Authentication
Undang-Undang Undang-undang Republik
Indonesia nomor 43 tahun 2007 tentang
perpustakaan
15.
Pembuatan 1. Ketentuan 2. 3. Standar
7 hak,kewajiban,
pengesahan umum dalam nasional dan
UU perpustakaa kewenangan perpustakaan
n masyarakat 7
14. pemerintahan
4. Koleksi
sanksi perpustkaan
13.
Pembudayaan 5. Layanan
kegemaran perpustakaa
membaca UU no. 43 tahun n
12. 2007
Pembentukan 6. pembentukan,
dan tugas penyelenggaraan
dewan , pengelolaan,
perpustakaan dan
pengembangan
11.
Kerjasama 10. 7. jenis,
9. Sarana 8. tugas, dan
Dana prasarana tenanga,pendidika tanggung
n, dan organisasi jawab
Undang-undang ini menyebutkan bahwa perpustakaan
adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya
cetak, dan karya rekam secara profesional dengan
sistem yang baku. Perpustakaan diselenggarakan
berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat,
demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan,
keterukuran, dan kemitraan. Pembentukan
perpustakaan harus memenuhi syarat perpustakaan
yaitu memiliki koleksi perpustakaan, tenaga
perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan,
sumber pendanaan, dan memberitahukan
keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Standar nasional perpustakaan terdiri
atas standar koleksi perpustakaan,
sarana dan prasarana, pelayanan
perpustakaan, tenaga perpustakaan,
penyelenggaraan dan pengelolaan.
Perpustakaan memiliki beberapa jenis-jenis
perpustakaan yaitu perpustakaan nasional,
umum, khusus, sekolah, dan perguruan
tinggi. Pengguna perorangan, kelompok
orang, masyarakat, dan lembaga yang
menggunakan jasa dan fasilitas
perpustakaan disebut sebagai pemustaka.
Hak masyarakat
Masyarakat berhak atas layanan dan memanfaatkan fasilitas
perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan,
mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan
dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat
terpencil atau terisolasi berhak memperoleh layanan perpustakaan
secara khusus. Masyarakat yang memiliki cacat atau kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual atau sosial berhak memperoleh
layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan
keterbatasan masing-masing. Masyarakat berkewajiban untuk
menjaga kelestarian koleksi perpustaakaan dan sumber daya
perpustakaan di lingkungannya, mendukung upaya penyediaan
fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, mematuhi seluruh
ketentuan dan peraturan perpustakaan, dan menjaga ketertiban,
keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan. Masyarakat
juga berkewajiban untuk menyimpan, merawat dan melestarikan
naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke
Perpustakaan Nasional.
no reviews yet
Please Login to review.