Authentication
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Gizi
Gizi didalam bahasa Indonesia diartikan sebagai gizi itu
sendiri dan ilmu gizi. Gizi dalam arti ilmu gizi adalah ilmu yang
mempelajari zat-zat dari pangan yang bermanfaat bagi
kesehatan dan proses yang terjadi pada pangan sejak
dikonsumsi, dicerna, diserap, sampai dimanfaatkan tubuh serta
dampaknya terhadap pertumbuhan, perkembangan dan
kelangsungan hidup manusia serta faktor yang
mempengaruhinya (Ahmad dan Setiarini, 2007). Ilmu gizi
diartikan juga sebagai ilmu yang mempelajari tentang makanan,
zat yang terkandung dalam makanan serta unsur-unsur yang
terkandung didalamnya dan juga proses atau reaksi mereka
didalam tubuh manusia.
Sedangkan gizi dalam arti gizi itu sendiri adalah keseluruhan
dari berbagai proses dalam tubuh makhluk hidup untuk
menerima bahan-bahan dari lingkungan hidupnya dan
menggunakan bahan-bahan tersebut agar menghasilkan
berbagai aktivitas penting dalam tubuhnya sendiri (Beck, 2011) .
Gizi dapat diartikan juga sebagai proses dimana organisme
mengasimilasi makanan dan menggunakannya untuk
pertumbuhan dan pembentukan jaringan didalam tubuh.
9
2.2 Pengertian Status Gizi
Status gizi merupakan salah satu faktor yang menentukan
sumber daya manusia dan kualitas hidup. Untuk itu program
perbaikan gizi bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi
konsumsi pangan, agar terjadi perbaikan status gizi masyarakat
(Muchtadi, 2002:95). Status gizi adalah keadaan tubuh sebagai
akibat konsumsi makanan dan penggunaan zat-zat (Almatsier,
2001:3). Sedangkan menurut Suhardjo, dkk (2003:256), status
gizi adalah keadaan tubuh sebagai akibat dari pemakaian,
penyerapan, dan penggunaan makanan.
Status gizi adalah ukuran keberhasilan dalam pemenuhan
nutrisi untuk anak yang diindikasikan oleh berat badan dan
tinggi badan anak. Status gizi juga didefinisikan sebagai status
kesehatan yang dihasilkan oleh keseimbangan antara
kebutuhan dan masukan nutrien. Penelitian status gizi
merupakan pengukuran yang didasarkan pada data
antropometri serta biokimia dan riwayat diit (Beck, 2000: 1).
2.3 Pengertian Single Parent
2.3.1 Definisi Single Parent
Orangtua tunggal atau single parent adalah orang tua yang
secara sendirian membesarkan anak-anaknya tanpa kehadiran,
dukungan atau tanggung jawab pasangannya. Orang tua
10
tunggal diartikan pula sebagai wanita atau pria yang sudah
pernah atau belum pernah menikah dan membesarkan anak-
anaknya sendirian tanpa disertai kehadiran dan tanggung jawab
pasangannya (Bambang , 2014).
Menurut Gunawan (2006) single parent adalah orang yang
melakukan tugas sebagai orang tua (ayah atau ibu) seorang
diri, karena kehilangan atau terpisah dengan pasangannya.
Orangtua tunggal adalah seseorang yang memiliki anak
yang pasangannya meninggal atau bercerai (Collins, dalam
English Dictionary, 2003).
Menurut Hamner dan Turner, 1990 (dalam Duval, dkk, 2011)
sebuah keluarga dianggap sebagai keluarga orangtua tunggal
bila hanya ada satu orangtua yang tinggal bersama anak-
anaknya dalam satu rumah.
2.3.2 Penyebab Single Parent
- Perceraian
- Kematian
- Kehamilan diluar nikah
- Tanpa status pernikahan (laki-laki/perempuan)
11
2.4 Pengertian Anak
2.4.1 Pengertian Anak
Secara nasional definisi anak menurut perundang-
undangan, diantaranya menjelaskan anak adalah seorang
yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum menikah.
Ada yang mengatakan anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, menuliskan bahwa anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih
dalam kandungan. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak, menuliskan bahwa anak adalah
orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai usia 8
tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum
pernah menikah.
2.4.2 Pembagian Anak sesuai Umur
Menurut Soemarti (2003), pembagian anak sesuai umur
yaitu :
- Usia batita : 0-3 tahun
- Anak usia dini (prasekolah) : 3-6 tahun
- Anak usia sekolah : 5-11 tahun
- Anak usia remaja : 12- 17 tahun
- Anak usia dewasa : 18-40 tahun
12
no reviews yet
Please Login to review.