Authentication
402x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: media.neliti.com
PENGAWASAN TERHADAP PRAMUWISATA DI PROVINSI BALI
Oleh
I Ketut Suparta
Program Studi S2 Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pemerintahan
ABSTRACT
This research is based on a gap that happened in arranging tour guides in
Bali in which there are norms conflict between the regional regulation of Bali
Province Number 5 Year 2008 on Tour Guide and the Regulation of Cultural and
Tourism Minister Number: PM.92/HK.501/MKP/2010 on The Registration
Procedure of Tour Guides Business which causes the Government of Bali Province
doubtful in doing the authority of controling. In this research is discussed two
problem namely the authority of Bali Province Government in arranging the tour
guides business and controlling the tour guides. From the research which is conduct
with statute approach and the law concept analysis approach that is analyzed by
systematization, evaluation, argumentation and description method, it is known that
the Bali Province Government has attribution authority which is strict for arranging
the tour guides business and this matter implies on the authority to conduct control
that includes law and administration, technical ability and tour guides behavior. Since
regional regulation made by the autonomous government structure with autonomous
autorithy then the regulation that arranges specified authority for that region remains
valid.
Keywords : authority , control, tour guide
I. PENDAHULUAN pilihan meliputi urusan
1.1. Latar Belakang pemerintahan yang secara nyata ada
Urusan pariwisata merupakan dan berpotensi untuk meningkatkan
salah satu urusan pilihan yang terkait kesejahteraan masyarakat sesuai
erat dengan potensi unggulan dan dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
kekhasan daerah. Pasal 13 ayat (2) unggulan daerah yang bersangkutan´.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun Sedangkan penjelasan Pasal 13 ayat
PHQHQWXNDQ ³Urusan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
pemerintahan provinsi yang bersifat 2004 menyebutkan yang dimaksud
1
dengan ³XUXVan pemerintahan yang Dinas untuk menerbitkannya setelah
secara nyata ada´ dalam ketentuan permohonan diajukan dengan
ini sesuai dengan kondisi, kekhasan melengkapi persyaratan yang
dan potensi yang dimiliki antara lain ditentukan melalui Kepala Dinas.
pertambangan, perikanan, pertanian, Selanjutnya mengenai pengawasan
perkebunan, kehutanan, pariwisata. diatur dalam pasal 12 ayat (1)
Bali merupakan salah satu PHQHQWXNDQ ³3HPELQDDQ GDQ
daerah tujuan wisata utama di pengawasan terhadap pramuwisata
Indonesia bagian tengah menempatkan GLODNXNDQ ROHK *XEHUQXU´ VHODQMXWQ\D
pariwisata sebagai salah satu sumber D\DW Q\D PHQHQWXNDQ ³3HPELQDDQ
pendapatan daerah. Perkembangan dan pengawasan sebagaimana
kepariwisataan di Bali ditentukan juga dimaksud pada ayat (1) meliputi
oleh keberadaan pramuwisata. Untuk hukum dan administrasi, pengetahuan
mengatur pramuwisata di Bali maka WHNQLVGDQSULODNX´
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Untuk memberikan dasar
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 hukum pengaturan pariwisata di
tentang Pramuwisata. Dalam Peraturan Daerah maka pemerintah pada tanggal
daerah ini diatur antara lain mengenai 16 Januari 2009 menetapkan Undang-
penggolongan dan ruang lingkup Undang Nomor 10 Tahun 2009
pramuwisata, persyaratan, pelaksanaan tentang Kepariwisataan. Undang-
tugas pramuwisata, pembinaan dan Undang ini menggantikan Undang-
pengawasan, dan penyidikan. Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Pasal 4 Peraturan Daerah Kepariwisataan yang dianggap tidak
Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 sesuai lagi dengan perkembangan
tentang Pramuwisata menentukan ; kepariwisataan. Pasal 18 Undang-
Untuk menjadi Pramuwisata wajib Undang Nomor 10 Tahun 2009
memiliki Sertifikat Pramuwisata dan menentukan Pemerintah dan/atau
KTPP yang diterbitkan oleh Gubernur. Pemerintah daerah mengatur dan
Gubernur dapat menunjuk Kepala mengelola urusan kepariwisataan
