Authentication
412x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: dukuh-watulimo.trenggalekkab.go.id
KEPALA DESA DUKUH
KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK
PERATURAN DESA DUKUH
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DUKUH,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes
berdasarkan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa BUMDes atau
sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri berlaku
tetap dapat menjalankan kegiatannya dan diwajibkan
melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan
-2-
Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Menteri tersebut berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa
tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
-3-
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
-4-
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa (Berita NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian
Pengurusan dan Pengelolaan ,dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 9,Tambahan
Lembaran daerah kabupaten Trenggalek Nomor 84);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DUKUH
DAN
KEPALA DESA DUKUH
MEMUTUSKAN:
no reviews yet
Please Login to review.