Authentication
303x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
10
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Kurikulum 2013
1. Pengertian kurikulum
Kurikulum memiliki pengertian sebagai mana dalam Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu (Kurinasih, 2014).
Kurikulum adalah suatu gagasan, telah memiliki akar kata bahasa Latin Race-
Source, menjelaskan kuurikulum sebagai “mata pelajaran perbuatan” dan
pengalaman yang dialami anak-anak sampai menjadi dewasa, agar kelak sukses
dalam masyarakat orang dewasa.
Pengertian kurikulum, secara etimologi kurikulum berasal dari bahasa latin
“curir” yang artinya pelari, dan “curere” yang artinya tempat berlari. Jadi istilah
kurikulum berasal dari dunia olah raga pada zaman Romawi kuno di Yunani, yang
mengandung pengertian suatu arah yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start
sampai finish. Sedangkan secara terminology istilah kurikulum yang digunakan
dalam dunia pendidikan dengan pengertian sebagai sejumlah pengetahuan atau
mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan siswa untuk mencapai satu
tujuan pendidikan atau kompetensi yang ditetapkan, (Fauzi, 2012).
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah pedoman
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran disetiap satuan pendidikan yang berisi
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, materi pelajaran,
rencana pengajaran, pengalaman belajar, cara-cara yang digunakan untuk
melaksanakan kegiatan pembelajaran, serta evaluasi hasil belajar demi mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
2. Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan tindak lanjut dari Kurikulum Berbasis
Kompotensi yang pernah di uji cobakan pada tahun 2004. KBK dijadikan acuan
sebagai ranah pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam seluruh
jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan sekolah, (Mulyasa,
2013)
11
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang sedang dalam tahap perencanaan dan
saat ini dalam proses pelaksanaan oleh pemerintah, karena ini merupakan
perubahan dari struktur kurikulum KTSP. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan
silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan namun dalam kurikulum 2013
kegiatan pengembangan silabus menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk
mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum 2013 adalah kurikulum yang
mengedepankan siswa aktif melalui aspek mengamati, menanya, mencoba,
mengasosiasi, dan mengkomunikasikan serta penilaian yang dilakukan oleh guru
harus meliputi penilaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
3. Fungsi Kurikulum
Sehubungan dengan pengertian dasar kurikulum tersebut, maka fungsi
kurikulum difokuskan pada tiga aspek berikut:
a. Fungsi kurikulum bagi sekolah yang bersangkutan, yaitu sebagai alat untuk
mencapai seperangkat tujuan pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman
dalam mengatur kegiatansehari-hari.
b. Fungsi kurikulum bagi tataran tingkat sekolah, yaitu sebagai pemeliharaan
proses pendidikan dan penyiapan tenaga kerja.
c. Fungsi bagi konsumen, yaitu sebagai ke ikut sertaan dalam memperlancar
pelaksanaan program pendidikan dan kritik yang membangun dalam
penyempurnaan program yang serasi. (Ladjid, 2005)
4. Tujuan pengembangan kurikulum 2013
Seperti yang dikemukakan di berbagai media massa, bahwa melalui
pengembangan kurikulum 2013 kita akan menghasilkan insane Indonesia yang:
produktif, kreatif, inovatif, afektif, melalui penguatan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang terintegrasi. Dalam hal ini, pengembangan kurikulum
difokuskan pada pembentukan kompetensi dan karakter peserta didik, berupa
panduan pengetahuan, keteampilan, dan sikap yang dapat di demonstrasikan
peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya
secara kontekstual. Kurikulum 2013 memungkinkan para guru menilai hasil
belajar peserta didik dalam proses pencapaian sasaran belajar, yang
mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari. Oleh
karena itu, peserta didik perlu mengetahui criteria penguasan kompetensi dan
12
karakter yang akan dijadikan sebagai standar penilaian hasil belajar, sehingga para
peserta didik dapat mempersiapkan dirinya melalui penguasaan terhadap
sejumlah kompetensi dan karakter tertentu, sebagai prasyarat untuk melanjutkan
ke tingkat penguasaan kompetensi dan karakter berikutnya, (Mulyasa, 2013; 65)
5. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum.
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
a. Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan
daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai
rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh
seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau
jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas
pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk
menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar
adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan
perolehannya di masyarakat.
b. Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang
pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah
mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang
menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus
dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan
pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum
didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
c. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan
kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan
keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu
mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas
dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan
diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi
horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip
akumulasi dalam pembelajaran.
13
d. Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar
dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai
dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
e. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas
dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat
penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan
dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar
disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
f. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
g. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis.
Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan
kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara
tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
h. Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak
boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan
kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan
dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya
sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang
dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
i. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam
sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk
mengembangkan budaya belajar.
no reviews yet
Please Login to review.