Authentication
320x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
Dani Indra Kusuma
1944190038
Informatika
Membaca Filsafat Pancasila
dari Pemikiran Ontologis ke Praksis
(Pentingnya Revitalisasi dan Penguatan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia)
Pendahuluan
Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan tentang sampai sejauh mana perkembangan
kajian filsafat2 dan Pancasila dalam konteks negara Indonesia. Diskursus tentang
Pancasila dan Filsafat di Perguruan Tinggi akhir-akhir kembali mengemuka dan
menarik untuk diikuti. Beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia 17 tahun terakhir ini
mencoba mengeksplorasi tentang gagasan Filsafat sebagai basis kajian krit is dan
paradigmatik dalam konteks pemikiran Indonesia. Mengapa Filsafat menarik untuk
dikembangkan sebagai studi dan disiplin penting di Indonesia?, seperti apa pemikiran
Filsafat mulai masuk dalam konteks sejarah Indonesia?, selain itu, pemikiran Filsafat
memiliki hubungan yang erat dengan proses terbentuknya dasar negara Indonesia yaitu
Pancasila. Kajian filsafat mulai diperkenalkan di Indonesia sejak dibuka secara resmi
pendidikan Filsafat yang dikenal dengan program pedagogik , filsafat, dan sastra atau
faku ltas sastra, pedagogik, dan filsafat di Un iversitas Gadjah Mada pada tanggal 23
3
Januari 1951 .
Filsafat menjadi ilmu yang populer sebagai daya dukung keilmuan untuk merumuskan
orientasi, nilai, dan paradigma negara dan bangsa Indonesia. Filsafat mulai menjadi
suatu disiplin ilmu di Indonesia sebagai upaya untuk mendukung kajian lintas disiplin
tentang persoalan ideologi, filosofi negara, dan isu-isu kritis tentang kebangsaan.
Ironisnya sampai sekarang ini, Filsafat sebagai kajian kritis dan disiplin ilmu dalam
dunia pendidikan belum mendapatkan tempat secara terbuka dan leluasa di Indonesia.
Meskipun berbagai organisasi pergerakan nasional dari masa ke masa mulai dari Budi
Utomo (1908) hingga Taman Siswa ( 1922) sebagai pioner organisasi pendidikan di
Indonesia sudah ada, kajian kefilsafatan masih belum diperkenalkan dalam organisasi
tersebut secara bebas.
1Kandidat doktor Ilmu Filsafat pada Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada.
2 Filsafat diartikan sebagai usaha untuk mengintegrasikan pen getahuan (knowledge) kita,
menyatukan dan menginterpr etasikannya (lihat Besar, 2005:48).
3 Melalui PP No.37 tahun 1950 tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, pasal 5 ayat 1 (d).
1
Filsafat mulai berdialetika pada proses perdebatan perumusan dasar negara Indonesia
merdeka yaitu Pancasila. Dialetika para pendiri bangsa dan generasi muda pelopor
kemerdekaan mulai berdialetika secara kefilsafatan ketika membaha s tentang rancangan
Undang-Undang Dasar 1945 dan proses perumusan lambang negara Indonesia. Dalam
konteks pembahasan kita kali ini menunjukkan bahwa Panca sila menjadi topik yang
hangat untuk dibicarakan. Pancasila akhir-akhir kembali diperbincangkan bukan sebagai
"permasalahan " tetapi menjadi topik untuk dipertanyakan terkait eksistensi dan peran
Pancasila pada pasca reformasi ini. Pada dasamya, Pancasila telah mengakar kuat di hati
masyarakat Indonesia, Pancasila dalam konteks sejarah Indonesia disebut sebagai dasar
filsafat negara (Philosophische Grondslag) diperkenalkan pertama kali oleh Soekamo
pada pidato sidang BPUPK , 1 Juni 1945 dengan judul pidaton ya "Hari lahimya
Pancasila " (the Birth of Pancasila). Istilah "Philosophisc he Grondslag",
"Weltanchauung ", "dasar filsafat negara" merupakan istilah yang disuarakan oleh
Soekamo setelah berturut-turut membahas tentang pertanyaan ontologis yang
dinyatakan oleh Ketua sidang BPUPK yaitu Radjiman Wedodiningrat. Radjiman
bertanya pada peserta sidang BPUPK: atas dasar apa negara Indonesia didirikan?
