Authentication
367x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: jdih.pemalangkab.go.id
DESA – PEDOMAN – ADMINISTRASI – PEMERINTAHAN
2017
PERBUP NO. 91 BD. 2017. NO. 91 LL. KAB. PEMALANG : 59 HLM
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK : - Dalam rangka melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, maka perlu menyusun Pedoman
Administrasi Pemerintahan Desa;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun
2011; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30
Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No.12 Tahun
2007 ; Permendagri No.13 tahun 2012; Permendagri No. 47 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan
Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur
tentang Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan,
Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Lainnya. Kepala Desa berwenang
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan
Desa dimuat dalam Administrasi Umum. Kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan
dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam
administrasi penduduk. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan
keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan. Kegiatan
pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat dimuat dalam Buku Admimstrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi Pelaksanaan
Administrasi Pemerintahan Desa.
CATATAN : - Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Desember 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 101
Tahun 2008 tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa (Benta Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 101) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Terdiri atas 17 Pasal.
- Lampiran 45 halaman.
no reviews yet
Please Login to review.