Authentication
500x Tipe PPTX Ukuran file 0.08 MB
PENGERTIAN BLU
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU,
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan
mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas
Pola pengelolaan BLU bersifat fleksibilitas diberikan dalam
rangka
pelaksanaan anggaran,termasuk pengelolaan pendapatan
dan belanja,pengelolaan kas dan pengadaan barang/jasa.
Menurut PP 23 Tahun 2005,untuk bisa menjadi BLU ada
beberapa
Persyaratan yang harus dipenuhi,yaitu :
1. Persyaratan substantif
2. Persyaratan teknis
3. Persyaratan administratif
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Pasal 10 dan PP 23 Tahun 2005,dalam hal perencanaan
dan penganggaran,BLU melakukan beberapa hal berikut
:
Pasal 10
1. BLU Menyusun rencana srategis bisnis lima tahun.
2. BLU Menyusun RBA tahunan.
3. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan
akuntansi biaya menurut jenis lainnya.
4. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan
kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan
diterima dari masyarakat,badan lainnya dan
APBN/APBD
PASAL11;
1. BLU mengajukan RKA kepada menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian
dari RKA-KL, rencana kerja, dan anggaran SKPD, atau
Rancangan APBD.
2. RBA disertai dengan usulan standar pelayanan
minimum dan biaya dari keluaran yang akan
dihasilkan.
3. RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri
Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya,
sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran
SKPD, atau Rancangan APBD.
BLU terdapat di lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerahBLU di daerah disebut Badan Layanan
Umum Daerah (disingkat BLUD). Badan Layanan Umum
dapat diidentifikasi dalam tiga rumpun utama, yaitu:
1. Rumpun Kesehatan: terdiri dari Rumah Sakit dan Balai
Kesehatan yang dibina oleh Kemenkes, Rumah Sakit TNI,
dan Rumah Sakit Polri
2. Rumpun Pendidikan: terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri,
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, Politeknik
Kesehatan,Serta Politeknik dan Balai Pendidikan Lainnya
3. Rumpun Lainnya: terdiri dari BLU Pengelola Dana, BLU
Pengelola Kawasan, BLU Pengelola Aset, Bandara,serta
lainnya
no reviews yet
Please Login to review.