Authentication
485x Tipe PDF Ukuran file 0.77 MB Source: fisip.unjani.ac.id
52
PENERAPAN PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM
PENGELOLAAN POTENSI DAN SUMBER DAYA
(STUDI DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR)
IRGI NAZRI ADLANI
Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan
Gunung Djati Bandung
Email: nazriirgi@gmail.com
HP: 081931321682
ABSTRACT. Sindang Jaya Village Government established BUMDes as a motor of economic
driving in rural areas through Bumdes program that has been made because through Bumdes
facility ordinary people get capital for entrepreneurship and more independent in managing the
potential of natural resources in Sindangjaya Village but in its formation is still minimal
coaching from Local Government so that some problems arise, such as how the content of
Bumdes program, and how its implementation as well as bagamanakah obstacles in managing
the potential of village sindangjaya.Hasil research shows that the contents of the program
Bumdes Sindang Jaya village is engaged in the type of business Social Business, Business
Leasing Business Save Borrow other than that the implementation of BUMDes programs have
been running well and Barriers in managing Bumdes and managing the potential Village natural
resources on financial planning and agricultural products have not been well managed and
proper target so that even though the program is already running but its content is not fully
commonly felt by all people because of lack of knowledge in marketing the existing natural
resources.
KEYWORDS: Implementation; Program; Bumdes.
ABSTRAK. Pemerintah Desa Sindang Jaya membentuk BUMDes sebagai motor penggerak
ekonomi di pedesaan melalui program Bumdes yang sudah di buat karna melalui fasilitas
Bumdes masyarakat biasa mendapatlan modal untuk berwirausaha serta lebih mandiri dalam
mengelola potensi sumber daya alam yang ada di Desa Sindangjaya namun dalam
pembentukkannya masih minim pembinaan dari Pemerintah Daerah sehingga muncul beberapa
permasalahan, diantaranya adalah ada Bagaimanakah isi program Bumdes, dan Bagaimana
Implementasinya serta bagamanakah hambatannya dalam mengelola potensi desa
sindangjaya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi program Bumdes desa sindang Jaya adalah
bergerak di bidang jenis usaha Bisnis Sosial, Bisnis Penyewaan Bisnis Simpan Pinjam selain itu
implementasi pelaksanaan program-program BUMDes telah berjalan secara baik dan
Hambatannya dalam mengelola Bumdes serta mengelola potensi Sumber daya alam desa
mengenai perencanaan keuangan dan hasil bumi belum terkelola dengan baik dan tepat sasaran
sehingga meskipun program tersebut sudah berjalan akan tetapi hasinya belum sepenuhnya biasa
53
dirasakan oleh semua masyarakat karna minimnya pengetahuan dalam memasarkan hasil sumber
daya alam yang ada.
Kata Kunci : Penerapan; Program; Bumdes.
PENERAPAN PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM
PENGELOLAAN POTENSI DAN SUMBER DAYA
(STUDI DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR)
A. PENDAHULUAN kreativitas dan inovasi masyarakat desa
dalam mengelola dan menjalankan mesin
Pemerintah desa merupakan
subsistem dari sistem penyelenggaraan ekonomi di pedesaan.
pemerintahan daerah sehingga desa Sistem dan mekanisme kelembagaan
memiliki kewenangan untuk mengatur dan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif
mengurus kepentingan masyarakatnya dan berimplikasi pada ketergantungan
dalam kerangka otonomi desa itu sendiri. terhadap bantuan Pemerintah sehingga
Sebelum kita melangkah lebih lanjut mematikan semangat kemandirian. Belajar
mengenai otonomi desa ini, alangkah dari pengalaman masa lalu, satu pendekatan
baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti baru yang diharapkan mampu menstimulus
dari kedua kata tersebut yaitu otonomi dan dan menggerakkan roda perekonomian di
desa. Budiono Bambang (2000:32) pedesaan adalah melalui pendirian
mengemukakan bahwa pengembangan basis kelembagaan ekonomi yang dikelola
ekonomi di pedesaan sudah semenjak lama sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga
dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar
program. Namun upaya itu belum instruksi Pemerintah.
membuahkan hasil yang memuaskan Tetapi harus didasarkan pada
sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat keinginan masyarakat desa yang berangkat
banyak faktor yang menyebabkan kurang dari adanya potensi yang jika dikelola
berhasilnya program-program tersebut. dengan tepat akan menimbulkan permintaan
Salah satu faktor yang paling dominan di pasar. Pendirian lembaga ini antara lain
adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, dimaksudkan untuk mengurangi peran para
akibatnya justru menghambat daya tengkulak yang seringkali menyebabkan
54
meningkatnya biaya transaksi (transaction masyarakat Desa. Dan pada pasal 87 tentang
cost) antara harga produk dari produsen badan usah miliki desa bahwa :
kepada konsumen akhir. Melalui lembaga 1. Desa dapat mendirikan Badan
ini diharapkan setiap produsen di pedesaan Usaha Milik Desa yang disebut
dapat menikmati selisih harga jual produk BUM Desa.