Tanggapan yang muncul ialah dimulai dengan pidato usulan dari Yamin tentang konsep
negara kebangsaan dengan judul pidatonya "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia" (29 Mei 1945), kemudian diikuti oleh Soepomo (31 Mei 1945)
yang mengusulkan berbagai konsep, teori tentang bentuk negara. Soepomo
mengu sulkan suatu konsep negara integrali stik bagi Indonesia merdeka (Kaelan, 2014:
31-33).
Pokok yang didiskusikan dalam tulisan ini akan memfokuskan tentang tiga poin
penting. Saya akan meletakkan pokok pemikiran tentang Filsafat Pancasila sebagaimana
pandangan Sastrapratedja (1998:70) dalam tulisannya berjudul "Pancasila sebagai Etos
Pembangunan Nasiona l" Jurnal Filsafat Pancasila bahwa Filsafat Pancasila dalam
konteks ini perlu diletakkan pada pemahaman yang mendasar tentang hidup menegara
dan persoalan yang timbu l didalamnya. Isu kritis yang disampaikan oleh tim panitia
dalam kesempatan ini ialah: pertama, menyoal hilangnya nilai-nilai Pancasila pasca
reformasi. Kedua, bagaimana Pancasila dapat dikatakan sebagai arah pandangan hidup
bangsa serta bagaimana melakukan revitalisasi Pancasila yang mulai hilang. Pokok
kedua ini, akan saya lebih fokuskan tentang bagaimana meletakkan kembali Pancasila
sebagai dasar negara yang sudah mulai dikebiri dan direduksi fungsi dan kedudukann ya.
Ketiga, 'Liberalisasi' Pancasi la dan implikasinya bagi kedaulatan rakyat, kedaulatan
politik , ekonom i secara filosofis. Pada pokok persoalan ketiga ini juga menarik untuk
dikaji dan dieksplora si apa yang dimaksud dengan liberalisasi Pancasila dan bagaimana
implikasinya secara ideologis. Sejak pasca reformasi ini, Pancasila sudah tidak lagi
dijadikan sebagai dasar negara dan dasar ideologi pemersatu bangsa. Nega ra
membiarkan dan bahkan mengubur ideologinya sendiri. Sejak pasca reformasi
ditemukan berbagai kebijakan dan produk peraturan perundan g-undangan banyak
menyimpang dan bertentan gan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal ini
2
dapat ditunjukkan bahwa pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan
pembatalan sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Perda yang
dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat Provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten
kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri4 • Sunjoto (2012:7) menjelaskan
bahwa perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia telah melenceng dari cita-cita para
founding fathers dan berada di simpang jalan kebudayaan dan peradaban yang
merambah di berbagai sendi kehidupan. Perkembangan kehidupan masyarakat dan
ketatanegaraan Indonesia yang dicapai selama ini dikelola tanpa dilandasi oleh fondasi
yang telah disepakati yaitu Pancasila dan telah didominasi di luar jati diri kebangsaan
kita. Para pejabat negara baik dari tingkat kecamatan hingga kementerian , sudah mulai
abai dan kurang mempedulikan aspek ideologis. Pembangunan tanpa ideologi akan
hampa, dan ideologi tanpa ada pembangunan akan mati. Itulah kredo yang perlu
ditekankan untuk merumuskan masa depan suatu negara yang sedang membangun.
Pertanyaan praksisnya ialah bagaimana melakukan revitalisasi dan penguatan kembali
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia?
