Authentication
Pengertian Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berdasarkan pengertian yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa pengelola barang milik negara/daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan terhadap barang milik negara/daerah. Pejabat Pengelola Barang Milik Negara/Daerah Bahwa pengelola barang milik negara/daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan terhadap barang milik negara/daerah. Perencanaan Kebutuhan dan Anggaran Aset Pemerintah 1. Perencanaan dan Penganggaran Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, serta ketersediaan barang milik negara/daerah yang telah ada, dan juga mempertimbangkan pengadaan barang melalui mekanisme pembelian, pinjam pakai, sewa, sewa-beli (leasing) atau mekanisme lainnya yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan baik negara maupun daerah. Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada: 1. Standar barang. 2. Standar kebutuhan. 3. Standar harga. 2. Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Efisien; 2. Efektif; 3. Transparan; 4. Terbuka; 5. Bersaing; 6. Adil; 7. Akuntabel; Larangan Penyitaan Aset Pemerintah Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah Menyorot pernyataan Anda, Pasal 50 UU 1/2004 berbunyi: Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. Barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
no reviews yet
Please Login to review.