Authentication
801x Tipe PPT Ukuran file 0.87 MB
Pendahuluan
Pendahuluan
Kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yg harus
diwujudkan sesuai dg cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dlm Pancasila dan
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
UU 36/2009 :
UU 36/2009 :
1. BAB I Ketentuan Umum 12. BAB XII Kesehatan Kerja
2. BAB II Asas dan Tujuan 13. BAB XIII Pengelolaan Kesehatan
3. BAB III Hak dan Kewajiban 14. BAB XIV Informasi Kesehatan
4. BAB IV Tanggung Jawab 15. BAB XV Pembiayaan Kesehatan
Pemerintah 16. BAB XVI Peran Serta
5. BAB V Sumber Daya di Masyarakat
Bidang Kesehatan 17. BAB XVII Badan Pertimbangan
6. BAB VI Upaya Kesehatan Kesehatan
7. BAB VII Kesehatan Ibu, Bayi, 18. BAB XVIII Pembinaan dan
Anak, Remaja, Lanjut Usia dan Pengawasan
Penyandang Cacat 19. BAB XIX Penyidikan
8. BAB VIII Gizi 20. BAB XX Ketentuan Pidana
9. BAB IX Kesehatan Jiwa 21. BAB XXI Ketentuan Peralihan
10. BAB X Penyakit Menular dan 22. BAB XXII Ketetntuan penutup
Tidak Menular
11. BAB XI Kesehatan Lingkungan
Sumber Daya Bidang
Sumber Daya Bidang
Kesehatan
Kesehatan
Pasal 1
Sumber daya di bidang kesehatan
adalah segala bentuk dana, tenaga,
perbekalan kesehatan, sediaan
farmasi dan alat kesehatan serta
fasilitas pelayanan kesehatan dan
teknologi yang dimanfaatkan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan
yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Asas Pembangunan
Asas Pembangunan
Kesehatan
Kesehatan
Pasal 2
Pembangunan kesehatan
diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, keseimbangan,
manfaat, pelindungan,
penghormatan terhadap hak dan
kewajiban, keadilan, gender dan
nondiskriminatif dan norma-norma
agama.
Tujuan Pembangunan
Tujuan Pembangunan
Kesehatan
Kesehatan
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan
utk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan
masyarakat yg setinggi-tingginya,
sbg investasi bagi pembangunan
sumber daya manusia yg produktif
secara sosial dan ekonomis
no reviews yet
Please Login to review.