Authentication
356x Tipe PDF Ukuran file 2.55 MB Source: www.pajak.go.id
EXCHANGE OF
INFORMATION
PERTUKARAN INFORMASI
PMK 39/PMK.03/2017
DASAR HUKUM
1 PersetujuanPenghindaranPajakBerganda/P3B
• P3B 70 Negara (Terdapat 2 P3B 2 TaxInformationExchangeAgreement/TIEA
yang tidak memuat ketentuan
EOI: Arab SaudidanSwiss)
• TIEA (Jersey, Guernsey, Isle of Convention on Mutual Administrative Assistance
Man, Bermuda, Bahama, San 3
Marino) in Tax Matters/MAC
• MAC (Tanda Tangan: Cannes, 3
Nov 2011, Ratifikasi: PERPRES PMK 39/2017, PER 28/2017, PER 24/2018, SE
159 Tahun 2014, 137 Negara – 4 09/2018,SE15/2019
per3Juni2020*)
• MCAA untuk AEOI (Financial
InformationdanCbCR) UU 9/2017(Perppu 1/2017), PMK 70/2017 sttd
5 PMK73/2017sttdPMK19/2018
DEFINISI
Pertukaran Informasi atau Exchange of Information
“(EOI) adalah Pertukaran informasi yang berkaitan
denganperpajakanberdasarkanperjanjianinternasional,
yangbertujuanuntuk:
1.Mencegah penghindaran pajak;
2.Mencegah pengelakan pajak;
3.Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang
tidak berhak; dan/atau
4.Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban
perpajakan wajib pajak. “
Pasal 1 angka 5 PMK 39/PMK.03/2017
PMK 39/PMK.03/2017 Pasal 2 ayat (2)
Dalamrangka pelaksanaan
Pertukaran Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat yang Berwenang
dapat melakukan
Pasal 2 ayat (1) • competent authority meetings
• tax examinations abroad;
Pertukaran Informasi dapat bersifat dan/atau
resiprokal dan dilakukan dalam bentuk • simultaneous tax examinations
pertukaran Informasi antara Pejabat yang
Berwenang di Indonesia dan Pejabat
yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, yang meliputi:
• Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan (EoI on Request)
• Pertukaran Informasi secara Spontan
(Spontaneous EoI)
• Pertukaran Informasi secara
Otomatis (Automatic EoI)
no reviews yet
Please Login to review.