Pembahasan
Dinamika dan perkembangan pemikiran tentang Pancasila mulai menguat kembali
pasca reformasi ini. Berbagai buku tentang Pancasila mulai bermunculan dan banyak
diterbitkan dari berbagai pendekatan mulai dari pendekatan historis, yuridis, ekonomi ,
politik, budaya, sosial, dan filsafat. Selain itu, pembicaraan tentang Pancasila
mengalami pasang-surut sejak jatuhnya rezim Orde baru pada tahun 1998/9 melalui
5
suatu gerakan yang dinamakan sebagai gerakan reformasi • Agenda reformasi yang
ingin mengusung perubahan ternyata membawa irnplikasi yang berlebihan dan
keblabasan terhadap eksistensi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi pemersatu
bangsa. Sejak gerakan reformasi digulirkan , muncul berbagai gerakan untuk perubahan
dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari politik , sosial, budaya , ekonomi, dan
pendidikan. lmplikasi lebih lanjut dari gerakan reformasi ialah terjadinya
kesalapahaman terhadap keberadaan Pancasila pada era Orde baru. Kesalahpahaman
yang terjadi berakibat pada penalaran terhadap Pancasila yang salah kaprah. Persoa lan
ini telah menimbulkan konsekuensi pada persoalan epistemik , dimana Pancasila pada
era Orde baru dianggap oleh kaum gerakan reformasi adalah milik rezim Orde baru.
Pancasila diklaim dan dianggap sebagai sumber utama masalah secara ideologis
menyebabkan masyarakat dan warga negara Indonesia kehilangan haknya sebagai
4http ://nasional.kompas.com/read/20 16/06/16/ 1637280 1/kemenda gri.tegaskan.pembata1an.3.14
3.perda.sesuai.aturan, diakses 22/09/2016 22:33.
5 Gerakan reformasi dan istilah "reformasi " itu sendiri sudah muncul tatka1a abad XVI, dimana
Mmtin Luther melawan dominasi agama abad pertengahan di Eropa , sehingga akhim ya
semenjak itu muncul berbagai aliran atau mazhab untuk melakukan perubahan dalam struktur
sosial dan politik di Eropa (Siswomiliardjo, 1998:6).
3
warga negara Indonesia. Kesalahan epistemik ini telah membawa konsekuensi kepada
masyarakat bahwa seolah-olah Pancasila ialah milik Orde baru , sehingga haru s diganti.
Perlu digarisbawahi bahwa kaum pergerakan yang menuntut reformasi mengalami
euforia yang berlebihan , sehingga sulit membedakan mana sumber informasi yang
benar dan mana sumber informasi yang salah, mana fakta dan mana opini. Hal ini perlu
diluruskan kembali bahwa sebelum adanya rezim yang disebut Orde baru, Pancasila
telah dan sudah ada sejak Indonesia merdeka tahun 1945. Pancasila sebagai dasar
negara telah ditetapkan dan disahkan melalui sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD Republik Indonesia 1945 alenia 4
yang berbunyi:
"...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerda skan
kehidupan bangsa , dan ikut mel aksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdek aan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunkan
Kemerdekaan Keban gsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maba Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleb hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwaki lan, serta dengan mewujudk an suatu Keadilan sosial
bagi selurub rakyat Indon esia".
Berdasarkan pernyataan pada alenia 4 UUD 1945 menunjukkan bahwa Pancasila telah
menjadi dasar negara. Kaelan juga menegaskan babwa kedudukan pokok Pancasi la
adalah sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia. Dasar formal kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpu l dalam Pembukaan UUD
1945 alenia IV. Sebagaimana Abdul Kadir Besar tekankan bahwa Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 berku alifikasi sebagai dasar negara (Besar,
2005:50). Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila ialah sebagai dasar negara Republik
Indonesia (Kaelan, 2014:108) . Apa yang terjadi pada masa rezim Orde baru yang
memerintah selama sekitar 32 tahun (1966-1998) terkait dengan Pancasila adalah
proses pen glegitimasian Pancasi la sebagai dasar negara untuk alat kekuasaan sepihak.
Secara esensia l, Pancasila merupakan dasar negara yang mend asari dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bern egara. Hatta, dkk ( 1980:19) menyebutkan bahwa
Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi Negara. Kelima sila itu merupakan
kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat
sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri. Notonagoro (197 1) dalam
tulisannya berjudul "Pancasila secara ilrniah populer" menyebutkan Pancasila memi liki
susunan hirarkhis dan berbentuk pirarnidal. Artinya setiap sila-sila Pancasila merniliki
susunan hirarkhis atau bertingkat. Basis utamanya ialah sila pertama menjiwai sila
kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dijiwai oleh sila pert ama dan menjiwai
4
no reviews yet
Please Login to review.