Authentication
436x Tipe PPT Ukuran file 0.61 MB
Peristilahan & Dasar Hukum
Gadai:
Peristilahan:
1.Gadai Adat;
2.Pand;
3.Gadai dalam Lembaga Pembiayaan;
4.Gadai Syariah (Rahn).
Dasar Hukum:
Al Qur’an dan Hadits;
Buku II KUH Perdata;
Pasal 1150 KUH Perdata;
2
PEGADAIAN
(PAWNSHOP)
Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga
Pembiayaan yang diperuntukkan bagi
masyarakat luas berpenghasilan menengah ke
bawah
yang membutuhkan dana dalam waktu
segera.
Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang
barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
3
Gadai (Pasal 1150 KUHPdt)
“Hak yang diperoleh seorang kreditur
atas suatu barang bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh seorang
debitur atau oleh orang lain atas
namanya, yang memberikan
kekuasaan kepada kreditur untuk
mengambil pelunasan dari barang
tersebut didahulukan dari kreditu-
kreditur lainnya, degan pengecualian
biaya lelang barang tersebut dan biaya
pemeliharaan setelah barang itu
digunakan,harus dilunasi terlebih
dahulu”
4
Sifat Perjanjian Gadai:
Perjanjian Gadai bersifat Accesoir;
Perjanjian Gadai lahir setelah adanya perjanjian
pokok antara Kreditur dan Debitur yaitu Perjanjian
Pinjam-Meminjam atau Perjanjian Pembiayaan;
Beberapa sifat lainnya:
Merupakan hak yang dapat diutamakan;
Tidak dapat dibag-bagi;
Mengikuti bendanya. Hal ini mengikuti syarat
adanya penyerahan benda dari debitur kepada
kreditur
5
Mekanisme Peminjaman
Pegadaian
Nilai
Taksiran
Informasi Penaksir Dana
Jumlah
Pinjaman &
sewa modal
6
no reviews yet
Please Login to review.