Authentication
484x Tipe PPT Ukuran file 0.20 MB Source: fhuiguide.files.wordpress.com
Hukum Kebendaan Perdata Barat (HPE 20103)
I. Posisi Hukum Kebendaan dlm KUHPerdata
Pembidangan hukum perdata:
1. KUHPerdata
Buku I : Tentang Orang
Buku II : Tentang Benda
Buku III : Tentang Perikatan
Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
2. Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
- hukum perorangan
- hukum kekeluargaan
- hukum kekayaan
- absolut → hak kebendaan
- relatif → hak perseorangan
- hukum waris
2
Perbandingan ke dua sistematika
Hukum Perdata
• Ilmu Pengetahuan Hukum • KUHPerdata
Hukum Perorangan Buku I Tentang Orang
Hukum Kekeluargaan Absolut → Buku II Tentang
Benda
Hukum Kekayaan
Relatif → Buku III Tentang
Hukum Waris Perikatan
Buku IV Tentang Pembuktian
dan Daluwarsa
3
II. Materi yg diatur dlm Buku II Tentang Benda Hukum Benda dan Hukum Waris
Pasal 528 KUHPerdata → hak waris identik dgn hak kebendaan
Pasal 584 KUHPerdata → “waris” → salah satu cara memperoleh hak
kebendaan
III. Berlakunya UUPA serta akibatnya thd Hukum
Pertahanan Nasional dan Buku II KUHPerdata
Menurut UUPA → Hukum Agraria adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan
hukum yg mengatur hubungan hukum dgn bumi, air,
dan kekayaan alam yg terkandung didlmnya.
dlm Dictum UUPA → mencabut Buku II KUHPerdata Tentang Benda
sepanjang yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan alam yg
terkandung didlmnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik.
4
IV. Berlakunya UUHT atas Hukum Pertahanan Nasional dan akibat-akibatnya
thd Buku II KUHPerdata
UUHT No.4 Tahun 1996 → merupakan realisasi pasal 51 UUPA;
Hak Tanggungan dpt dibebankan pada:
- Hak Milik → pasal 25 UUPA
- Hak Guna Usaha → pasal 36 UUPA
- Hak Guna Bangunan → pasal 39 UUPA
Pasal 57 UUPA sebelum berlaku UUHT → tetap berlaku ketentuan Hipotik dan
Creditverband
Staablad 1908 – 542 diubah Staablad 1937 – 190.
dgn berlakunya UUHT → tercipta unifikasi penentuan tentang jaminan:
Di bidang perundang-undangan:
a. berlakunya UUHT → seperti yg diatur dlm pasal 51 UUPA
b. tdk berlakunya ketentuan CV : S. 1908 – 542
S. 1937 – 190
c. pasal 25 UUHT
5
V. Akibat thd Buku II KUHPerdata Tentang Benda
Menurut Prof. Sri Soedewi
1. Ada pasal-pasal yg masih berlaku penuh
→ Hukum Waris
2. Ada pasal-pasal yg tdk berlaku
→ yg mengatur mengenai bumi, air serta
kekayaan yg terkandung didlmnya
3. Ada pasal-pasal yg masih berlaku
→ hipotik → tetapi tdk penuh
6
no reviews yet
Please Login to review.