Authentication
Proses Pemberian Kredit:
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
Perjanjian Kredit:
A. Tempat, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya
perjanjian;
B. Pihak-pihak dalam perjanjian (komparisi);
C. Persetujuan suami/istri dari Debitur atau
persetujuan komisaris/RUPS jika perlu
(Persetujuan dapat diberikan dalam surat
Persetujuan Notariil atau secara di bawah
tangan yang dilegalisir oleh Notaris ataupun
yang bersangkutan turut menandatangani
Perjanjian Kredit;
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
Perjanjian Kredit:
D. Jumlah, mata uang dan Jenis Kredit;
E. Tingkat suku bunga;
F. Jangka waktu/jatuh tempo Perjanjian Kredit;
G. Cara penarikan Kredit;
H. Cara pembayaran (hutang, pokok dan bunga);
I. Covenants (positive and negative covenants);
J. Ketentuan kelalaian (events of default);
K. Janji memberikan Jaminan;
L. Asuransi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
Perjanjian Kredit:
M. Biaya-biaya tanggungan debitur;
N. Syarat-syarat dan ketentuan lain;
O. Alamat Surat;
P. Pemilihan Domisili hukum;
Q. Tanda tangan para pihak (Notaris dan Saksi-
saksi, Jika Perjanjajian Kredit dibuat secara
Notariil);
AKTA PENGAKUAN HUTANG:
Adalah suatu akta notaris (dibuat secara
notariil) yang pada pokonya berisi bahwa
Debitur/yang berhutang
mengaku/menyatakan telah berhutang
sejumlah uang kepada Kreditur/Bank dan
Debitur berjanji untuk melunasi hutang
tersebut dalam waktu yang telah ditentukan
dan sebaliknya Kreditur menerima
pengakuan hutang Debitur tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.