jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 4625 | Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah


 292x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.66 MB    


Kebijakan Ppt 4625 | Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 01 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
     Pengertian Pengelolaan 
     Barang  Milik 
     Negara/Daerah 
      Berdasarkan pengertian yang disebutkan 
      dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan 
      Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang 
      Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 
      bahwa pengelola barang milik 
      negara/daerah adalah pejabat yang 
      berwenang dan bertanggungjawab 
      menetapkan kebijakan dan pedoman serta 
      melakukan pengelolaan terhadap barang 
      milik negara/daerah.
     Pejabat Pengelola Barang 
     Milik Negara/Daerah
     Bahwa pengelola barang milik 
      negara/daerah adalah pejabat 
      yang berwenang dan 
      bertanggungjawab menetapkan 
      kebijakan dan pedoman serta 
      melakukan pengelolaan terhadap 
      barang milik negara/daerah.
      Perencanaan Kebutuhan 
      dan Anggaran Aset 
      Pemerintah
      1. Perencanaan dan Penganggaran Kebutuhan Barang Milik 
      Negara/Daerah
       Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dengan 
      memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi 
      pemerintah, serta ketersediaan barang milik negara/daerah yang telah 
      ada, dan juga mempertimbangkan pengadaan barang melalui 
      mekanisme pembelian, pinjam pakai, sewa, sewa-beli (leasing) atau 
      mekanisme lainnya yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan 
      penyelenggaraan pemerintahan baik negara maupun daerah.
      Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada:
      1. Standar barang.
      2. Standar kebutuhan.
      3. Standar harga.
       
   2. Pengadaan Barang Milik 
   Negara/Daerah
   Pengadaan barang milik negara/daerah 
   dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip 
   sebagai berikut:
   1. Efisien;
   2. Efektif;
   3. Transparan;
   4. Terbuka;
   5. Bersaing;
   6. Adil;
   7. Akuntabel;
      Larangan Penyitaan Aset 
      Pemerintah
      Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah
      Menyorot pernyataan Anda, Pasal 50 UU 1/2004 berbunyi:
      Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
      a.   Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada 
      instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
      b.    Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
      c.   Barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi 
      Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
      d.   Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
      e.   Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang 
      diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian pengelolaan barang milik negara daerah berdasarkan yang disebutkan dalam ketentuan pasal angka peraturan pemerintah nomor tahun tentang bahwa pengelola adalah pejabat berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pedoman serta melakukan terhadap perencanaan kebutuhan anggaran aset penganggaran disusun dengan memperhatikan pelaksanaan tugas fungsi instansi ketersediaan telah ada juga mempertimbangkan pengadaan melalui mekanisme pembelian pinjam pakai sewa beli leasing atau lainnya lebih efektif efisien sesuai penyelenggaraan pemerintahan baik maupun berpedoman pada standar harga dilaksanakan prinsip sebagai berikut transparan terbuka bersaing adil akuntabel larangan penyitaan uang menyorot pernyataan anda uu berbunyi pihak mana pun dilarang a surat berharga berada ketiga b harus disetor oleh kepada c bergerak d tidak hak kebendaan e dikuasai diperlukan untuk...

no reviews yet
Please Login to review.