TAHUNAN
Pasal 20 RAPAT ANGGOTA
Pasal 21 KEHADIRAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
BAB VIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22 KEUANGAN
Pasal 23 KEKAYAAN
BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN
PEMBUBARAN
Pasal 24 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25 PEMBUBARAN
BAB X PENUTUP
Pasal 26 PENUTUP
ANGGARAN DASAR FIKI 2008
1/ 10
BAB I
MUKADDIMAH
Pasal 1
Mukaddimah
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Industri Kimia di Indonesia telah tumbuh
berkembang dan memberikan sumbangan nyata terhadap kemajuan pembangunan
nasional secara berkelanjutan, serta menunjukkan peningkatan yang berarti
(significant) dalam rangka menunjang tercapainya masyarakat adil, makmur dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Bahwa dengan pesatnya kemajuan teknologi baik dibidang proses produksi maupun
bidang informasi dan komunikasi serta persaingan global dibidang industri dan
perdagangan di kawasan ASEAN, Asia-Pasifik dan Internasional, maka Industri Kimia di
Indonesia harus bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan hajat hidup orang banyak.
Untuk itu perlu ada jaminan dalam hal keselamatan, kesehatan dan kelestarian
lingkungan sebagai akibat dari proses produksi hingga penggunaan produk kimia
tersebut. Oleh karenanya, para pelaku dibidang Industri Kimia sepakat untuk secara
bersama membuat suatu batasan dan aturan sejak perencanaan, proses produksi,
distribusi, perdagangan maupun penggunaannya agar dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa organisasi yang sebelumnya ada yaitu Indonesian Chemical Industry Club
(ICIC) dan Badan Kerjasama Industri Kimia (BKS-INKIM), kemudian diantara keduanya
telah dicapai suatu kesepakatan untuk bersinergi dengan bergabung dalam satu
wadah organisasi.
Bahwa dengan niat yang tulus para pelaku dunia usaha khususnya yang bergerak
dibidang Industri Kimia merasa perlu membentuk suatu wadah kesatuan untuk saling
memperkuat, saling bertukar informasi, serta secara bersama mengatasi permasalahan
yang dihadapi dalam rangka mempertahankan kelangsungan maupun pengembangan
usahanya.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini dinamakan "FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA", yang disingkat
FIKI, dan terminologi dalam bahasa Inggris adalah “Federation of The Indonesian
Chemical Industry”.
Pasal 3
Waktu
FIKI didirikan pada tanggal 29 Mei 2008 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan FIKI adalah di Jakarta, ibukota negara Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR FIKI 2008
2/ 10
BAB III
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
Azas
Azas FIKI adalah profesionalisme, akuntabilitas, kapabilitas dan transparansi
berdasarkan Panca Sila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
1. Menjadi wadah perkumpulan asosiasi industri kimia Indonesia dan organisasi
penunjang terkait yang profesional dan independen.
2. Mendorong peningkatan profesionalisme anggota dengan penuh tanggung jawab
sebagai nilai tambah untuk mewujudkan cita - cita bangsa menuju masyarakat
yang sejahtera.
3. Menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan asosiasi industri kimia di
kawasan ASEAN, Asia-Pasifik dan internasional.
4. Menjadi mitra Pemerintah dan “stakeholders” terkait dalam rangka meningkatkan
peran pembangunan dan pengembangan industri kimia Indonesia.
5. Meningkatkan kepedulian dan tanggap terhadap permasalahan, tantangan, serta
peluang bisnis dan usaha yang berkembang di masyarakat
6. Mengupayakan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya yang ada dari
masing-masing anggota FIKI secara optimal.
Pasal 7
Fungsi dan Tugas Pokok
FIKI mempunyai fungsi untuk memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat
bangsa dan negara, untuk mencapai nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada
umumnya, terutama bagi rakyat Indonesia melalui perannya dibidang industri kimia.
Dalam rangka melaksanakan Fungsi tersebut maka FIKI menjalankan tugas-tugas
pokok sebagai berikut:
1. Mendorong peran dan tanggung jawab para pelaku usaha bidang industri kimia
dalam pembangunan di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.
2. Mendorong peningkatan daya saing industri kimia yang mampu menjawab
tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
3. Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengkajian, aplikasi, serta mendorong
lahirnya inovasi bidang industri kimia di Indonesia.
4. Membina dan mengembangkan kegiatan anggota FIKI yang dapat mendorong
terciptanya iklim usaha yang sehat agar tumbuh dan berkembang secara
profesional.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Bentuk dan Sifat
1. FIKI adalah organisasi perkumpulan asosiasi dalam bidang industri kimia,
merupakan organisasi nir-laba (non-profit) dan tidak berafiliasi pada partai politik
dan atau kegiatan politik
ANGGARAN DASAR FIKI 2008
3/ 10
2. FIKI bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik
serta dalam melakukan kegiatannya dilaksanakan secara profesional, independen
dan tidak mencari keuntungan.
Pasal 9
Perangkat Organisasi
1. Perangkat organisasi FIKI secara hirarkhi terdiri dari :
1) Kongres FIKI
2) Dewan Penasehat
3) Dewan Pengurus.
2. Kongres adalah organ tertinggi pada FIKI yang mempunyai kekuasaan dan
kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
Dewan Pensehat dan Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
FIKI.
3. Adapun untuk kelancaran operasional FIKI, maka Dewan Pengurus diberi
kewenangan untuk membentuk beberapa Bidang Kegiatan sesuai keperluan FIKI
untuk membantu Dewan Pengurus dalam rangka mencapai tujuan-tujuan FIKI
dengan melaksanakan tugas-tugas pokoknya.
BAB V
KEANGGOTAAN FIKI
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota FIKI terdiri dari :
1. Anggota Biasa, yaitu ASOSIASI dibidang Industri Kimia yang memenuhi
persyaratan sebagai anggota.
2. Anggota Luar Biasa, yaitu mitra daripada Anggota Biasa yang memenuhi
persyaratan sebagai Mitra Asosiasi.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota FIKI :
1. Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan
oleh Dewan Pengurus FIKI.
2. Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota FIKI
3. Menjaga Nama baik FIKI.
4. Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan FIKI, yang secara resmi
diselenggarakan di lingkungan FIKI.
5. Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan
forum FIKI.
6. Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi.
ANGGARAN DASAR FIKI 2008
4/ 10
no reviews yet
Please Login to review.