Authentication
553x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: 28.ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Prosedur Keanggotaan
1. Anggota Sekar Perum BULOG adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdaftar sebagai Karyawan Perum Bulog.
2. Setiap Karyawan Perum Bulog yang berkeinginan menjadi anggota Sekar Perum Bulog
harus mengisi formulir pendaftaran, mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Organisasi Sekar yang berlaku.
3. Setiap karyawan Perum Bulog yang mendaftar sebagai anggota Sekar Perum Bulog
tidak diperkenankan menjadi anggota Serikat Kerja lain.
4. Karyawan yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota Sekar Perum Bulog
akan diberikan Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 2
Syarat –Syarat Keanggotaan
1. Pegawai Perum Bulog yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan
mendaftarkan diri menjadi anggota pada Kantor Sekretariat Sekar Perum Bulog
Pusat, Cabang dan Ranting.
2. Bersedia membayar iuran anggota.
3. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
Sekar Perum Bulog.
4. Sanggup berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota
a. Hak menyampaikan pendapat dan usul dalam rapat
b. Hak memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus
c. Hak memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari dan untuk organisasi.
d. Memperoleh pendidikan dan pembinaan dari organisasi.
e. Hak mengikuti aktivitas yang diselenggarakan oleh organisasi.
f. Membela diri bila dikenai sanksi organisasi.
28
g. Memperoleh perlindungan, pendampingan, bantuan dan pembelaan dari
organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri
anggota yang bersangkutan, baik secara perorangan maupun kelompok.
2. Kewajiban Anggota:
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Mendukung dan menyukseskan seluruh program organisasi
c. Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi Sekar Perum Bulog
d. Membela kepentingan organisasi bagi setiap upaya yang merugikan
kepentingan organisasi
e. Membayar iuran sesuai dengan ketentuan organisasi
Pasal 4
Kepindahan
1. Apabila seorang anggota pindah tugas/domisili, maka harus segera memberitahukan
dimana ia terdaftar.
2. Anggota yang pindah selanjutnya harus mendaftarkan diri pada tempat dimana
penugasan/domisili yang baru.
Pasal 5
Sanksi Organisasi
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota jika :
1. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan/kebijakan
organisasi
2. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak citra dan kehormatan
organisasi.
Pasal 6
Bentuk-Bentuk Sanksi
Sanksi bagi anggota:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Diberhentikan sementara
4. Diberhentikan selamanya
Pasal 7
Mekanisme Pemberian Sanksi
1. Pemberian sanksi teguran/tertulis dilakukan oleh Pengurus Cabang berdasarkan
hasil Keputusan rapat harian Pengurus Cabang.
2. Pemberian sanksi pemberhentian sementara/selamanya sebagai anggota
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat atas usul Pengurus Cabang.
29
Pasal 8
Mekanisme Pembelaan Diri
1. Pembelaan diri atas sanksi teguran lisan/tertulis dapat diajukan pada rapat
harian Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian dapat diajukan pada rapat pleno
Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
Pasal 9
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia atau keluar/diberhentikan sebagai karyawan Perum BULOG
b. Mengundurkan diri dari keanggotaan yang dinyatakan secara tertulis
c. Diberhentikan karena melanggar AD dan ART
d. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota
e. Mencemarkan nama baik organisasi dan terpidana (putusan Hukum tetap)
f. Pensiun dari Perum BULOG.
2. Keanggotaan seseorang yang telah diberhentikan atau dipecat, dapat direhabilitasi
keanggotaannya kembali setelah memberikan pembelaan dan diterima dalam forum
Munas, Muscab dan Musyawarah Ranting.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Struktur Kepengurusan Organisasi
1. Struktur Pengurus Pusat terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum didampingi maksimal 3 (tiga) orang wakil ketua
b. Seorang Sekjen didampingi maksimal 3 (tiga) orang Wakil Sekjen.
c. Seorang Bendahara didampingi satu orang Wakil Bendahara.
d. Minimal 6 (enam) Bidang, yaitu: Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Litbang dan
SDM, Bidang Kesejahteraan, Bidang Humas dan Umum, Bidang Bantuan Hukum
(Advokasi), Bidang Kerjasama Antar Organisasi
e. Bila dipandang perlu dapat dibentuk tambahan bidang.
2. Struktur Pengurus Cabang
a. Seorang Ketua Umum didampingi wakil ketua
b. Seorang Sekreretaris Umum didamping seorang Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara didampingi seorang Wakil Bendahara.
30
d. Bidang-Bidang sesuai dengan Kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada
sruktur Bidang Pengurus Pusat.
3. Struktur Pengurus Ranting
a. Seorang Ketua Umum didampingi wakil ketua
b. Seorang Sekreretaris Umum didamping seorang Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara didampingi seorang Wakil Bendahara.
d. Bidang-Bidang sesuai dengan Kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada
sruktur Bidang Pengurus Pusat.
4. Struktur Pengurus Dewan Pertimbangan
Pengurus Dewan Pertimbangan mempunyai 7 anggota dan satu orang dipilih sebagai
Ketua Dewan
Pasal 11
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat
a. Memimpin dan mengendalikan Sekar Perum Bulog menurut Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga.
b. Menentukan kebijaksanaan sesuai keputusan organisasi.
c. Mengkoordinir kegiatan internal dan eksternal organisasi.
d. Mengukuhkan dan mengesahkan Pengurus Ranting dengan surat keputusan,
berdasarkan permintaan tertulis pengurus Cabang dan Pengurus Ranting.
e. Ikut merencanakan, menyusun, melaksanakan program kerja tahunan Sekar
Perum Bulog.
f. Mempertanggung jawabkan hasil kerja kepada Munas.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang.
a. Mengkoordinir, membimbing, mencari informasi tentang keluhan anggota yang
ada di Divre bersangkutan.
b. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh pengurus pusat.
c. Mengkordinir kegiatan internal dan eksternal organisasi.
d. Mengukuhkan dan mengesahkan pengurus Cabang dengan surat keputusan,
berdasarkan permintaan tertulis Pengurus Cabang.
e. Merencanakan, menyusun, melaksanakan program kerja tahunan dan
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Muscab.
31
no reviews yet
Please Login to review.