jagomart
digital resources
picture1_Ekosistem Pdf 7955 | Art Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Pdhi | Ad Art Organisasi


 289x       Tipe PDF       Ukuran file 0.08 MB       Source: 15.AD


File: Ekosistem Pdf 7955 | Art Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Pdhi | Ad Art Organisasi
anggaran dasar perhimpunan dokter hewan indonesia pdhi pembukaan bahwa sesungguhnya hewan adalah makhluk  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                   ANGGARAN DASAR
                                    PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA
                                                           (PDHI)
                                                       PEMBUKAAN
               Bahwa sesungguhnya hewan adalah makhluk karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
               diberikan kepada umat manusia agar disyukuri dan di dayagunakan untuk kemakmuran,
               kesejahteraan, peningkatan taraf hidup, pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani
               dan ketenteraman bathin masyarakat bangsa dan negara.
               Bahwa profesi dokter hewan adalah profesi mulia yang mengabdi untuk kesejahteraan
               manusia  melalui  dunia  hewan  yang  diwujudkan  dalam  bentuk  penggalian  dan
               pengamalan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  kedokteran  hewan  (veteriner)  untuk
               pembangunan  kesehatan  hewan,  penyediaan  produk  asal  hewan  yang  aman  dan
               pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal;  perlindungan kesehatan hewan,
               manusia,masyarakat  dan  lingkungan  serta  menjaga  keseimbangan  dan  kelestarian
               ekosistem.
               Bahwa  sesungguhnya  profesi  dokter  hewan  di  Indonesia  perlu  berhimpun  dengan
               tujuan  untuk  meningkatkan  pengabdiannya  dalam  mewujudkan  masyarakat  adil  dan
               makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
               Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur di atas diperlukan persatuan dan kesatuan
               seluruh dokter hewan Indonesia yang terkoordinasi dan terorganisasikan dalam suatu
               wadah perhimpunan.
               Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Perhimpunan Dokter Hewan
               Indonesia  yang  merupakan  satu-satunya  wadah  profesi  dokter  hewan  di  Indonesia
               dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
                                                           BAB I
                                                   KETENTUAN UMUM
                                                          Pasal  1
               Yang  dimaksud  dalam  Anggaran  Dasar (AD)  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  (ART)
               Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dengan :
               a.   Perhimpunan adalah organisasi yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki
                    prinsip-prinsip  khusus  yang  sama  dan  bergabung  untuk  mencapai  tujuan  yang
                    sama.
                                                                                                             1
               b.   Pengurus Pusat adalah Pengurus Besar.
               c.   Dokter Hewan (Veterinarian) adalah Dokter Hewan Lulusan Fakultas Kedokteran
                    Hewan  di  Indonesia  yang  fakultasnya  telah  terakreditasi  ataupun  Fakultas
                    Kedokteran Hewan di Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan
                    dari Departemen Pendidikan Nasional
               d.   Anggota  Biasa  adalah  Dokter  Hewan  yang  teregistrasi  pada  PDHI  dan
                    berkewajiban  membayar iuran keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ ART
                    ini.
               e.   Anggota Luar Biasa adalah Dokter Hewan Warga Negara Asing dan  Sarjana non
                    dokter  hewan  lulusan  Universitas/Institut  Dalam  N egeri  dan  Luar  Negeri  yang
                    mengajar       di     Fakultas      Kedokteran       Hewan       atau      bekerja     di
                    organisasi/lembaga/instansi  yang  relevan  dengan  Ilmu  Kedokteran  Hewan  dan
                    memenuhi persyaratan keanggotaan.
               f.   Anggota Kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa besar d i bidang
                    pengembangan profesi kedokteran hewan dan perhimpunan.
               g.   Anggota  Muda  adalah  Sarjana  Kedokteran  Hewan  (SKH)  yang  mengambil
                    Program  Pendidikan  Dokter  Hewan  (PPDH)  di  Fakultas  Kedokteran  Hewan  di
                    Indonesia dan dipersiapkan menjadi dokter hewan profesional.