2
sesuai dengan ketentuan peraturan kepada Pemerintah atau Pemerintah
perundang-undangan. Dalam Pasal 29 Daerah´ GDQ D\DW Q\D PHQHQWXNDQ
hurup c Undang-Undang Nomor 10 ³Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
Tahun 2009 ditentukan bahwa cara pendaftaran sebagaimana
Pemerintah provinsi berwenang : dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
melaksanakan pendaftaran, pencatatan, Peraturan Menteri´
dan pendataan pendaftaran usaha Atas dasar ketentuan Pasal 15
pariwisata. ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dari ketentuan Pasal 29 hurup c Nomor 10 Tahun 2009, Menteri
tersebut diatas terlihat bahwa salah satu Kebudayaan dan Pariwisata
kewenangan Pemerintah provinsi menetapkan Peraturan Menteri
adalah melaksanakan pendaftaran, Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:
pencatatan, dan pendataan pendaftaran PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang
usaha pariwisata. Sementara itu Pasal Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa
14 ayat (1) hurup k Undang-Undang Pramuwisata. Pasal 1 angka 2
Nomor 10 Tahun 2009 menentukan Peraturan Menteri Kebudayaan dan
bahwa usaha pariwisata itu meliputi Pariwisata Nomor :
antara lain : usaha jasa pramuwisata; PM.92/HK.501/MKP/2010
Sedangkan ayat (2) nya PHQ\HEXWNDQ³8VDKDJasa Pramuwisata
menentukan Usaha pariwisata selain yang selanjutnya disebut usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pariwisata adalah usaha penyediaan
diatur dengan Peraturan Menteri. dan/atau pengoordinasian tenaga
Selanjutnya Pasal 15 ayat (1) pemandu wisata untuk memenuhi
Undang Undang Nomor 10 Tahun kebutuhan wisatawan dan/atau
PHQHQWXNDQ ³Untuk dapat kebutuhan biro perjalanan wisata´.
menyelenggarakan usaha pariwisata Selanjutnya pasal 3 ayat (1)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menentukan pendaftaran usaha
pengusaha pariwisata wajib pariwisata ditujukan kepada Bupati
mendaftarkan usahanya terlebih dahulu atau Walikota tempat kedudukan
3
kantor. Ayat (2) nya menentukan dikatakan Ketua DPD HPI Bali, Sangtu
pendaftaran usaha pariwisata untuk Subaya1 mengatakan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ³Permenbudpar
ditujukan kepada Gubernur. Berkaitan No.PM.92/HK.501/MKP/2010
mengacu pada UU Otonomi
dengan pengawasan, pasal 21 Daerah mengarahkan
menentukan Bupati, Walikota dan/atau kewenangan penertiban
pramuwisata ilegal ke
Gubernur melakukan pengawasan kabupaten/kota. Ini praktis
dalam rangka pendaftaran usaha harapan Pemprop Bali
menangani permasalahan
pariwisata dimana pengawasan ini pariwisata termasuk
dapat meliputi pemeriksaan sewaktu- pramuwisata ilegal dengan
konsep manajemen satu pulau
waktu ke lapangan untuk memastikan menjadi terancam pupus.
kesesuaian kegiatan usaha dengan Dijelaskannya, pemberlakuan
Permenbudpar ini membuat
Daftar Usaha Pariwisata. Diparda Bali terkesan setengah
Dengan ditetapkannya hati dalam penanganan guide
ilegal. Pengamanan Perda
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pramuwisata yang dilakukan
Pariwisata Nomor: Satpol PP Propinsi Bali juga
kurang optimal karena masalah
PM.92/HK.501/MKP/2010 terlihat kewenangannya mengacu pada
adanya konflik norma antara ketentuan Permenbudpar
No.PM.92/HK.501/MKP/2010
pasal 4 dan pasal 12 Peraturan daerah berada di pemerintah tingkat II.
Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 Dipaparkan, pemerintah
kabupaten/kota sebagai raja
dengan pasal 3 dan pasal 21 Peraturan kecil yang diberikan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata kewenangan mengatur dan
penanganan guide ilegal belum
Nomor: PM.92/HK.501/MKP/2010. siap dari sisi aturan termasuk
Sebagai implikasinya terjadi keraguan administrasi. Dalam kondisi
seperti ini perlindungan
pihak Pemerintah Provinsi Bali dalam terhadap pramuwisata berlisensi
pelaksanaan pengawasan terhadap di bawah HPI menjadi
kegiatan pramuwisata illegal yang 1
beroperasi di Bali seperti yang www.bisnisbali.com/2012/09/27/news/.../ju.h
tml - available tgl 31 Oktober 2012
4
no reviews yet
Please Login to review.