Authentication
574x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
ANGGARAN DASAR
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berkumpul dan berserikat, hak menyampaikan pendapat secara lisan
maupun tulisan, hak berunding, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum adalah hak dasar setiap pekerja.
Bahwa gerakan Pekerja Indonesia tak terpisahkan dari gerakan kebangsaan sejak pra kemerdekaan terus
bergerak dan berkembang sehingga pada tanggal 20 Februari 1973, 21 (dua puluh satu) Vak Sentral yang
tergabung dalam Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI), mendeklarasikan berdirinya Federasi Buruh
Seluruh Indonesia (FBSI), yang merupakan wadah perjuangan pekerja Indonesia, yang disempurnakan
pada tahun 1995, menjadi bentuk Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan 29 Juli 2001
berubah bentuk menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai gerakan
perjuangan pekerja Indonesia.
Bahwa dibentuknya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan
kemerdekaan berserikat bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
profesional dan bertanggung jawab dengan tujuan mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan
keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara memperjuangkan, melindungi, membela
hak-hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia, demi terciptanya hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat SPSI.
Pasal 2
B e n t u k
SPSI berbentuk KONFEDERASI disingkat KSPSI yang menghimpun serikat pekerja dari berbagai FEDERASI
SERIKAT PEKERJA ANGGOTA (FSPA).
Pasal 3
Waktu Pendirian
SPSI merupakan kelanjutan dari Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang didirikan oleh MPBI
(Majelis Persatuan Buruh Indonesia) pada tanggal 20 Februari 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berkedudukan di Ibu
Kota Negara Republik Indonesia di JAKARTA.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN IDEOLOGI PERJUANGAN
Pasal 5
A z a s
KSPSI berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 6
S i f a t
KSPSI bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab.
Pasal 7
Ideologi Perjuangan
KSPSI dalam laksanakan peranan dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial ekonomi yang
berketuhanan Yang Maha Esa.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
Tujuan
KSPSI bertujuan ;
1. Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil
dan makmur.
2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
4. Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan bermartabat.
6. Berpera aktif dalam membangun solidaritas perjuangan buruh internasional untuk mewujudkan
pekerjaan yang layak bagi semua orang.
Pasal 9
Fungsi
KSPSI berfungsi ;
1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2. Lembaga perundingan mewakili pekerja.
3. Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5. wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7. Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8. mewakil untuk dan atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan.
9. Pembina kader-kader bangsa untuk dan dalam menunjang pembangunan nasional secara
profesional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
10. Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta sebagai
kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Pasal 10
U s a h a
no reviews yet
Please Login to review.