               h.   Izin  Praktek  adalah  izin  untuk  menjalankan  Praktek  Kedokteran  Hewan  yang
                    berbentuk rekomendasi kelayakan praktek dokter hewan dan diterbitkan oleh PDHI
                    Cabang  sedangkan izin tempat praktek dikeluarkan Pemerintah Daerah Cq. Dinas
                    / Instansi yang berwenang berdasarkan rekomendasi kelayakan tempat oleh PDHI
                    Cabang.
               i.   Praktek Kedokteran Hewan adalah fungsi veteriner berupa kegiatan berdasarkan
                    kaidah, ilmu dan etik kedokteran hewan (medik veteriner) yang meliputi Konsultasi
                    Veteriner  dan  Tindakan  Kedokteran    (promotif,  preventif,  kuratif,      rehabilitatif)
                    dengan menerapkan azas kesejahteraan hewan, yang meliputi  :
                    1.    Melakukan pemeriksaan dan diagnosa penyakit; uji pendukung serta upaya
                          penyembuhan (therapi) baik secara medikamentosa maupun t indakan bedah;
                          tindakan pencegahan dan  pelayanan medis lainnya terhadap hewan.
                    2.    Melakukan  penyidikan  dan  penelitian  secara  laboratoris  sebagai  dasar
                          dilaksanakannya tindakan penanggulangan penyakit hewan.
                    3.    Melakukan  pekerjaan  di  tempat  yang  memproduksi  produk-produk  untuk
                          kesehatan hewan seperti sediaan dan bahan farmasi, bahan biologi dan food -
                          additive (tambahan dalam pakan hewan).
                                                                                                             2
                    4.    Melakukan  pemeriksaan  ante  mortem  dan  post  mortem  terhadap  hewan -
                          hewan  dan  produk-produk  hewan  sebelum  diedarkan  sebagai  bahan
                          konsumsi manusia dan fungsi kesehatan masyarakat veteriner lainnya.
                    5.    Mengajar  dan  mendidik  dalam  ilmu-ilmu kedokteran  hewan pada fakultas
                          kedokteran  hewan  atau  sekolah-sekolah  yang  berafiliasi  dalam  ilmu-ilmu
                          kehewanan dan peternakan .
                    6.    Melakukan  berbagai  bentuk  pelayanan  kedokteran  hewan,  konsultasi  dan
                          nasehat kepada suatu instansi, dimana ia berkedudukan di instansi tersebut
                          sebagai Dokter Hewan yang berstatus pegawai di instansi tersebut.
                    7.    Pelayanan  dibidang  medik  reproduksi  antara  lain  diagnosa  kebuntingan,
                          diagnosa kemajiran, tindakan menolong kelahiran, inseminasi buatan, embryo
                          transfer serta penanganan gangguan-gangguan penyakit reproduksi lainnya.
                    8.    Melakukan  tindakan  penilaian  (assesment)  aspek  kesejahteraan  hewan  di
                          berbagai tempat yang memelihara, menggunakan dan  mengurus hewan dan
                          menerbitkan rekomendasi kesrawan secara berkala.
               j.   Hewan adalah binatang yang hidup di darat, air dan sebagian di udara baik yang
                    dipelihara maupun yang liar yang meliputi kelompok hewan pangan; hewan hob i,
                    hewan kesayangan dan hewan  untuk kepentingan khusus; hewan liar dan hewan
                    konservasi;hewan aquatik dan hewan laboratorium.
               k.   Instansi  adalah  lembaga  pemerintah  dan  swasta  yang  mempekerjakan  Dokter
                    Hewan untuk Praktek Kedokteran Hewan sebagaimana pada butir i.
               l.   Perhimpunan Dokter Hewan di daerah merupakan Cabang dari PDHI Pusat dan
                    disebut  PDHI  Cabang  yang  dikukuhkan  oleh  Pengurus Besar  melalui  Surat
                    Keputusan  Pengesahan  Cabang  serta  memiliki  batasan -batasan  wilayah  kerja
                    (teritorial).
