Authentication
381x Tipe PDF Ukuran file 0.96 MB Source: bpmku.unila.ac.id
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNTUK PERGURUAN TINGGI
Disusun dalam rangka
Program Penyusunan Buku Ajar Bersama
BKS PTN-Barat
Tim Penyusun:
(sesuai SK Ketua BKS Nomor:13/BKS PTN-Barat/XII/2014)
Penulis:
Ujang Jamaludin, M.Si.,M.Pd. (Untirta)
Damanhuri, M.Pd. (Untirta)
Dr. Deny Setiawan, M.Si (Unimed)
Raharjo, S.Pd.,M.Si (UNJ)
Reviewer:
Prof.Dr. Sapriya, M.Ed.(UPI)
Fasilitator:
Dr. Benny Irawan, S.H, M.H, M.Si (Untirta)
BADAN KERJASAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI
WILAYAH INDONESIA BAGIAN BARAT
(BKS- PTN BARAT)
2017
1
Judul Buku: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI
Disusun dalam rangka penyelenggaraan Program Penyusunan Buku Ajar Bersama BKS PTN-Barat
Diperbanyak dalam bentuk CD oleh Sekretaris Eksekutif untuk dipergunakan dalam lingkungan PTN
anggota BKS PTN- Barat sesuai dengan hasil Rapat Tahunan XXXVI Rektor BKS PTN-Barat di
Padang tanggal 28-30 September 2016.
Hak Cipta© 2014 ada pada penulis. Isi buku ini dapat digunakan, dimodifikasi, dan disebarkan untuk
tujuan bukan komersil (non profit), dengan syarat tidak menghapus atau mengubah atribut penulis.
Tidak diperbolehkan melakukan penulisan ulang kecuali mendapatkan izin terlebih dahulu dari penulis.
Palembang
April 2017
2
KATA PENGANTAR
Pendidikan kewarganegaraan merupakn pengganti matakuliah kewiraan yang
dulu termasuk kelompok Mata Kuliah Umum (MKU), setelah berubah menjadi mata
kuliah kewarganegaraan mata kuliah ini dikelompokan kepada Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK). Undang–undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa mata kuliah ini merupakan
matakuliah yang wajib diselenggarakan dalam kurikulum di semua jenjang
perguruan tinggi. Selain itu, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi juga mengamanatkan mata kuliah Kewarganegaraan sebagai
mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Pada kedua undang-undang di atas ditegaskan bahwa tujuan mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk mahasiswa menjadi warga
negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Oleh karena itu, strategi
perkuliahan yang dilakukan adalah melalui strategi pembelajaran yang
memungkinkan tumbukembangnya daya kritis mahasiswa terhadap isu-isu yang
berkembang. Sistem kuliah tidak disampaikan dalam bentuk doktrin melainkan
diskusi dan studi kasus yang memungkinkan mahasiswa memiliki kecerdasan dalam
menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan.
Buku ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan rangsangan dan
imajinasi para mahasiswa dalam rangka mengikuti perkuliahan Pendidikan
kewarganegaraan, sehingga pada proses pembelajaran tidak terlalu kesulitan untuk
memahami materi yang disampaikan.
Akhirnya semoga kehadiran buku ini, dapat menjadi pembuka diskusi dosen
pengampu dengan mahasiswa sehingga dapat memberikan banyak masukan untuk
penyempurnaan dimasa yang akan datang.
Serang, Nopember 2014
Tim Penulis
3
BAB I
PENDAHULUAN
Tujuan Pembelajaran:
Setelah proses pembelajaran pada bab ini, mahasiswa diharapkan mampu:
1. Menjelaskan apa yang menjadi pengertian, tujuan dan kompetensi mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Menuliskan Visi dan Misi Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
3. Menuliskan landasan Hukum dan landasan historis Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu bentuk
pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan,
persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan untuk menahan diri di
kalangan mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang
sistem pendidikan nasional, serta SK dirjen DIKTI nomor 43/DIKTI/Kep/2006, mata
kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas pendidikan agama,
pendidikan Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Cakupan materi Mata kuliah
pendidikan Kewarganegaraan meliputi identitas nasional,hak dan kewajiban
warganegara, negara dan konstitusi, demokrasi dan pendidikan demokrasi, HAM
dan rule of law, Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Dalam UU Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat (3) Juga mewajibkan mata
kuliah Kewarganegaraan disampaikan di Perguruan Tinggi. Dalam penjelasan pasal
35 ayat (3), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”mata kuliah
kewarganegaraan” adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Menurut Nu,man Somantri dalam dikti (2014:7), pendidikan kewarganegaraan
adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan
sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih
para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap, dan bertindak demokratis dalam
mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah wajib nasional yang harus diambil
oleh seluruh mahasiswa pada jenjang pendidikan diploma maupun sarjana. Namun
demikian, pendidikan kewarganegaraan harus disampaikan dengan metode dan
pendekatan yang bukan indoktrinasi melainkan dengan metode yang memungkinkan
daya kritis mahasiswa terhadap berbagai persoalan bangsa. Pendidikan
kewarganegaraan diberikan agar mahasiswa memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air, demokratis, berkeadaban, berdaya saing, disiplin dan berpartisipasi aktif
dalam pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional yang tertuang
dalam pembukaan UUD 1945. Menurut Kurikulum Berbasis Kompetensi, PKn adalah
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi
agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara
yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
4
no reviews yet
Please Login to review.