Authentication
451x Tipe PDF Ukuran file 2.40 MB Source: peraturan.bpk.go.id
BUPATI BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR101 TAHUN 2020
TENTANG
INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
Menimbang : a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
merupakan bencana nasional yang mempengaruhi
stabilitas dan produktivitas sektor perekonomian;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan
perekonomian para wajib pajak yang terkena dampak,
daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor
perekonomian, perlu memberikan insentif pajak daerah
berupa pengurangan, pembebasan atau perpanjangan
waktu pemenuhan kewajiban perpajakan;
c. bahwa seiring dengan telah habisnya batas waktu
pelaksanaan pemberian insentif pajak serta adanya
perubahan dan penambahan pengaturan dalam Peraturan
Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak
Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Insentif Pajak Daerah Untuk
Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
- 2 -
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2009 Nomor 17);
7. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2009 Nomor 19);
- 3 -
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2017 Nomor 17);
9. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung 2016 Nomor 71);
10. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kabupaten
Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung 2016
Nomor 72);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH
UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2. Bupati adalah Bupati Bandung.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut
Bapenda adalah perangkat daerah yang membidangi
pengelolaan pemungutan pajak Daerah.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- 4 -
6. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh hotel.
7. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya
dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan,
rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan
jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
8. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh restoran.
9. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau
minuman dengan dipungut bayaran yang mencangkup juga
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya
termasuk jasa boga/katering.
10. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan Hiburan.
11. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan
permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan
pungutan bayaran.
12. Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
13. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau
batuan di bawah permukaan tanah.
14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali
kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
15. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
16. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya
hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau
Badan.
no reviews yet
Please Login to review.