Authentication
379x Tipe PDF Ukuran file 0.30 MB Source: peraturan.bpk.go.id
SALINAN
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PRAMUWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
Menimbang: a. bahwa salah satu komponen penting sistem
perdagangan jasa pariwisata yang paling berpengaruh
terhadap kualitas layanan dan citra jasa pariwisata
secara keseluruhan adalah pramuwisata;
b. bahwa dalam rangka pengembangan etika dan
pelaksanaan fungsi pramuwisata yang dapat mencapai
hasil guna dan daya guna bagi sektor pariwisata
diperlukan upaya penertiban dan peningkatan kualitas
pramuwisata serta melakukan pengaturan mengenai
pendidikan, pembinaan dan pengawasan ;
c. bahwa Pramuwisata yang merupakan bagian dari jasa
Pariwisata merupakan urusan Pemerintahan yang
bersifat pilihan yang menjadi kewenangan Provinsi
sehingga perlu adanya pengaturan dalam
pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Pramuwisata.
-2-
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tngkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-3-
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5311);
10. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar usaha jasa
pramuwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1330);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 5).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGGARA
dan
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG
PRAMUWISATA.
-4-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom;
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4. Dinas adalah Dinas yang bertanggung jawab dibidang
Kepariwisataan;
5. Pramuwisata adalah Profesi di bidang Kepariwisataan.
6. Organisasi Pramuwisata adalah wadah berhimpunnya
pramuwisata yang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Biro Perjalanan Wisata yang selanjutnya disingkat BPW
adalah badan usaha yang merencanakan dan
melaksanakan jasa perjalanan wisata dan/atau jasa
pelayanan penyelenggaraan wisata.
8. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi
tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan
pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata
yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah.
11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
no reviews yet
Please Login to review.