Authentication
ANGGARAN DASAR SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG Mukadimah Bahwa Kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap insan, mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, adalah merupakan hak bagi segenap Warga Negara serta dijamin dalam Undang-undang (UU No. 21 Tahun 2000) dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Serikat Karyawan Perum BULOG merupakan wadah organisasi karyawan Perum BULOG dalam memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya, serta menjalin hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kemudian dari pada itu, untuk menjalankan tatanan roda organisasi Serikat Karyawan Perum BULOG, maka pendirian Serikat Karyawan sangat dibutuhkan untuk menjadi mediasi/wadah Karyawan dengan pihak Direksi (Manajemen) dalam menjalankan tugas organisasi Perum Bulog, sebagai konsekuensi dari tuntutan undang-undang dan merupakan kelengkapan organisasi Perum BULOG. Bahwa untuk mencapai visi dan misi organisasi Perum Bulog; sangat dibutuhkan hubungan yang harmonis antara pihak Direksi dengan Serikat Karyawan Perum Bulog. Hubungan antara Serikat Karyawan dan Direksi terkadang tidak luput dari berbagai dinamika. Seiring dengan perkembangan situasi ekonomi dan teknologi, seringkali pihak manajemen/Direksi harus mengambil suatu kebijakan yang hasilnya terkadang menimbulkan dampak terhadap organisasi, disatu sisi kemungkinan dapat mengorbankan kepentingan Anggota Serikat Karyawan. Anggota Serikat Pekerja/ Karyawan sebagai salah satu komponen utama Perusahaan Perum Bulog diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahir bathin, material dan non material termasuk kehidupan dan rezeki yang layak di dalam perusahaan. Untuk mencapai keinginan tersebut, diharapkan Anggota Serikat Karyawan bekerja atas dasar profesionalisme, jujur, adil, amanah, sederhana, demokratis dan bertanggungjawab, begitu juga halnya manajemen/ 18 Direksi diharapkan dapat bekerja sesusi koridor yang ada serta mempunyai rasa memiliki terhadap kelangsungan hidup Perum Bulog. Untuk mencapai tujuan diatas, Pekerja Perum BULOG secara bersama-sama berkomitmen membentuk wadah organisasi Serikat Karyawan Perum BULOG, yang ditetapkan dalam anggaran dasar sebagai berikut : BAB I BENTUK, NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Bentuk dan Nama Organisasi ini merupakan suatu wadah/lembaga untuk karyawan Perum Bulog dengan nama : SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG, selanjutnya dalam anggaran dasar ini disingkat SEKAR PERUM BULOG. Pasal 2 Tempat dan Kedudukan Organisasi Sekar Perum Bulog bersifat Nasional dan Kantor pusatnya berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 49 Jakarta. Pasal 3 Waktu Serikat Karyawan Perum BULOG didirikan pada tanggal 01 Desember 2005 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. BAB II VISI DAN MISI Pasal 4 Visi Menjadi Serikat Karyawan yang profesional, Independen, bebas, terbuka, demokratis, dan bertanggung jawab. Pasal 5 Misi 1. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan norma dan kaidah yg berlaku dalam hubungan industrial. 19 2. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik Perum Bulog. 3. Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya 4. Memberikan dukungan kepada manajemen Perum Bulog dalam melaksanakan Visi dan Misi Perusahaan 5. Memberikan dukungan terhadap program Perusahaan Perum Bulog sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Good Corporate Governance. 6. Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan keutuhan Negara Republik Indonesia. BAB III ASAS DAN TUJUAN Pasal 6 Asas Sekar Perum BULOG berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam lingkungan perusahaan. Pasal 7 Tujuan Sekar Perum Bulog dibentuk bertujuan untuk : 1. Mewujudkan anggota Sekar Perum BULOG yang professional dan bertanggungjawab, serta sadar akan kewajiban dan hak terhadap Perum BULOG. 2. Meningkatkan kesejahteraan anggota Sekar Perum BULOG dan keluarganya 3. Meningkatkan suasana kerja yang kondusif dalam ruang lingkup perusahaan. 4. Meningkatkan solidaritas sesama anggota Sekar Perum BULOG, untuk melindungi, membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan para karyawan, yang sesuai dengan hak dan kewajibannya. 5. Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki demi kelangsungan hidup perusahaan. Good Corporate Governance (GCG). 6. Menjaga dan menjunjung tinggi prinsip 20 BAB IV SIFAT, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEGIATAN Pasal 8 Sifat Organisasi ini bersifat Independen, bebas, terbuka, mandiri, demokratis, adil, amanah, kebersamaan dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan karyawan dalam kerangka untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Organisasi tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu dan tidak membedakan ras, suku, agama dan asal almamater. Pasal 9 Tugas Pokok Dan Fungsi Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Sekar Perum BULOG mempunyai tugas pokok dan fungsi : 1. Sebagai lembaga perwakilan karyawan dalam memperjuangkan kewajiban dan hak-haknya dalam pembuatan Perjanjian Kerja bersama Perusahaan dan penyelesaian perselisihan industrial. 2. Sebagai Wakil karyawan dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya. 3. Sebagai mediator dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan karyawan, setara dengan kewajibannya. 5. Sebagai wakil anggota dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan dan atau anak perusahaan. 6. Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen demi kepentingan perusahaan, karyawan dan masyarakat. 7. Sebagai fasilitator dan penyedia bantuan hukum, bila terjadi sengketa/ masalah hukum. 8. Turut melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan. Pasal 10 Kegiatan Berdasarkan visi dan misi, tujuan, sifat, tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Anggaran Dasar ini, Serikat Karyawan Perum Bulog menjalankan kegiatan sbb : 21
no reviews yet
Please Login to review.