Authentication
B A B TENTANG PASAL
BAB I KETENTUAN UMUM Ps 1
BAB II RUANG LINGKUP Ps 2
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Ps 3,4
BAB IV ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN SAMPAH Ps 5,6
BAB V TUGAS DAN WEWENANG Ps 7,8,9
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PS 10 sd. 13
BAB VII PERIZINAN Ps 14-21
BAB VIII PENANGANAN SAMPAH Ps 22 sd.35
BAB IX PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI Ps 36 sd.38
BAB X PERAN MASYARAKAT Ps.39
BAB XI LARANGAN Ps.40
BAB XII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Ps. 41 sd.43
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI Ps.44
BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA Ps.45
BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN Ps.46
BAB XVI KETENTUAN PIDANA Ps.47
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Ps.48 sd 49
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Ps.50 sd.51
BAB 1 KATENTUAN UMUM
1. PASAL 1
1.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan /atau badan hukum.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3. Sampah adalah sisa kegiatan sehari - hari manusia dan / atau
proses alam yang berbentuk padat
4. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-
hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
5. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang
berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
sosial fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan / atau
volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
6. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
7. Penghasil sampah adalah setiap orang dan / atau akibat proses
alam yang menghasilkan timbulan sampah.
8. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan
dan penanganan sampah.
9. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat
TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat
pendauran ulang, pengolahan, dan / atau tempat pengolahan
sampah terpadu.
10. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
11. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang,
pengolahan dan pemrosesan akhir.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA
adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah
ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan
lingkungan.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang
terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
penanganan sampah di TPA sampah.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disingkat AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting
suatu Usaha dan / atau Kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan / atau
Kegiatan.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan / atau
kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan;
Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik dalam hal
mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi guna
menemukan tersangkanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang
diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan
penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
no reviews yet
Please Login to review.