Authentication
BAB II TINJAUAN TEORI 2.1 Pengertian Gizi Gizi didalam bahasa Indonesia diartikan sebagai gizi itu sendiri dan ilmu gizi. Gizi dalam arti ilmu gizi adalah ilmu yang mempelajari zat-zat dari pangan yang bermanfaat bagi kesehatan dan proses yang terjadi pada pangan sejak dikonsumsi, dicerna, diserap, sampai dimanfaatkan tubuh serta dampaknya terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kelangsungan hidup manusia serta faktor yang mempengaruhinya (Ahmad dan Setiarini, 2007). Ilmu gizi diartikan juga sebagai ilmu yang mempelajari tentang makanan, zat yang terkandung dalam makanan serta unsur-unsur yang terkandung didalamnya dan juga proses atau reaksi mereka didalam tubuh manusia. Sedangkan gizi dalam arti gizi itu sendiri adalah keseluruhan dari berbagai proses dalam tubuh makhluk hidup untuk menerima bahan-bahan dari lingkungan hidupnya dan menggunakan bahan-bahan tersebut agar menghasilkan berbagai aktivitas penting dalam tubuhnya sendiri (Beck, 2011) . Gizi dapat diartikan juga sebagai proses dimana organisme mengasimilasi makanan dan menggunakannya untuk pertumbuhan dan pembentukan jaringan didalam tubuh. 9 2.2 Pengertian Status Gizi Status gizi merupakan salah satu faktor yang menentukan sumber daya manusia dan kualitas hidup. Untuk itu program perbaikan gizi bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi konsumsi pangan, agar terjadi perbaikan status gizi masyarakat (Muchtadi, 2002:95). Status gizi adalah keadaan tubuh sebagai akibat konsumsi makanan dan penggunaan zat-zat (Almatsier, 2001:3). Sedangkan menurut Suhardjo, dkk (2003:256), status gizi adalah keadaan tubuh sebagai akibat dari pemakaian, penyerapan, dan penggunaan makanan. Status gizi adalah ukuran keberhasilan dalam pemenuhan nutrisi untuk anak yang diindikasikan oleh berat badan dan tinggi badan anak. Status gizi juga didefinisikan sebagai status kesehatan yang dihasilkan oleh keseimbangan antara kebutuhan dan masukan nutrien. Penelitian status gizi merupakan pengukuran yang didasarkan pada data antropometri serta biokimia dan riwayat diit (Beck, 2000: 1). 2.3 Pengertian Single Parent 2.3.1 Definisi Single Parent Orangtua tunggal atau single parent adalah orang tua yang secara sendirian membesarkan anak-anaknya tanpa kehadiran, dukungan atau tanggung jawab pasangannya. Orang tua 10 tunggal diartikan pula sebagai wanita atau pria yang sudah pernah atau belum pernah menikah dan membesarkan anak- anaknya sendirian tanpa disertai kehadiran dan tanggung jawab pasangannya (Bambang , 2014). Menurut Gunawan (2006) single parent adalah orang yang melakukan tugas sebagai orang tua (ayah atau ibu) seorang diri, karena kehilangan atau terpisah dengan pasangannya. Orangtua tunggal adalah seseorang yang memiliki anak yang pasangannya meninggal atau bercerai (Collins, dalam English Dictionary, 2003). Menurut Hamner dan Turner, 1990 (dalam Duval, dkk, 2011) sebuah keluarga dianggap sebagai keluarga orangtua tunggal bila hanya ada satu orangtua yang tinggal bersama anak- anaknya dalam satu rumah. 2.3.2 Penyebab Single Parent - Perceraian - Kematian - Kehamilan diluar nikah - Tanpa status pernikahan (laki-laki/perempuan) 11 2.4 Pengertian Anak 2.4.1 Pengertian Anak Secara nasional definisi anak menurut perundang- undangan, diantaranya menjelaskan anak adalah seorang yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum menikah. Ada yang mengatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menuliskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih dalam kandungan. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menuliskan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah menikah. 2.4.2 Pembagian Anak sesuai Umur Menurut Soemarti (2003), pembagian anak sesuai umur yaitu : - Usia batita : 0-3 tahun - Anak usia dini (prasekolah) : 3-6 tahun - Anak usia sekolah : 5-11 tahun - Anak usia remaja : 12- 17 tahun - Anak usia dewasa : 18-40 tahun 12
no reviews yet
Please Login to review.