Authentication
454x Tipe DOC Ukuran file 0.16 MB Source: padaasih-cisarua.sideka.id
PERATURAN DESA
DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 02 TAHUN 2017
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN 2017
PERATURAN DESA PADAASIH
NOMOR: 2 TAHUN 2017
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PADAASIH,
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka
Peraturan DESA PADAASIH Nomor 7 Tahun 2013
tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai
b. lagi;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa
c. berdasarkan Peraturan Desa;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa, bahwa BUM Desa atau sebutan yang
telah ada sebelum Peraturan Menteri berlaku tetap
dapat menjalankan kegiatannya dan diwajibkan
melakukan penyesuaian dengan ketentuan
Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun
d. terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha
Mengingat : 1. Milik Desa (BUM Desa) yang baru;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
2. Lingkungan PROVINSI JAWA BARAT (Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
3. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
4. Republik Indonesia Nomor 4443);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
5. Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
6. Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
7. Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
8. Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
9. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
10 Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
11 Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
. Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2293);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
12 Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
. Tahun 2015 Nomor 158);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
13 Milik Desa;
.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
2 tahun 2015 tentang Desa, Kepala Desa
Menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
14
. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 03 Tahun
2015 tentang pengadaan barang dan jasa ditinggkat
Desa;
15 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun
. 2015 tentang Alokasi Dana Desa;
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun
16 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 14 Tahun
2015 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
17
. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 15 Tahun
2015 tentang Kedudukan Keuangan Desa;
18 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 16 Tahun
. 2015 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa;
19 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun
. 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
20
.
no reviews yet
Please Login to review.