Authentication
470x Tipe PDF Ukuran file 1.24 MB Source: repository.uksw.edu
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Kajian Pustaka
1. Pengertian BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa
yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, yang dibentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2015 Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa, melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan Desa, yang dipisahkan untuk
mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan
masyarakat Desa. Dibentuknya BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa
adalah salah satu bentuk peran pemerintah sebagai kekuatan untuk
membantu terciptanya peningkatan kesejahteraan melalui penciptaan
produktivitas ekonomi bagi desa.
Tujuan utama dibentuknya BUMDes yaitu untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Desa (PADes) guna memperkuat perekonomian desa.
Sebagai lembaga usaha desa, pembentukan BUMDes benar-benar ditujukan
untuk memaksimalkan potensi masyarakat desa, baik potensi ekonomi,
sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Dalam
mencapai tujuannya, BUMDes bekerja dengan memanfaatkan aset dan
potensi yang dimiliki oleh desa, serta bersumber pada modal penyertaan dari
15
desa. Dengan adanya badan usaha ini, diharapkan dapat memberikan
kontribusi pada sumber pendapatan desa untuk memperkuat perekonomian
desa.
BUMDes yang merupakan lembaga ekonomi di pedesaan memiliki dua
fungsi utama, yaitu sebagai lembaga sosial dan lembaga komersial desa.
BUMDes sebagai lembaga sosial memiliki fungsi sebagai penyedia
pelayanan sosial, sedangkan fungsi BUMDes sebagai lembaga komersial
memiliki tujuan untuk mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya
lokal berupa barang dan jasa ke pasar. Selain itu BUMDes juga memiliki
fungsi sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian desa untuk
menghasilkan Pendapatan Asli Desa, dan sebagai sarana untuk mendorong
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam hal kegiatan usaha, dapat berjalan dengan baik jika BUMDes
mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa BUMDes
merupakan badan usaha yang karakteristiknya masih mengikuti sifat dan
karakteristik dari beberapa bentuk badan usaha lainnya yang berbadan
hukum dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga usaha
ini memiliki perbedaan dengan lembaga usaha lainnya, seperti BUMN dan
BUMD. Perbedaan lembaga-lembaga tersebut ditampilkan pada tabel
berikut:
16
Tabel 2 Perbedaan BUMN, BUMD dan BUMDes
Sumber : http://www.berdesa.com/inilah-perbedaan-bumn-bumd-dan-bumdes/
Keterangan BUMN BUMD BUMDes
Pengertian Badan usaha yang Badan usaha yang Badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh sebagian besar atau sebagian besar atau
pemerintah yang berasal seluruh modalnya seluruh modalnya
dari kekayaan Negara berasal dari kekayaan dimiliki oleh desa,
daerah yang melalui penyertaan
dipisahkan secara langsung yang
berasal dari kekayaan
desa
Modal Usaha Dimiliki pemerintah, Dikuasai pemerintah Dikelola bersama
berasal dari kekayaan daerah, berasal dari masyarakat desa, berasal
Negara kekayaan daerah yang dari kekayaan desa
dipisahkan
Fungsi Sebagai alat pemerintah Melaksanakan Sebagai penggerak
untuk menata kebijakan kebijakan pemerintah pertumbuhan
perekonomian guna daerah di bidang perekonomian desa
memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk kesejahteraan
masyarakat pembangunan, serta masyarakat desa
pemupukan dana bagi
modal pembangunan
17
Tujuan Untuk mewujudkan Untuk memajukan Untuk memperkuat
kesejahteraan perekonomian, perekonomian desa,
masyarakat dan melalui pemberian melalui peningkatan
memenuhi kebutuhan sumbangan Pendapatan Asli Desa
masyarakat di berbagai
sector
2. Pengaturan BUMDes Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Pengaturan mengenai pendirian BUMDes diatur dan dijelaskan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pendirian BUMDes, yaitu
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2005 tentang Desa, serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, dan keistimewaan suatu daerah dalam sistem NKRI.
Dalam Pasal 213 ayat (1) dijelaskan bahwa Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Hal
18
no reviews yet
Please Login to review.