Authentication
483x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: spma.gunadarma.ac.id
Bagian : Kemahasiswaan Dibuat oleh :
Marliza Ganefi
PEMBUATAN LAPORAN Direvisi oleh :
PERTANGGUNGJAWABAN
KEGIATAN
INISIATIF/PARTISIPATIF
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Tgl. Pembuatan: Disetujui oleh :
16 Desember 2006 Pembantu Rektor III
Irwan Bastian,SKom,MMSI
Tgl. Revisi : Jumlah Halaman: 4
I. TUJUAN
Memberikan gambaran kepada panitia kegiatan inisiatif/Partisipatif
bagaimana membuat laporan kegiatan yang telah dilakukan.
II. RUANG LINGKUP
Prosedur ini meliputi kegiatan pembuatan laporan pertanggungjawaban
kegiatan, penyerahan laporan, pembuatan dokumen pendukung.
III. ACUAN
SK Lembaga Kemahasiswaan tentang pengangkatan ketua pelaksana
kegiatan, SK tentang penunjukan peserta kegiatan.
IV. SARANA
Dalam bentuk laporan tertulis sesuai dengan Pedoman pembuatan Laporan
Pertanggung Jawaban dari bidang kemahasiswaan.
V. DEFINISI
A. Bidang Kemahasiswaan
Salah satu fungsi organisasi Universitas Gunadarma, yang
mempunyai tugas : Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan,
penegakan disiplin mahasiswa, pembinaan mahasiswa non Lembaga
Kemahasiswaan, pembinaan mahasiswa baru, dan pengurusan
beasiswa. Bidang kemahasiswaan di bawah tanggung jawab
Pembantu Rektor III dan Pembantu Dekan III.
Kemahasiswaan - Pengajuan Kegiatan Partisitif Lembaga Kemahasiswaan V-9
B. Lembaga Kemahasiswaan (LK)
Organisasi Mahasiswa yang ada di Universitas Gunadarma yaitu
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legistatif Mahasiswa
(BLM) ditingkat Universitas ataupun Fakultas , Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HM), Unit
Kegiatan yang bernaung di bawah.BEM.
C. Ketua Pelaksana kegiatan
Orang yang ditunjuk oleh ketua LK untuk menjadi pelaksana kegiatan
D. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Dokumen tertulis tentang penyelenggaraan kegiatan yang disusun
oleh panitia pelaksana atau peserta/tim sebagai
pertanggungjawabannya kepada penyandang dana dan pihak-pihak
terkait.
F. Kegiatan Inisiatif
Kegiatan yang diselenggarakan oleh sebuah atau gabungan
beberapa LK Universitas Gunadarma. Kegiatan ini bisa bersifat
internal Universitas Gunadarma atau mengundang eksternal
Universitas Gunadarma.
G. Kegiatan Partisipatif
Kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga/institusi lain yang diikuti
oleh satu atau lebih LK Universitas Gunadarma.
H. Pembina LK
Orang yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap LK.
Pembina LK dapat terdiri dari Pembantu Rektor III, Pembantu Dekan
III dan Ketua Jurusan.
VI. PROSEDUR
1. LK telah selesai melaksanakan kegiatan inisiatif/partisipatif
2. Ketua Pelaksana/peserta/ketua tim menyusun LPJ kegiatan.
Kemahasiswaan - Pengajuan Kegiatan Partisitif Lembaga Kemahasiswaan V-10
3. LPJ diberikan ke ketua LK untuk dievaluasi.
4. Jika disetujui, Ketua Pelaksana/peserta/ketua tim memberikan laporan
ke Pembina LK dengan membuat surat persetujuan laporan kepada
pembina LK. Surat ditandangani oleh ketua pelaksana/peserta/ketua
tim dan ketua LK.
5. Pembina LK mengevaluasi laporan kegiatan.
6. Pembina LK memberikan hasil evaluasi laporan kepada ketua
pelaksana /peserta/ketua Tim.
7. Jika laporan diterima dengan perbaikan maka ketua
Pelaksana/peserta/ketua tim wajib memperbaiki laporan dan setelah
diperbaiki, menyerahkan kembali ke pembina LK.
8. Jika laporan diterima, pembina LK menandatangani surat persetujuan
laporan kegiatan.
9. Laporan disimpan di Bidang Kemahasiswaan.
Kemahasiswaan - Pengajuan Kegiatan Partisitif Lembaga Kemahasiswaan V-11
VII. DIAGRAM ALIR PROSEDUR
VIII. DOKUMEN PENDUKUNG
• Panduan penyusunan laporan pertanggungjawaban
Kemahasiswaan - Pengajuan Kegiatan Partisitif Lembaga Kemahasiswaan V-12
no reviews yet
Please Login to review.