Authentication
435x Tipe PPTX Ukuran file 0.14 MB Source: blog.uny.ac.id
Lingkup Materi
• Definisi UMKM
• Karakteristik UMKM
• Permasalahan UMKM
• Peranan Strategis /Kontribusi UMKM dalan
Perekonomian Nasional
• Sistem Pembiayaan UMKM
• Strategi Pengembangan UMKM
Definisi UMKM
• Pengertian Usaha Mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan
No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 :
Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara
Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.
Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak
Rp.50.000.000,-
Definisi UMKM
• Diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2008
tentang UMKM :
Usaha produktif milik orang perorang dan atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro,
memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
Definisi UMKM
• Pengertian Usaha Kecil
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, Usaha Kecil
adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi
kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta
dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Definisi UMKM
• Pengertian Usaha Kecil
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, Usaha Kecil adalah :
*Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang
perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
*Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 , tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 sampai dengan
paling banyak Rp. 2.500.000.000,00
no reviews yet
Please Login to review.