Authentication
600x Tipe PDF Ukuran file 0.71 MB Source: 11.ad
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
( FSPMI )
1
ANGGARAN DASAR
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
TAHUN 2006-2011
MUKADIMAH
Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya
segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju
masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran
yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai
sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk
dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan
masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar
meningkatkan kualitas keahlian, pengetahuan dan keterampilan disiplin dan etos kerja serta
tanggungjawab sesuai dengan ilmu dan teknologi agar mampu memperjuangkan kepentingan
pekerja dan masyarakat pada umumnya.
Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum kerja diperlukan wadah dan sarana untuk
berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Serikat Pekerja yang tangguh, kuat dan
berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas, demokratis dan
bertanggungjawab dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Metal
Indonesia yang dicetuskan tanggal 6 Februari 1999 dan ikrar kebulatan tekad membentuk suatu
model gerakan Serikat Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia.
Atas dasar pandangan dan pemikiran ke depan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi
sebagai bangsa dan pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasioanal berdasarkan
lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
2
BAB I
BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
BENTUK
Organisasi ini berbentuk Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional.
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama FEDERASI SERIKAT PEKEJA METAL INDONESIA disingkat FSPMI.
Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini adalah organisasi pekerja yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional,
Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab.
Pasal 4
AZAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
Pasal 5
KEDUDUKAN
Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN DAN AFILIASI
Pasal 6
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum
permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.
Pasal 7
AFILIASI ORGANISASI
1. Organisasi ini dapat bergabung ditingkat nasional dalam bentuk Konfederasi.
2. Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi :
1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada industri dan jasa untuk
berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan
produktifitas.
3
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program
Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial
Politik dan Budaya Bangsa.
3. Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarga
4. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga baik lahir maupun bathin.
Pasal 9
TUJUAN
1. Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan
UUD 1945 beserta amandemennya.
2. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan
jasa: Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin Komponen, Dirgantara serta Dok dan
Galangan Kapal.
3. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang
layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
5. Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.
6. Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Pasal 10
USAHA
1. Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran
organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum.
2. Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan
pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja.dan
keluarganya.
3. Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan
keadilan maupun tanggung jawab sosial.
4. Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan
keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.
5. Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi
kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak
bertentangan dengan AD & ART Serikat Pekerja Anggota dan AD & ART Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia.
6. Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di tingkat Bipartit dan
Tripartit
BAB IV
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
Pasal 11
BENDERA
Di samping Bendera Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Organisasi ini memiliki Panji Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia dengan warna dasar Putih serta lambang Organisasi.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari:
1. Persatuan dan kesatuan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan jasa;
Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin Komponen, Dirgantara serta Dok dan Galangan
Kapal.
2. Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
4
no reviews yet
Please Login to review.