Authentication
317x Tipe PPTX Ukuran file 1.03 MB Source: diskopukm.kalbarprov.go.id
Gambaran Umum Pelayanan Informasi Publik
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang, karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui, ikut mengawasi
serta berperan aktif atas jalannya pemerintahan apakah sudah berjalan sesuai dengan koridor yang ada.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola
Informasi dan Dokumentasi sejalan dengan tuntutan reformasi yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan
yang baik dan bertanggung jawab (good governance) dengan mengacu prinsip-prinsip akuntabilitas,
meningkatkan transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik, Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi kalimantan Barat turut berpartisipasi mewujudkan good
governance tersebut, salah satunya dengan mengimplimentasikan Undang-Undang KIP melalui Surat
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat Nomor : 10/KPID-KB/VIII/2019 tentang
Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2
Kendala Dalam Pelayanan Informasi Publik
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
Dalam memberikan layanan informasi ke masyarakat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Kalimantan Barat memiliki beberapa fasilitas antara lain :
. Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi
Kalimantan Barat dalam memberikan layanan permohonan informasi publik.
Ham
. Sarana dan Prasarana di ruang Pelayanan Informasi
. Informasi publik yang dimiliki berbentuk hardcopy dan softcopy sehingga memudahkan pemohon
mendapatkan permohonan informasi.
3
Sarana dan Prasarana Dalam Pelayanan Informasi Publik
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
Pelayanan informasi publik di PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat melibatkan berbagai
sumber daya manusia yang ada di Dinas yang bertugas secara sinergi untuk memeberikan layanan informasi kepada pemohon
informasi.
Pelayanan informasi dilakukan melalui bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi masyarakat. Pelayanan informasi dilakukan di kantor
Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Jalan Sutan Syahrir No. 5 Pontianak. Semua layanan informasi gratis atau tiak
dipungut biaya, kecuali apabila trdapat biaya penggandaan informasi dan pengiriman yang menjadi tanggung jawab pemohon
informasi.
Terkait dengan ruangan pelayanan informasi publik, saat ini Dinas Koperasi, UKM Prov. Kalbar sudah memiliki ruangan khusus PPID
untuk menerima pemohon informasi. Ham
Untuk memenuhi dan melayani pemintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain
menggunakan surat, telepon/fax, email dan website (online).
Untuk mempermudah pemohon informasi, layanan informasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi kalimantan Barat
menyediakan beberapa akses permohonan sebagai berikut :
1 2
1 2 3
3
Email
Telepon Email
Layanan Langsung Telepon Pemohon Pelayanan Publik
Layanan Langsung Pemohon Pelayanan Publik Pemohon Pelayanan Publik
Dinas Koperasi dan UKM Pemohon Pelayanan Publik dapat Mengirim surat ke email
Dinas Koperasi dan UKM dapat menghubungi Nomor dapat Mengirim surat ke email
Provinsi Kalimantan Barat dapat menghubungi Nomor Dinas (
Provinsi Kalimantan Barat (0561) 732771 Dinas (
Jl. Sutan Syahrir No 5 Pontianak (0561) 732771
Jl. Sutan Syahrir No 5 Pontianak diskopukm@kalbarprov.go.id)
0812 5650 6007 diskopukm@kalbarprov.go.id)
0812 5650 6007
4
Anggaran dan Sumber Daya Manusia
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
Anggaran Operasional pelayanan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi dibebankan pada APBD Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019,
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat menyusun serangkaian rencana tindak lanjut
Ham
untuk mendukung kegiatan tersebut, diantaranya adalah :
Menyiapkan sarana dan prasarana yang lebih memadai, agar Pelayanan PPID lebih baik ke depannya.
01
Lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi dalam strutur PPID yang telah terbentuk di dilingkungan Dinas
02 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat.
Mengoptimalkan PPID sebagai pemberi informasi bagi masyarakat dengan informasi terbaru sesuai
03 dengan kebutuhan.
Identifikasi informasi publik yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan.
04
5
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
2019 = 0
Ham 2019 = 0
Sepanjang tahun 2019 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentansi Dinas Koperasi ,
Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat tidak mendapatkan satupun
sengketa informasi yang mengakibatkan disidangkan di Komisi Informasi Daerah
Kalimantan Barat .
6
no reviews yet
Please Login to review.