Authentication
482x Tipe PPTX Ukuran file 0.15 MB Source: stikeskepanjen-pemkabmalang.ac.id
STANDAR PROFESI GIZI
STANDAR PROFESI GIZI
Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai
Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai
pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan
pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan
untuk mencegah tumpang tindih kewenangan
untuk mencegah tumpang tindih kewenangan
berbagai profesi yang terkait dengan gizi.
berbagai profesi yang terkait dengan gizi.
TUJUAN
TUJUAN
a. Penyelenggaraan
Standar Profesi a. Penyelenggaraan
Standar Profesi pendidikan
Gizi sebagai pendidikan
Gizi sebagai b.Perilaku gizi dalam
b.Perilaku gizi dalam
landasan mendarmabaktikan
landasan mendarmabaktikan
dirinya
pengembangan dirinya
pengembangan c. Menjaga dan
profesi gizi di c. Menjaga dan
profesi gizi di meningkatkan mutu
meningkatkan mutu
pelayanan gizi
Indonesia. pelayanan gizi
Indonesia.
d.Mencegah timbulnya
d.Mencegah timbulnya
malpraktek gizi
malpraktek gizi
Tujuan Umum Tujuan Khusus
PENGERTIAN
PENGERTIAN
a. Profesi gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang
a. Profesi gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang
dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of
dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of
knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh
knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode
melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode
etik dan bersifat melayani masyarakat.
etik dan bersifat melayani masyarakat.
b. Ahli Madya Gizi adalah seorang yang telah mengikuti
b. Ahli Madya Gizi adalah seorang yang telah mengikuti
dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam
dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam
bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai
bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh
untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang
untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang
pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di
pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di
masyarakat, individu atau rumah sakit.
masyarakat, individu atau rumah sakit.
d.Ahli Gizi-Ahli Diet Teregistrasi atau disebut
d.Ahli Gizi-Ahli Diet Teregistrasi atau disebut
Registered Dietisien yang disingkat RD adalah
Registered Dietisien yang disingkat RD adalah
sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan
sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan
profesi (internship) dan ujian profesi serta
profesi (internship) dan ujian profesi serta
dinyatakan lulus kemudian deberi hak untuk
dinyatakan lulus kemudian deberi hak untuk
mengurus ijin memberikan pelayanan dan
mengurus ijin memberikan pelayanan dan
menyelenggarakan praktek gizi.
menyelenggarakan praktek gizi.
e.Ahli Madya Gizi Teregistrasi atau disebut Teknikal
e.Ahli Madya Gizi Teregistrasi atau disebut Teknikal
Registered Dietisien adalah seorang yang telah
Registered Dietisien adalah seorang yang telah
mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma
mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma
III Gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai
III Gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara
penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam
penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam
bidang pelayanan gizi, makanan dan dietik baik di
bidang pelayanan gizi, makanan dan dietik baik di
masyarakat, individu atau rumah sakit.
masyarakat, individu atau rumah sakit.
g. Pelayanan Gizi adala suatu upaya memperbaiki
g. Pelayanan Gizi adala suatu upaya memperbaiki
atau meningkaykan gizi, makanan, dietik
atau meningkaykan gizi, makanan, dietik
masyarakat, kelompok, individu atau klien yang
masyarakat, kelompok, individu atau klien yang
merupakan suatu rangkaian kegiatan yang
merupakan suatu rangkaian kegiatan yang
meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis,
meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis,
kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi
kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi
gizi, makanan dan dietik dalam rangka
gizi, makanan dan dietik dalam rangka
mencapai status kesehatan potimal dalam
mencapai status kesehatan potimal dalam
kondisi sehat atau sakit.
kondisi sehat atau sakit.
h. Standar Kompetensi Gizi adalah standar
h. Standar Kompetensi Gizi adalah standar
kemampuan yang menjamin bahwa Ahli Gizi dan
kemampuan yang menjamin bahwa Ahli Gizi dan
Ahli Madya Gizi dapat menyelenggarakan
Ahli Madya Gizi dapat menyelenggarakan
praktek pelayanan gizi dalam masyarakat.
praktek pelayanan gizi dalam masyarakat.
i. Standar Pendidikan Ahli Gizi adalah standar
i. Standar Pendidikan Ahli Gizi adalah standar
operasional tentang penyelenggaraan
operasional tentang penyelenggaraan
pendidikan Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi.
pendidikan Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi.
no reviews yet
Please Login to review.