Authentication
457x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: repository.dharmawangsa.ac.id
24
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Tinjauan Yuridis
Tinjauan yuridis berasal dari kata “tinjauan” dan “yuridis”. Tinjauan
berasal dari kata tinjau yang artinya mempelajari dengan cermat. Kata tinjau
mendapat akhiran “–an” menjadi tinjauan yang artinya perbuatan meninjau.
Pengertian kata tinjauan dapat dapat diartikan sebagai kegiatan pengumpulan data,
pengolahan, dan analisa sebagai sistematis. Sedangkan yuridis diartikan sebagai
menurut hukum atau yang ditetapkan oleh undang-undang.
Tinjauan yuridis dapat diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang
teliti, pengumpulan data atau penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan
objektif terhadap sesuatu menurut atau berdasarkan hukum dan undang-undang.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian tinjauan adalah
mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), pandangan, pendapat
(sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya).
Menurut Kamus Hukum, kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang
berarti menurut hukum atau dari segi hukum. Dapat disimpulkan tinjauan yuridis
berarti mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), suatu
14
pandangan atau pendapat dari segi hukum.
Yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menuruti hukum yang
telah diakui oleh pemerintah. jika aturan ini dilarang, maka siapapun yang
melanggarnya akan mendapatkan teguran. Yuridis ini bersifat memaksa dan
14http://infopengertian.biz/pengertian-yuridis-dan-penerapannya-di-
masyarakat.html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 19.45 WIB.
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
25
mengikat artinya seseorang haruslah mematuhinya dan mengikat semua orang
yang ada di sebuah wilayah dimana hukum ini diberlakukan. yuridis memiliki dua
bentuk aturan, yaitu berbentuk tulisan dan juga lisan. aturan yang berbentuk
tulisan tertulis di dalam undang-undang, sedangkan aturan yang berbentuk lisan
terdapat dalam aturan hukum adat.
Pengertian Tinjauan Yuridis menurut hukum pidana, adalah dapat
disamakan dengan mengkaji hukum pidana materil yang artinya kegiatan
pemeriksaan yang teliti terhadap semua ketentuan dan peraturan yang
menunjukkan tentang tindakan - tindakan mana yang dapat dihukum, delik apa
yang terjadi, unsur - unsur tindak pidana terpenuhi, serta siapa pelaku yang dapat
dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana tersebut dan pidana yang
dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana.
B. Tinjauan Umum Pelaku
1. Definisi Pelaku
Pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa
yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana sebagai mana unsur-unsur
tersebut dirumuskan didalam undang-undang menurut KUHP sebagaimana diatur
dialam pasal 55 KUHP (1), bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4
15
(empat) golongan , yaitu :
a. Orang yang melakukan (plegen) yaitu orang tersebut melakukan tindak
pidana sendirian tidak ada temannya.
b. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) yaitu seseorang yang
menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh
15 https://dafit777-artikelhukum.blogspot.com/2009/11/pelaku-tindak-pidana-yang-
dimaksud.html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 19.59 WIB
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
26
melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga
dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang
disuruh tidak dapat dipidana.
c. Orang yang turut melakukan (medeplegen) yaitu KUHP tidak memberikan
rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak
pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut
melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat : harus adanya
kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama
lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana.
d. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai
kekerasan dan sebagainya dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan
itu (uitlokker). Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang
membujuknya harus memekai salah satu dari jalan – jalan seperti dengan
pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya yang disebutkan
16
dalam pasal itu, artinya tidak boleh memakai jalan lain. Syarat – syarat
uitlokker : harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk
melakukan tindak pidana, harus ada orang lain yang digerakkan untuk
melakukan tindak pidana, cara menggerakan harus menggunakan salah satu
daya upaya yang tersebut didalam pasal 55 (1) sub 2e (pemberian,perjanjian,
ancaman, dan lain sebagainya) dan orang yang digerakan harus benar-benar
melakukan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan.
16 R. Soesilo, 1995, Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor :
Politeia, hal. 74.
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
27
Ditinjau dari sudut pertanggung jawabannya maka pasal 55 ayat (1)
KUHP tersebut di atas ke semua mereka adalah sebagai penanggung jawab penuh,
yang artinya mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok
dari tindak pidana yang dilakukan.
2. Karakteristik Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Karakteristik utama dalam pencabulan ialah “bahwa pencabulan
bukan terutama bukan ekspresi agrsivitas (baca: kekerasan) dari seksualitas (the
agressive expression of sexuality) akan tetapi merupakan ekspresi seksual dari
17
suatu agresivitas (sexual expression of aggression). Dalam kitab Undang-
undang Hukum Pidana (KUHP) Pengertian pencabulan tertuang pada pasal 289
KUHP menyatakan sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau
membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya
melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-
18
lamanya sembilan tahun”.
C. Tinjauan Umum Tindak Pidana
1. Pengertian Tindak Pidana
Pembentuk undang-undang tidak memberikan suatu penjelasan
mengenai apa yang dimaksud dengan kata “strafbaar feit”, maka timbul lah
didalam doktrin berbagai pendapat mengenai apa yang dimaksud dari kata
”strafbaar feit”.
17 https://andimanurungzz.blogspot.com/2014/09/perlindungan-hukum-terhadap-
anak_ 1. html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB.
18 R. Soesilo, Op.Cit, hal. 212.
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
no reviews yet
Please Login to review.