Authentication
451x Tipe PDF Ukuran file 1.64 MB Source: lepenkapi.com
B. Penatausahaan Keuangan Desa/Gampong
Pemateri
Drs.Zulkifli,Ak.MM.CA
LembagaPeningkatan KapasitasAparatur
Pemerintahan Indonesia (LEPENKAPI)
KabupatenBireuen
Tgl. 5 Oktober 2020
Penatausahaan Keuangan Desa/Gampong
Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan,baik
peneimaanmaupunpengeluaranuangdalamsatutahunanggaran.
Penatausahaan keuangan Desa/Gampong yang merupakan bagian dari
proses pengelolaan keuangan adalah proses administrasi pencatatan
kegiatan keuangan Gampong dengan menggunakan formulir/ dokumen/
bukuyangdilakukanolehKaurKeuangan.
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai
pelaksanaan fungsi Perbendaharaan, Kaur Keuangan wajib melakukan
pencatatan terhadap seluruh transaksi yang ada yaitu berupa penerimaan
pendapatan Gampong dan pengeluaran belanja Gampong serta
pembiayaanGampong.
Penatausahaan keuangan Desa/Gampong yang dilakukan oleh Kaur
Keuangandilakukandengancarasederhana,yaitu berupaPEMBUKUANdan
belummenggunakanjurnalakuntansi.
Penatausahaan Pendapatan
Penatausahaan pendapatan Gampong adalah proses pencatatan
yang dilakukan oleh Kaur Keuangan terhadap seluruh transaksi
penerimaan pendapatan Gampong yang meliputi Pendapatan Asli
Desa/Gampong,Transfer,danPendapatanLain.
Buku yang terkait dengan penatausahaan pendapatan
Desa/Gampong terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Bank, dan Buku
Rincian Pendapatan.
Selain Kaur Keuangan, Pelaksana Kegiatan juga melakukan
penatausahaan terkait penerimaan khususnya terkait swadaya,
partisipasi dan gotong royong melalui Buku Kas Pembantu
Kegiatan.
Setiap pencatatan penerimaan harus disertai dengan bukti yang
lengkapdansah.
lanjutan
Dokumen sumber yang dijadikan dasar pencatatan penerimaan
pendapatan oleh Kaur Keuangan Gampong antara lain; bukti
transfer deviden, kuitansi penerimaan, tanda terima retribusi (yang
dibuat oleh petugas pemungut), tanda terima pungutan, tanda
terima swadaya tunai (swadaya berupa uang), tanda terima barang
(swadaya berupa barang), daftar hadir (swadaya berupa tenaga),
dannotatransfer/notakredit.
Atas penerimaan tunai yang diterimanya, Kaur Keuangan Gampong
harus membuat bukti kuitansi tanda terima dan dicatat pada Buku
KasUmumGampong.
Semua penerimaan pendapatan Desa/Gampong dicatat dalam
BukuRincianObjekPendapatan.
no reviews yet
Please Login to review.