Authentication
546x Tipe PPT Ukuran file 0.23 MB
DEFINISI
DEFINISI
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau
tagihan yang di persamakan:
tagihan yang di persamakan:
•Transaksi bagi hasil dalam bentuk
•Transaksi bagi hasil dalam bentuk
mudharabah dan musyarakah.
mudharabah dan musyarakah.
•Transaksi sewa menyewa dalam bentuk
•Transaksi sewa menyewa dalam bentuk
ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah
ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah
muntahiya bittamlik.
muntahiya bittamlik.
•Transaksi jual beli dalam bentuk piutang
•Transaksi jual beli dalam bentuk piutang
murabahah, salam, dan istisna.
murabahah, salam, dan istisna.
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qardh.
piutang qardh.
Transaksi sewa menyewa jasa dalam
Transaksi sewa menyewa jasa dalam
bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara Bank Syariah/Unit Usaha Syariah
antara Bank Syariah/Unit Usaha Syariah
dan pihak lain yang mewajibkan pihak
dan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai diberikan fasilitas dana untuk
yang dibiayai diberikan fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah
mengembalikan dana tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan
jangka waktu tertentu dengan imbalan
ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Akad
Akad
• Ijarah Transaksi sewa menyewa atas
suatu barang atau jasa antara pemilik
(termasuk kepemilikan hak pakai atas
objek sewa) dengan penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas barang
atau jasa yang disewakan.
• Kafalah Transaksi penjaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga/yang tertanggung
(makful lahu) untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua
(makful’anhu/ashil).
Pembiayaan Multijasa Atas
Pembiayaan Multijasa Atas
Dasar Akad Ijarah
Dasar Akad Ijarah
Bank bertindak sebagai penyedia dana
Bank bertindak sebagai penyedia dana
dalam kegiatan transaksi ijarah dengan
dalam kegiatan transaksi ijarah dengan
nasabah.
nasabah.
Bank wajib menyediakan dana untuk
Bank wajib menyediakan dana untuk
merealisasikan penyediaan obyek sewa yang
merealisasikan penyediaan obyek sewa yang
dipesan olah nasabah.
dipesan olah nasabah.
Pengembalian atas penyediaan dana bank
Pengembalian atas penyediaan dana bank
dapat dilakukan baik dengan angsuran
dapat dilakukan baik dengan angsuran
maupun sekaligus
maupun sekaligus
Pengembalian atas penyediaan dana bank
Pengembalian atas penyediaan dana bank
tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang
tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang
maupun dalam bentuk pembebasan utang.
maupun dalam bentuk pembebasan utang.
Pembiayaan Multijasa Atas Dasar
Pembiayaan Multijasa Atas Dasar
Akad Kafalah
Akad Kafalah
Bank bertindak sebagai pemberi
jaminan atas pemenuhan kewajiban
nasabah terhadap pihak ketiga.
Obyek penjamin harus merupakan
kewajiban orang yang meminta
jaminan, jelas nilai jumlah dan
spesifikasinya, tidak bertentangan
dengan syariah.
no reviews yet
Please Login to review.