               m.   Organisasi Non Teritorial (ONT) adalah Organisasi di bawah naungan PDHI yang
                    dibentuk     berdasarkan       keinginan     sekelompok       Dokter     Hewan      yang
                    seminat/sekeahlian/sebidang  kerja  melalui  suatu  prosedur  dan  memperoleh
                    pengesahan oleh Pengurus Besar PDHI.
               n.   Delegasi Kongres adalah utusan yang memperoleh mandat mengikuti Kongres dari
                    PDHI cabang.
               o.   Dokter  hewan  spesialis/ahli    adalah  dokter  hewan  yang  k egiatan  prakteknya
                    berfokus  pada  minat  spesifik  (spesies  atau  disiplin  ilmu  veteriner  tertentu)  dan
                    memiliki sertifikasi internasional dan atau nasional yang kepakaran spesialisnya
                    disahkan oleh PB – PDHI melalui Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan .
                                                                                                             3
                                                            BAB II
                              NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN, DAN PRINSIP
                                                           Pasal 2.
               Perhimpunan ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA, disingkat
               PDHI secara internasional disebut Indonesian Veterinary Medical Association (IVMA)
               dan untuk selanjutnya disebut Perhimpunan.
                                                            Pasal 3
               Perhimpunan berkedudukan di tempat Pengurus Besar Perhimpunan .
                                                            Pasal 4
               Perhimpunan didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung untuk ja ngka
               waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya kedudukan hukumnya harus memenuhi
               peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan pengakuan dari berbagai badan
               hukum yang berkepentingan.
                                                            Pasal 5
               (1)     Perhimpunan didirikan oleh anggota dan untuk anggota yang berdasarkan pada
                       prinsip hukum (legal principles) dan prinsip budaya (cultural principles) yaitu tata
                       hubungan antar manusia yang beradab.
               (2)     Prinsip hukum (legal Principles) yang dianut adalah :
                       a.  Semua anggota berstatus sederajat (Ekual).
                       b.  Perhimpunan adalah milik anggotanya.
                       c.  Rapat Umum Anggota adalah forum tertinggi perhimpunan.
                       d.  Rapat  Umum  Anggota  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  ini  adalah
                           Kongres Perhimpunan.
                       e.  Rapat  Umum  Anggota  menentukan  strategi,  garis  besar  program  kerja
                           nasional, pertanggungjawaban kerja dan keuangan kepengurusan Pengurus
                           Besar, serta mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum PB PDHI dan
                           kepengurusannya.
                       f.  Bendahara  Pengurus  Besar  wajib  membuat Laporan  Keuangan  Tahunan
                           untuk  memenuhi  persyaratan  pertanggung  jawaban  keuangan  sebuah
                           organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan bidang keuangan yang
                           berlaku.
                                                                                                                4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar perhimpunan dokter hewan indonesia pdhi pembukaan bahwa sesungguhnya adalah makhluk karunia tuhan yang maha esa diberikan kepada umat manusia agar disyukuri dan di dayagunakan untuk kemakmuran kesejahteraan peningkatan taraf hidup pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani ketenteraman bathin masyarakat bangsa negara profesi mulia mengabdi melalui dunia diwujudkan dalam bentuk penggalian pengamalan ilmu pengetahuan teknologi kedokteran veteriner pembangunan kesehatan penyediaan produk asal aman sehat utuh halal perlindungan lingkungan serta menjaga keseimbangan kelestarian ekosistem perlu berhimpun dengan tujuan meningkatkan pengabdiannya mewujudkan adil makmur berdasarkan pancasila undang cita luhur atas diperlukan persatuan kesatuan seluruh terkoordinasi terorganisasikan suatu wadah maka rahmat dibentuklah merupakan satu satunya sebagai berikut bab i ketentuan umum pasal dimaksud ad rumah tangga art a organisasi terdiri dari anggota memiliki prinsip khusus sama bergabun...

no reviews yet
Please Login to review.