Authentication
460x Tipe PDF Ukuran file 0.14 MB Source: arpusda.jatengprov.go.id
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
BINTEK PENGELOLA PERPUSTAKAAN
TAHUN 2019
I. LATAR BELAKANG
Sesuai amanat Undang –Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan merupakan sarana
yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ilmu
pengetahuan dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan perpustakan secara
baik dan benar, baik itu perpustakaan desa/kelurahan maupun
perpustakaan sekolah.
Di Indonesia penggunaan perpustakaan sebagai sarana
pembelajaran dan sumber pengetahuan masih jauh dari harapan. Masih
kurangnya minat masyarakat memanfaatkan keberadaan perpustakaan
dapat disebabkan oleh banyak hal, baik yang bersifat infrastruktur maupun
suprastruktur diantaranya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan
banyaknya jenis koleksi perpustakaan.
Peran Pustakawan dan pengelola perpustakaan sangat penting
agar dapat memberikan informasi yang cepat dan tepat, dengan harapan
keinginan pemustaka bisa dilayani dengan baik. Guna meningkatkan
kualitas SDM perpustakaan, maka perlu di adakan Bintek Pengelola
Perpustakaan di Jawa Tengah dan melaksanakan Bimbingan Teknis bagi
pengelola perpustakaan Desa/Kelurahan dan pengelola perpustakaan
Sekolah, sehingga kualitas SDM perpustakaan lebih meningkat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kearsipan Dan
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya memotivasi dan
meningkatkan kualitas SDM perpustakaan, pada Tahun Anggaran 2018
akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan
sebanyak 140 orang.
Kegiatan ini selain untuk meningkatkan kemampuan dan
profesionalisme SDM Perpustakaan, juga didasarkan pada salah satu
fungsi Dinas Kearsipan Perpustakaan yaitu melaksanakan pembinaan
terhadap berbagai jenis Perpustakaan di Jawa Tengah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan diselenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis
Pengelola Perpustakaan adalah :
1. Meningkatkan kemampuan SDM Perpustakaan dalam mengelola dan
menata perpustakaan baik Pengelola Perpustakaan Umum, Sekolah
dan Desa/Kelurahan.
2. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan SDM Perpustakaan dalam
memberikan layanan kepada pemustaka sesuai dengan tuntutan
kebutuhan informasi yang semakin berkembang.
III. DASAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 124 tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
5. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah ( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
Nomor 9 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah:
(10/260/2016), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 85);
7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan
Provinsi Jawa Tengah.
IV. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan adalah :
Bintek Pengelola Perpustakaan Umum, Sekolah, Desa/Kelurahan
sebanyak 140 orang.
.
V. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Bintek Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan
dan Pengelola Perpustakaan Sekolah masing-masing selama 3 hari
bertempat di Semarang.
VI. TAHAPAN PELAKSANAAN
Bintek Pengelola Perpustakaan
1. Tahap persiapan :
1.1.Pembentukan panitia;
1.2.Survei tempat pelaksanaan bintek;
1.3.Konsultasi Bintek Kearsipan ke Perpusnas RI;
1.4.Penyusunan daftar pengajar;
1.5.Penyusunan jadwal dan materi bintek;
1.6.Penggalangan peserta bintek
1.7.Penyiapan peralatan peserta dan bahan praktek bintek;
2. Tahap pelaksanaan :
2.1.Rapat koordinasi pengajar bintek;
2.2.Pengumpulan materi bintek;
2.3.Penyiapan daftar hadir peserta, biodata dan sertifikat
peserta;
2.4.Penyiapan tempat penyelenggaraan bintek (tempat
penginapan/akomodasi peserta, ruang kelas, sound
system, LCD dan Laptop).
2.5.Penerimaan dan registrasi peserta bintek;
2.6.Pembukaan bintek;
2.7.Pelaksanaan bintek pengelola perpustakaan;
2.8.Penutupan bintek.
3. Tahap akhir
3.1.Penyusunan laporan.
VII. MATERI BINTEK
Materi Bintek Pengelola Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota,
Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Perpustakaan Sekolah dilaksanakan
dengan pola 31 jam pelajaran, terdiri dari :
a. Pengantar Perpustakaan.
b. Pengadaan Bahan Pustaka.
c. Klasifikasi.
d. Katalogisasi.
e. Administrasi Perpustakaan.
f. Layanan Perpustakaan.
g. Pelestarian Bahan Pustaka
h. Otomasi Perpustakaan
VIII. PEMBIAYAAN
Pelaksanaan kegiatan Bintek Pengelola Perpustakaan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 melalui Dinas Kearsipan Dan
Perpustakaan sebesar Rp. 230.000.000,-
IX. PENUTUP
Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai pedoman
dalam pelaksanaan kegiatan Bintek Pengelola Perpustakaan Tahun
Anggaran 2019.
Semarang,
KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
MUHAMAD MASROFI. S.Sos. M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19680517 198908 1 02
no reviews yet
Please Login to review.