Authentication
497x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK
DAN KEMAHASISWAAN
INDONESIA
JUDUL: Tanggal Berlaku:
SURAT IZIN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
AREA:
ADMINISTRASI AKADEMIK
A. RASIONAL
Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kemahasiswaan
dimulai dari pengajuan proposal kegiatan dan harus disahkan oleh instansi terkait.
B. CAKUPAN
Prosedur operasi standar surat izin kegiatan kemahasiswaan ini berlaku untuk
seluruh Organisasi Mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia.
C. TUJUAN
Tujuan dari prosedur pelaksanaan wisuda ini adalah:
1. Menjadi pedoman bagi Ormawa dalam mengajukan surat permohonan izin
penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan.
2. Menjadi acuam bagi mahasiswa untuk ikut serta dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh Organisasi Mahasiswa.
D. ACUAN
1. UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP No. 60 tahn 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPI tahun 2006.
4. Renstra UPI 2006-2010.
93
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK
DAN KEMAHASISWAAN
INDONESIA
JUDUL: Tanggal Berlaku:
SURAT IZIN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
E. PROSEDUR
1. Mahasiswa mendatangi Sekretaris untuk mengajukan surat permohonan izin
penyelengaraan kegiatan dengan membawa proposal kegiatan yang sudah di
tanda tangani oleh pihak terkait.
2. Sekretaris mempelajari proposal usulan izin kegiatan tersebut serta membuat
persetujuan apabila kegiatan tersebut diizinkan dan menolak apabila kegiatan
yang akan diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kasi Akademik dan kemahasiswaan membuat surat izin kegiatan yang sudah
disetujui oleh Sekretaris tersebut.
4. Surat izin yang sudah dibuat kemusdian diperiksa dan diparaf oleh Kasi
Akademik dan Kemahasiswaan .
5. Surat izin kegiatan yang sudah diparaf kemudian ditandatangani oleh
Sekretaris
6. Surat izin yang sudah ditandatangani kemudian diberi nomor sebelum di
perbanyak oleh mahasiswa dan diberi cap di Kasi Aset fasilitas dan TIK.
7. Surat izin yang sudah selesai diproses kemudian diberikan kepada mahasiswa
dengan menyimpan proposal di Kasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Selanjutnya dapat terlihat dalam bagan di bawah ini:
94
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE:
PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
INDONESIA
JUDUL: Tanggal Berlaku:
SURAT IZIN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
AREA: Revisi:
ADMINISTRASI AKADEMIK
PROSEDUR
UNIT KERJA TERKAIT
Kasi
Kegiatan Akademik Kasi Waktu Ket
Mahasiswa Dan Kemahasiswaan Aset dan Sekertaris
Fasilitas
Mahasiswa mendatangi Sekretaris untuk
mengajukan permihonan izin kegiatan dengan mulai 2
melampirkan proposal.
Sekretaris mempelajari proposal dan surat Tidak
permohona izin kegiatan untuk memberi izin 3
atau menolak kegiatan tersebut.
Kasi Akademik dan Kemahasiswaan membuat Ya
surat izin kegiatan.
Surat izin kegiatan yang sudah dibuat
kemudian diperiksa dan diparaf oleh Kasi 4
Akademik dan Kemahasiswaan.
Surat izin yang sudah diparaf kemudian di
tandatangani oleh Sekretaris. 5
95
Surat izin yang sudah ditandatangani kemudian
diberi nomor sebelum diperbanyak oleh
mahasiswa dan diberi cap di Kasubag Aset dan
Fasilitas,
6
Surat izin yang sudah proses kemudian
diberikan kepada mahasiswa dengan
menyimpan proposal di Kasi Akademik dan selesai 7
Kemahasiswaan,
96
no reviews yet
Please Login to review.