jagomart
digital resources
picture1_Perpajakan Pdf 57652 | Perbup 101 Tahun 2020 Insentif Pajak Daerah Terdampak Covid


 284x       Tipe PDF       Ukuran file 2.40 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Perpajakan Pdf 57652 | Perbup 101 Tahun 2020 Insentif Pajak Daerah Terdampak Covid
peraturan bupati bandung nomor101 tahun 2020 tentang insentif pajak daerah untuk wajib pajak  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     BUPATI BANDUNG 
                    PROVINSI JAWA BARAT 
                  PERATURAN BUPATI BANDUNG 
                   NOMOR101 TAHUN 2020 
                       TENTANG 
       INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH 
                CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 
               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                     BUPATI BANDUNG, 
       Menimbang : a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 
                  merupakan bencana nasional yang mempengaruhi 
                  stabilitas dan produktivitas sektor perekonomian; 
               b. bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan 
                  perekonomian para wajib pajak yang terkena dampak, 
                  daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor 
                  perekonomian, perlu memberikan insentif pajak daerah 
                  berupa pengurangan, pembebasan atau perpanjangan 
                  waktu pemenuhan kewajiban perpajakan; 
               c. bahwa seiring dengan telah habisnya batas waktu 
                  pelaksanaan pemberian insentif pajak serta adanya 
                  perubahan dan penambahan pengaturan dalam Peraturan 
                  Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak 
                  Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah 
                  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu 
                  diganti; 
               d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
                  dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan 
                  Peraturan Bupati tentang Insentif Pajak Daerah Untuk 
                  Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus 
                  Disease 2019 (COVID-19); 
                         - 2 -
       Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang 
                  Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam 
                  Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 
                   1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
                  Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten 
                  Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah 
                  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang 
                  Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam 
                  Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara 
                  Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan 
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 
               2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak 
                  Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik 
                  Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran 
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 
               3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
                  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
                  Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana 
                  telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
                  Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 
                  Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
                  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
                  Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran 
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
               4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang 
                  Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik 
                  Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran 
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6322): 
               5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-
                   Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah 
                   Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2); 
               6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak 
                   Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 
                   2009 Nomor 17); 
               7. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak 
                   Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 
                   2009 Nomor 19); 
                                - 3 -
                   8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak 
                       Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 
                       2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali 
                       terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung 
                       Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas 
                       Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 
                       2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten 
                       Bandung Tahun 2017 Nomor 17); 
                    9. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tata Cara 
                        Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan 
                        Perkotaan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah 
                        Kabupaten Bandung 2016 Nomor 71); 
                    10. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Bea 
                        Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kabupaten 
                        Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung 2016 
                        Nomor 72); 
                                   MEMUTUSKAN : 
         Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH 
                     UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH 
                     CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). 
                                      BAB I 
                                 KETENTUAN UMUM 
                                      Pasal 1 
                  Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 
                   1. Daerah adalah Kabupaten Bandung. 
                  2. Bupati adalah Bupati Bandung. 
                  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur 
                     penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin 
                     pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi 
                     kewenangan daerah otonom. 
                  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut 
                     Bapenda adalah perangkat daerah yang membidangi 
                     pengelolaan pemungutan pajak Daerah. 
                  5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah 
                     kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh 
                     orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa 
                     berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan 
                     imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan 
                     Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
                             - 4 -
                6. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan 
                  oleh hotel. 
                7. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa 
                  penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya 
                  dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga motel, 
                  losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, 
                  rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan 
                  jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 
                8. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan 
                  oleh restoran. 
                9. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau 
                  minuman dengan dipungut bayaran yang mencangkup juga 
                  rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya 
                  termasuk jasa boga/katering. 
                10. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan Hiburan. 
                11. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan 
                  permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan 
                  pungutan bayaran. 
                12. Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau 
                  pemanfaatan Air Tanah. 
                13. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau 
                  batuan di bawah permukaan tanah. 
                14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang 
                  selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi 
                  dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau 
                  dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali 
                  kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha 
                  perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 
                15. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang 
                  selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas Perolehan 
                  Hak atas Tanah dan Bangunan. 
                16. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan 
                  atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya 
                  hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau 
                  Badan. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati bandung provinsi jawa barat peraturan nomor tahun tentang insentif pajak daerah untuk wajib terdampak wabah corona virus disease covid dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa merupakan bencana nasional mempengaruhi stabilitas dan produktivitas sektor perekonomian b menjaga pertumbuhan para terkena dampak daya beli masyarakat perlu memberikan berupa pengurangan pembebasan atau perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan c seiring telah habisnya batas pelaksanaan pemberian serta adanya perubahan penambahan pengaturan dalam sehingga diganti d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat undang pembentukan kabupaten lingkungan propinsi berita negara diubah purwakarta subang mengubah lembaran republik indonesia tambahan retribusi pemerintahan beberapa kali terakhir kedua atas pemerintah pengelolaan keuangan pokok restoran reklame tata cara pemungutan bumi bangunan perdesaan perkotaan di bea perolehan hak tanah memutuskan bab i ketentuan u...

no reviews yet
Please Login to review.