Authentication
Pengertian Badan Layanan Umum
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU,
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (PPK BLU), adalah pola pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan
untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK
BLU dapat diterapkan.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN
LAYANAN UMUM
Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang-
undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
STANDAR PELAYANAN DAN KINERJA BLU
Menurut PP 23 Tahun 2005, untuk bisa menjadi BLU, ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1.Persyaratan substantif, yaitu instansi pemerintah yang
bersangkutan menyelenggarakan Iayanan umum yang
berhubungan dengan:
a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan
meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan
umum; dan/atau
c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka rneningkatkan
ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
2. Persyaratan Teknis:
a. kinerja pelayanan dibidang tugas pokok dan fungsinya layak
dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana
direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
sesuai dengan kewenangannya; dan
b. kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah
sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan
BLU.
3. Persyaratan Administratif
pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan,
keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
c. pola tata kelola;
d. rencana strategis bisnis;
e. laporan keuangan pokok;
f. standar pelayanan minimum; dan
g. laporan audit terakhir atau penyataan bersedia untuk diaudit secara
independen.
THAN
K YOU
no reviews yet
Please Login to review.