jagomart
digital resources
picture1_Bab 1 Anggia


 229x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB       Source: repository.unpas.ac.id


Bab 1 Anggia

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                               BAB I
                           PENDAHULUAN
                1.1 Latar Belakang Penelitian 
                   Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar di Indonesia.
                Pada   tahun 2015 penerimaan negara dari perpajakan adalah sebesar Rp
                1.294,258  triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 46,22%. Sedangakan
                target pajak pada tahun 2016 yang realistis sekitar Rp 1.200 triliun bukan Rp
                1.360 triliun yang ditetapkan pada APBN 2016. Diperkirakan pertumbuhan
                pajak yang wajar adalah 10% dari tahun sebelumnya. (www.pajak.go.id dan
                m.suara.com).
                   Salah   satu   pajak   yang   diterapkan   di   Indonesia   adalah   Pajak
                Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak
                langsung yang pada akhirnya dikenakan kepada konsumen terakhir dari
                barang   atau   jasa   kena   pajak.   Penerimaan   negara   dari   sektor   Pajak
                Pertambahan Nilai sangat besar, meskipun masih lebih kecil dari penerimaan
                Pajak Penghasilan.
                   Mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh
                Pengusaha   Kena   Pajak,   dengan   melakukan   pemungutan,   perhitungan,
                pembayaran dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai pada setiap transaksi
                setiap bulannya. Setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan
                Pajak   Pertambahan   Nilai,   maka   Pengusaha   Kena   Pajak   tersebut   harus
                                 1
                                                2
              membuat faktur pajak. Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang
              dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena
              pajak atau jasa kena pajak atau bukti pemungutan pajak karena impor barang
              kena pajak.
                 Mardiasmo (2009:288) “faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak
              yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang
              kena pajak atau jasa kena pajak atau bukti pemungutan pajak karena impor
              barang kena pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.
              Faktur pajak hanya boleh diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan
              sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena faktur pajak yang dimiliki oleh
              pembeli merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pembeli,
              dengan demikian pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
              Pajak tidak mempunyai hak untuk membuat faktur pajak.
                 Direktorat Jendral Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan
              pajak secara optimal dan mengurangi tindak kecurangan, maka Direktorat
              Jendral Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak melakukan reformasi
              terhadap   sistem   administrasi   perpajakan   dengan   melakukan   modernisasi
              sistem administrasi pajak. Konsep modernisasi administrasi perpajakan pada
              prinsipnya adalah merupakan perubahan pada sistem administrasi perpajakan
              yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku aparat serta tata nilai organisasi
              sehingga dapat menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi suatu
              institusi yang profesional dengan citra yang baik di masyarakat.
                                                3
                 Manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan sistem modernisasi
              administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak adalah  simplicity, dimana alur
              pekerjaan lebih sederhana dengan bantuan Account Representative, certainity
              yaitu terdapat kepastian dalam melaksanakan peraturan perpajakan didukung
              bidang pelayanan dan penyuluhan di Kanwil serta seksi pelayanan di KPP
              (Aprilina dalam Oktu Wanda dkk, 2012).
                 Modernisasi administrasi perpajakan dilakukan oleh Direktorat Jendral
              Perpajakan sebagai bentuk peningkatan pelayanan pajak terhadap wajib pajak.
              Penomoran   faktur   secara   manual   dinilai   masih   memiliki   kelemahan
              khususnya bagi pengusaha kena pajak yang menentukan sendiri nomor faktur
              pajaknya,   sementara   terdapat   oknum   tertentu   yang   melakukan   tindakan
              kecurangan dengan membuat faktur pajak fiktif, faktur pajak yang tidak
              dilaporkan dan ada beberapa nomor faktur pajak yang ganda atau sama
              dengan wajib pajak yang lain. Agar dapat meminimalisir beredarnya faktur
              pajak fiktif, faktur pajak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dan ada
              beberapa nomor faktur pajak yang ganda atau sama dengan wajib pajak yang
              lain, maka Direktorat Jendral pajak menerapkan sistem penomoran faktur
              elektronik (e-Nofa).
                 Alasan Dirjen Pajak meluncurkan aplikasi permohonan mandiri nomor
              seri faktur pajak secara online atau elektronik faktur pajak adalah untuk
              menjamin kemudahan dan hak Pengusaha Kena Pajak dalam menjalankan
              aktivitas bisnisnya. Pengusaha Kena Pajak dengan adanya aplikasi ini, tidak
              perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat
                                                4
              mengakses ID dan Password yang sudah di peroleh dari Kantor Pelayanan
              Pajak dan bisa dibuka melalui  online. Modernisasi Elektonik Penomoran
              Faktur (e-Nofa) Pajak Pertambahan Nilai diharapkan mampu meningkatkan
              tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam penerapan penomoran faktur.
                 Direktur Jendaral Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-
              20/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang tata cara permohonan kode aktivasi
              dan password, permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak dan sertifikat
              elektronik serta permintaan, pengembalian dan pengawasan nomor seri faktur
              pajak. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
              memuat tanda   tangan   elektronik   dan   identitas   yang   dikeluarkan   oleh
              penyelenggara sertifikasi elektronik.
                 Modernisasi perpajakan ini tentunya dijalankan di seluruh Kantor
              Palayanan Pajak yang ada di Jawa dan Bali untuk periode 2015. Di Jawa
              Barat khususnya Bandung tentunya sudah semua Kantor Pelayanan Pajak
              menjalankan sistem modernisasi ini untuk memudahkan pengawasan dan
              pelayanan terhadap Pengusaha Kena Pajak. Salah satu Kantor Palayanan
              Pajak di Bandung yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya. Kantor
              Pelayanan Pajak Pratama Majalaya merupakan salah satu dari 9 kantor
              pelayanan pajak yang ada di Bandung. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
              Majalaya beralamat di Jalan Peta no.7 Bandung. Kantor Pelayanan Pajak
              Pratama   Majalaya,   melayani   urusan   Pajak   untuk   wilayah   Kecamatan
              Majalaya,   Bojongsoang,   Cimenyan,   Ibun,   Solokan   jeruk,   Cileunyi,
              Cilengkrang, Cikancung, Cicalengka, Rancaekek, Kertasari, Paseh, Pacet,
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang penelitian pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar di indonesia pada tahun dari perpajakan adalah sebesar rp triliun realisasi mencapai sedangakan target yang realistis sekitar bukan ditetapkan apbn diperkirakan pertumbuhan wajar sebelumnya www go id dan m suara com salah satu diterapkan pertambahan nilai ppn tidak langsung akhirnya dikenakan kepada konsumen terakhir barang atau jasa kena sektor sangat besar meskipun masih lebih kecil penghasilan mekanisme pengenaan dilakukan oleh pengusaha dengan melakukan pemungutan perhitungan pembayaran melaporkan setiap transaksi bulannya maka tersebut harus membuat faktur bukti dibuat penyerahan karena impor mardiasmo direktorat jenderal bea cukai hanya boleh diterbitkan telah dikukuhkan sebagai dimiliki pembeli masukan dapat dikreditkan demikian belum mempunyai hak untuk jendral dalam rangka meningkatkan secara optimal mengurangi tindak kecurangan menghimpun reformasi terhadap sistem administrasi modern...

no reviews yet
Please Login to review.