Authentication
ANGGARAN DASAR
SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG
Mukadimah
Bahwa Kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat
secara lisan maupun tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi setiap insan, mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, adalah
merupakan hak bagi segenap Warga Negara serta dijamin dalam Undang-undang
(UU No. 21 Tahun 2000) dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi
bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Serikat Karyawan Perum BULOG merupakan wadah organisasi karyawan
Perum BULOG dalam memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan
kesejahteraan karyawan beserta keluarganya, serta menjalin hubungan Industrial
yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Kemudian dari pada itu, untuk menjalankan tatanan roda organisasi Serikat
Karyawan Perum BULOG, maka pendirian Serikat Karyawan sangat dibutuhkan
untuk menjadi mediasi/wadah Karyawan dengan pihak Direksi (Manajemen) dalam
menjalankan tugas organisasi Perum Bulog, sebagai konsekuensi dari tuntutan
undang-undang dan merupakan kelengkapan organisasi Perum BULOG.
Bahwa untuk mencapai visi dan misi organisasi Perum Bulog; sangat
dibutuhkan hubungan yang harmonis antara pihak Direksi dengan Serikat
Karyawan Perum Bulog. Hubungan antara Serikat Karyawan dan Direksi terkadang
tidak luput dari berbagai dinamika. Seiring dengan perkembangan situasi ekonomi
dan teknologi, seringkali pihak manajemen/Direksi harus mengambil suatu
kebijakan yang hasilnya terkadang menimbulkan dampak terhadap organisasi,
disatu sisi kemungkinan dapat mengorbankan kepentingan Anggota Serikat
Karyawan. Anggota Serikat Pekerja/ Karyawan sebagai salah satu komponen
utama Perusahaan Perum Bulog diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahir
bathin, material dan non material termasuk kehidupan dan rezeki yang layak di
dalam perusahaan. Untuk mencapai keinginan tersebut, diharapkan Anggota
Serikat Karyawan bekerja atas dasar profesionalisme, jujur, adil, amanah,
sederhana, demokratis dan bertanggungjawab, begitu juga halnya manajemen/
18
Direksi diharapkan dapat bekerja sesusi koridor yang ada serta mempunyai rasa
memiliki terhadap kelangsungan hidup Perum Bulog.
Untuk mencapai tujuan diatas, Pekerja Perum BULOG secara bersama-sama
berkomitmen membentuk wadah organisasi Serikat Karyawan Perum BULOG, yang
ditetapkan dalam anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
BENTUK, NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN
DAN WAKTU
Pasal 1
Bentuk dan Nama
Organisasi ini merupakan suatu wadah/lembaga untuk karyawan Perum Bulog
dengan nama : SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG, selanjutnya dalam anggaran
dasar ini disingkat SEKAR PERUM BULOG.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Organisasi Sekar Perum Bulog bersifat Nasional dan Kantor pusatnya
berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Gatot
Subroto No. 49 Jakarta.
Pasal 3
Waktu
Serikat Karyawan Perum BULOG didirikan pada tanggal 01 Desember 2005 di
Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Menjadi Serikat Karyawan yang profesional, Independen, bebas, terbuka,
demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 5
Misi
1. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan
norma dan kaidah yg berlaku dalam hubungan industrial.
19
2. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat
khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik Perum Bulog.
3. Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan
karyawan beserta keluarganya
4. Memberikan dukungan kepada manajemen Perum Bulog dalam
melaksanakan Visi dan Misi Perusahaan
5. Memberikan dukungan terhadap program Perusahaan Perum Bulog
sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Good Corporate
Governance.
6. Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan
keutuhan Negara Republik Indonesia.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Sekar Perum BULOG berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi
Good Corporate Governance (GCG) dalam lingkungan perusahaan.
Pasal 7
Tujuan
Sekar Perum Bulog dibentuk bertujuan untuk :
1. Mewujudkan anggota Sekar Perum BULOG yang professional dan
bertanggungjawab, serta sadar akan kewajiban dan hak terhadap Perum
BULOG.
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota Sekar Perum BULOG dan keluarganya
3. Meningkatkan suasana kerja yang kondusif dalam ruang lingkup perusahaan.
4. Meningkatkan solidaritas sesama anggota Sekar Perum BULOG, untuk
melindungi, membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan para
karyawan, yang sesuai dengan hak dan kewajibannya.
5. Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki demi kelangsungan hidup
perusahaan.
Good Corporate Governance (GCG).
6. Menjaga dan menjunjung tinggi prinsip
20
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 8
Sifat
Organisasi ini bersifat Independen, bebas, terbuka, mandiri, demokratis, adil,
amanah, kebersamaan dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan karyawan dalam kerangka untuk
meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Organisasi tidak
berafiliasi dengan partai politik tertentu dan tidak membedakan ras, suku, agama
dan asal almamater.
Pasal 9
Tugas Pokok Dan Fungsi
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Sekar Perum BULOG
mempunyai tugas pokok dan fungsi :
1. Sebagai lembaga perwakilan karyawan dalam memperjuangkan kewajiban dan
hak-haknya dalam pembuatan Perjanjian Kerja bersama Perusahaan
dan penyelesaian perselisihan industrial.
2. Sebagai Wakil karyawan dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan
sesuai tingkatannya.
3. Sebagai mediator dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
karyawan, setara dengan kewajibannya.
5. Sebagai wakil anggota dalam memperjuangkan kepemilikan saham di
perusahaan dan atau anak perusahaan.
6. Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen demi kepentingan
perusahaan, karyawan dan masyarakat.
7. Sebagai fasilitator dan penyedia bantuan hukum, bila terjadi sengketa/ masalah
hukum.
8. Turut melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan.
Pasal 10
Kegiatan
Berdasarkan visi dan misi, tujuan, sifat, tugas pokok dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Anggaran
Dasar ini, Serikat Karyawan Perum Bulog menjalankan kegiatan sbb :
21
no reviews yet
Please Login to review.