Authentication
PENGERTIAN SISTEM PERBANKAN
INDONESIA
Menurut Black Law Dictionary, Perbankan adalah
segalah sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiataan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa
sistem perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara,
aturan-aturan dan pola bagai mana sebuah sektor
perbankan (bank-bank yang ada) menjalankan usahanya
sesuai dengan ketentuan atau sistem yang dibuat oleh
pemerintah.
Asas, Fungsi dan Tujuan
Asas, fungsi dan tujuan perbankan diatur dalam pasal 2, 3, 4 UU No. 7 Tahun 1992
Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Perbankan Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan
Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilnya pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional diarahkan ke peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
fungsi bank di Indonesia antara lain:
Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat bank bertugas mengamankan
uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau
giro. Fungsi ini merupakan fungsi utama bank.
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi
masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Jenis-Jenis Usaha Perbankan
Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan
jenis bank terdiri dari dua yaitu
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsif
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Perizinan dan Bentuk-Bentuk Badan
Hukum Bank
Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan
Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Susunan organisasi dan permodalan
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian di bidang Perbankan
Kelayakan rencana kerja
Badan hukum Bank Umum dapat berupa :
Perseroan Terbatas
Koperasi
Perusahaan Daerah
Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
Perusahaan Daerah
Koperasi
Perseroan Terbatas
Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah
Syarat Pendirian dan
Bank Umum
Kepemilikan Bank
Pendirian :
Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha oleh:
WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau
Badan Hukum asing secara kemitraan
Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar
modal bersih sendiri di dalam badan hukum yang bersangkutan.
Bank Perkreditan Rakyat
Pendirian dan kepemilikan BPR:
BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia,
pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya. BPR yang
badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk
mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham.
no reviews yet
Please Login to review.