Authentication
• A.UPAYA MENCEGAH KORUPSI
• Pengertian korupsi secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap
penyelewengan. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/ jenis
tindak pidana korupsi.
• Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum berjalan sesuai harapan tersebut
jelas berkaitan pula dengan upaya pencegahannya yang juga masih belum memenuhi
harapan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia sebenarnya sudah mengatur mengenai
upaya pecegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemudian dalam keadaan mendesak ditetapkanlah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan
Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971.
Kemudian, terjadinnya perkembangan mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan
penyelenggara dan pengusaha, UndangUndang tersebutpun dirasa tidak sesuai lagi sehingga
ditetapkanlah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi mengganti Undang-undang sebelumnya.
• Berikut adalah jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UNCAC:
• 1. Tindak pidana penyuapan pejabat publik nasional;
• 2. Tindak pidana penyuapan pejabat publik asing dan pejabat dari organisasi-organisasi
Internasional;
• 3. Tindak pidana penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan dengan cara lain oleh
seorang pejabat publik;
• 4. Tindak pidana memperdagangkan pengaruh;
• 5. Tindak pidana penyalahgunaan fungsi;
• 6. Tindak pidana memperkaya secara tidak sah;
• 7. Tindak pidana penyuapan di sector swasta;
• 8. Tindak pidana penggelapan kekayaan dalam sektor swasta;
• 9. Tindak pidana pencucian hasil kejahatan;
• 10. Penyembunyian hasil tindak pidana korupsi;
• 11. Perbuatan menghalang-halangi proses peradilan
•
2.Teori Pencegahan Tindak Pidana Teori pencegahan tindak pidana pada dasarnya
merupakan bagian dari teori tujuan pemidanaan. Secara garis besar, tujuan pidana menurut
teori relatif bukanlah sekedar pembalasan, akan tetapi untuk mencegah terjadinya
kejahatan/tindak pidana serta mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat. Sebagaimana
dikemukakan Koeswadji bahwa tujuan pokok dari pemidanaan
•
3.Teori Penanggulangan Kejahatan Pidana Menurut G. Peter Hoefnagels, penanggulangan
kejahatan pidana dapat ditempuh dengan beberapa metode yaitu penerapan hukum pidana
(criminal law application), pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan
mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass
media (influencing views of society on crime and punishment/mass media). Dari ketiga jenis
penanggulangan di atas, yang pertama dikategorikan dalam jalur penal (hukum pidana),
sedangkan dua jenis terakhir dapat dikelompokkan dalam jalur penal (non pidana).
•
•
•
B.SPIP(SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
•
Definisi SPIP sesuai peraturan diatas adalah sistem pengendalian intern yang wajib untuk
diselenggarakan secara masif dan terintergrasi di lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Unsur-unsur SPIP terdiri atas lima bagian yang semuanya saling
terhubung yaitu Lingkungan Pengendalian yang kondusif, Penilaian Risiko yang cukup dan
memadai, Kegiatan Pengendalian untuk menghilangkan dampak atas risiko yang ada,
Informasi dan Komunikasi antar elemen pelaksana kegiatan pengendalian serta Pemantauan
Pengendalian oleh supervisor atau pimpinan entitas.
•
Langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan penilaian serta evaluasi atas
penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh instansi pemerintahan. Kegiatan ini dilakukan
dengan bentuk penilaian maturitas level Penyelenggaraan SPIP yang mengacu pada
Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 yang berisi tentang pedoman untuk melakukan
penilaian dan strategi peningkatan maturitas SPIP. Penilain maturitas level SPIP ini juga
merupakan salah satu dari indikator kinerja utama bidang aparatur negara dan ditetapkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2015-2019.
Target pemerintah tersebut adalah pencapaian level 3 tingkat maturitas SPIP dari skala 0-5
pada tahun 2019.
•
•
•
•
• C.ZONA INTEGRITAS
• A.1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan
dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi
birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public.
• 2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada
suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana,
penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
• 3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas
kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan public.
• 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah; 5. Unit Kerja adalah Unit/Satuan
Kerja di instansi pemerintah, serendahrendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi
pelayanan.
• 6. Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi.
• 7. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang
mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju
WBK/Menuju WBBM.
• 8. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit
kerja yang diusulkan
SEKIAN,TERIMA
KASIH
no reviews yet
Please Login to review.