dengan biaya produksi yang layak dan 2. BUM Desa dikelola dengan
konsumen tidak harus menanggung harga semangat kekeluargaan dan
pembelian yang mahal. Membantu kegotongroyongan.
kebutuhan dana masyarakat yang bersifat 3. BUM Desa dapat menjalankan
konsumtif dan produktif. Menjadi distributor usaha di bidang ekonomi
utama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau pelayanan umum sesuai
masyarakat (Kapokmas). Disamping itu, dengan ketentuan peraturan
berfungsi menumbuh suburkan kegiatan perundang-undangan.
pelaku ekonomi di pedesaan. Bumdes diharapkan memiliki peran
Bumdes memiliki peran untuk serta memajukan masyarakat didalam
meningkatkan sarana perekonomian dan bidang ekonomi. Dalam pelaksanaan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat bumdes tersebut sesuai dengan UU No 6
desa. Pemerintah pusat hingga ke daerah tahun 2014 pasal 1 ayat 6 bahwa peran desa
kota maupun kabupaten sangat mendorong merupakan vital karena pemerintah desa
masyarakat mempunyai usaha dalam yangMembangun bumdes tersebut dan juga
mendorong dan menekan angka bumdes harus dengan kesadaran kerja sama
pengangguran sesuai peraturan yang berlaku pelaksanaan dan pembangunannya. Seperti
di Indonesia hingga daerahnya. Undang – desa yang menjalankan dan masyarakat
undang No 6 tahun 2014 pasal 1 ayat 6 harus ikut andil mengawasi dalam
tentang Badan Usaha Milik Desa adalah pelakasanaannya agar sesuai dengan
badan usaha yang seluruh atau sebagian ketentuan peraturan perundang – undangan.
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui Dalam peraturan pemerintah tentang
penyertaan secara langsung yang berasal badan usaha milik desa (BUMDES) Bagian
dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna Kesatu Pendirian dan Organisasi Pengelola
mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha pada Pasal 132 bahwa :
lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan
55
1. Desa dapat mendirikan BUM
Desa. Pembentukan dan pengelolaan
2. Pendirian BUM Desa bumdes didalam peraturan pemerintah pasal
sebagaimana dimaksud pada ayat 132 diharapkan pengelolaan organisasi
(1) dilakukan melalui badan usaha milik desa (BUMDES) harus
musyawarah Desa dan ditetapkan sesuai dengan musyawarah desa dan
dengan peraturan Desa. mempunyai aturan seperti peraturan desa
3. Organisasi pengelola BUM Desa agar sejalan dengan hasil musyawarah
terpisah dari organisasi dalam pembangunan ekonomi desa. Aturan
Pemerintahan Desa. peratuan menteri desa no 4 tahun 2015 pasal
4. Organisasi pengelola BUM Desa 12 mengungkapkan jika pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat operasional badan usaha milik desa harus
(1) paling sedikit terdiri atas: bisa menjadi lembaga yang melayani
a. penasihat; dan kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan
b. pelaksana operasional. umum masyarakat desa, karena Badan usaha
5. Penasihat sebagaimana dimaksud milik desa didorong untuk bisa menggali
pada ayat (4) huruf a dijabat dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi
secara ex-officio oleh kepala desa untuk meningkatkan pendapatan asli
Desa. desa.
6. Pelaksana operasional Berdasarkan peraturan perda
sebagaimana dimaksud pada ayat Kabupaten cianjur dalam mendorong dan
(6) dilarang merangkap jabatan memberikan tata cara dan pengelolaan
yang melaksanakan fungsi Badan usaha milik desa. Sesuai dalam Perda
pelaksana lembaga Pemerintahan cianjur ayat 3 tahun 2012 pasal 5 bahwa
Desa dan lembaga dalam peran desa dan strategi Badan Usaha
kemasyarakatan Desa. dimaksud Milik desa harus terwujudnya kesejahteraan
pada ayat (4) huruf b merupakan masyarakat desa dan untuk menumbuh
perseorangan yang diangkat dan kembangkan ekonomi masyarakat melalui
diberhentikan oleh kepala Desa. kesempatan berusaha, pemberdayaan
7. Pelaksana operasional masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa
sebagaimana sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka
no reviews yet
Please Login to review.